Senin, 23 Oktober 2017

Oleh: Muharrahman
*****

Nikah Sirri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Model nikah ini terbagi dua bahagian, pertama nikah yang memenuhi rukun dan syarat secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga yang berwenang. Nikah seperti ini sering juga disebut nikah di bawah tangan. Adapun model kedua adalah nikah yang dilaksanakan tanpa memenuhi rukun atau syaratnya. Seperti nikah yang tidak adanya wali atau saksi serta tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, yaitu KUA.Untuk model yang kedua ini sudah jelas statusnya, tanpa wali dan saksi maka dianggap batal. Namun model yang pertama akan merusak tatanan hukum dan sosial masyarakat.

Kita bertanya kenapa pernikahan sirri ini terus saja terjadi? Padahal di negara kita yang luas ini telah diatur sedemikian rupa tata cara pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Negara sudah menfasilitasinya dengan dibuatnya prosedur dan tata cara bagi orang yang hendak menikah. Bahkan dengan biaya yang tidak banyak, alias free.Yang mengejutkan lagi Nikah Sirri menjadi bisnis oleh oknum-oknum tertentu dengan model lelang keperawanan.

Ada banyak hal persoalan yang membuat seseorang menikah sirri. Namun yang paling mendasar adalah adanya dualisme pemahaman yang dipahami oleh masyarakat. Tidak hanya masyarakat biasa akan tetapi juga para cendekia dan ulama. Pertama ada yang menganggap bahwa nikah sirri atau nikah yang tidak dicatat pada lembaga yang berwenang adalah sah. Ini adalah pemahaman yang dipahami secara klasik. Mereka yang berpendapat dengan pendapat ini merujuk kepada fatwa atau hukum yang ditetapkan oleh ulama terdahulu.

Ada banyak referece klasik yang mengulas tentang persyaratan yang wajib dipenuhi bagi orang yang hendak melaksanakan nikah, namun pencatatan pernikahan tidak pernah dimasukkan sebagai hal yang harus dipenuhi. Inilah yang banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Kedua adalah adalah pendapat yang menyatakan bahwa nikah sirri itu tidak sah. Tidak diakui oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan mayoritas negara muslim yang ada di dunia juga sudah menganggap bahwa pernikahan sirri ini tidak sah. Pendapat ini adalah yang banyak dianut oleh para pakar hukum islam dan ulama kontemporer. Dalam banyak kitab yang keluar diabad sekarang hampir semua menyatakan pernikahan sirri itu tidak sah.

Dari dualisme pemahaman tersebut, masyarakat muslim yang berlandaskan klasik masih menganggap nikah sirri itu sah. Mereka biasanya beranggapan yang penting secara agama sah. Jika secara undang-undang tidak sah mereka tidak mempersoalkan. Pendapat ini dianggap sebagai sebab yang sangat berpengaruh dan membuat jumlah pernikahan sirri itu terus banyak terjadi di masyarakat. Tidak hanya kalangan bawah akan tetapi juga terjadi di kalangan kelas atas. Baik itu pejabat atau pun para ustadz.

Pernikahan sirri ini sering dilaksanakan ketika seorang lelaki ingin menikah lagi (poligami) dan sang istri pertama tidak menyetujui sehingga melakukan nikah sirri dan istri tidak mengetahuinya. Ada juga lelaki melakukan nikah sirri sebagai istri simpanan yang juga tidak diketahui sang istri. Nikah sirri juga sering dilakukan bagi calon pasangan yang tidak disetujui pernikahannya. Sehingga memilih nikah sirri. Ada juga nikah sirri yang dilakukan para sopir mobil penumpang umum yang setiap hari melaksanakan perjalanan dari satu kota ke kota lainnya. Sehingga memilih menikah lagi di kota tujuan dengan alasan ada tempat tinggal ketika tiba di kota tujuan. Bahkan yang menyedihkan adalah alasan yang diungkapkan adalah alasan seksualitas.

Apabila kita melihat dari sisi dan sudut pandang yang lain, kita akan menemukan begitu banyak mudharatnya pernikahan sirri untuk zaman digital ini. Pernikahan yang dilakukan tanpa dicatat akan berdampak besar pada perempuan. Hak perempuan sering dilangggar, karena biasanya lelaki sering tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Bahkan lagi suami bisa saja meninggalkan sang istri kapan dan di mana pun dia mau. Karena pernikahan itu tidak dicatat dan sang istri tidak tau hendak menuntut kemana. Yang jelas istri adalah yang paling banyak menderita dan menjadi korban akibat pernikahan sirri. Di sisi lain yang sangat berdampak negatif adalah pada anak yang lahir nantinya. Anak yang lahir dari nikah sirri tidak bisa dibuatkan akte kelahirannya. Karena sang ayah dan Ibu tidak mempunyai akta nikah dan juga tidak mempunyai Kartu Keluarga. Akta nikah yang didapat saat menikah sirri tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga untuk membuat Kartu Keluarga tidak bisa dilakukan.

Satu hal yang bisa dilakukan agar akte kelahiran anak bisa diproses adalah sang ibu membuat Kartu Keluarga atas nama sendiri dan memproses akte kelahiran anak bersamanya, dengan nasab anak kepada Ibunya, bukan kepada bapaknya. Jika tidak dilakukan seperti itu anak tidak bisa mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang ada di negara ini. Mulai dari pembuatan NIK hingga administrasi lainnya. Tentunya kita bertanya lagi apakah baik jika nasab anak yang seharusnya kepada bapak akan tetapi di Aktek Kelahiran dan Kartu Keluarga tertera nama ayah adalah nama ibu si anak? Tentunya ini berpengaruh terhadap psikis anak dan menjadi momok negatif bagi si anak. Maka dari itu pernikahan sirri bukanlan suatu jalan yang layak untuk ditempuh bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah sekalipun secara agama dikatakan sah. Banyak kewajiban yang terlanggar sehingga banyak hak yang tidak diterima oleh pasangan masing-masing dan terutama istri dan anak. Dan menikah dengan dicatat pada lembaga berwenang itu lebih legowo dan lebih ahsan tentunya.



Oleh: Muharrahman
*****

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian amanat undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia. Harapannya suatu pernikahan yang dilangsungkan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Namun demikian, banyak kasus pernikahan tidak sesuai harapan. Berkaitan dengan kasus pernikahan sekarang masyarakat dihebohkan dengan berkembangnya kasus pernikahan sirri perawan yang bisa dibilang sedikit maju. Pernikahan sirri yang dilakoni berbasis online, siapa saja yang ingin menikah sirri bisa singgah di laman website yang telah ditentukan. Tidak hanya sampai di situ, semua perempuan yang hendak nikah sirri tersebut harus perawan, begitu juga lelaki yang hendak nikah sirri tersebut haruslah pejaka. Perawannya perempuan atau pejakanya lelaki harus dibuktikan. Untuk membuktikannya perawan wajib menyertakan surat kedokteran dan lelaki harus melakukan sumpah pocong. Demikianlah yang terjadi dan menjadi viral di medsos sehingga menghebohkan publik. Kasus ini berujung pada pihak yang berwajib.

Bila melirik ke belakang, berdasarkan hasil penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Sumber Daya Manusia Universitas Syiah Kuala yang pernah dipublikasi di media tahun 2016 lalu menyebutkan bahwa terdapat 4.801 kasus permohonan perceraian yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyyah di seluruh Aceh. Pada tahun 2015 angka bertambah menjadi 5.300 kasus. Di hasil penelitian lainnya disebutkan bahwa pada tahun 2016 Mahkamah Syar’iyyah Aceh telah menerima 5.191 laporan perkara perceraian. Ini adalah angka yang pantastis yang apabila kita kaji akan ditemui banyak polemik di dalamnya. Bahkan yang juga menarik untuk dikaji dan dipahami adalah dari semua kasus perceraian tersebut dinyatakan bahwa cerai gugat lebih dominan. Artinya perempuan lebih banyak yang menggugat cerai suaminya dibanding suami yang meminta cerai. Dari sekian banyak kasus yang terjadi, perceraian yang paling tinggi terjadi bukan saja karena faktor ekonomi atau pun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akan tetapi perceraian itu lebih dipicu oleh faktor perselingkuhan.

Kemudian apabila diperhatikan kasus perceraian yang dipublikasi pada laman resmi Mahkamah Syar’iyyah Kota Banda Aceh untuk tahun 2017 hingga periode Agustus, tercatat 188 kasus perceraian dari total kasus yang masuk sebanyak 384 kasus. Ini berarti 49% kasus yang masuk adalah kasus perceraian. Yang menarik untuk diketahui lagi adalah 128 kasus tersebut adalah cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya 60 kasus.

Tentunya dari berbagai macam kasus yang terjadi ada problematika yang terjadi dalam banyak keluarga selama ini. Tentunya semua orang tidak ingin itu terjadi, karena perpisahan suami dengan istri akan berdampak negatif. Tidak hanya pada pasangan itu sendiri, akan tetapi pada anak yang lahir dari pasangan tersebut juga sangat berdampak. Agar suatu pernikahan yang dilaksanakan bisa langgeng dan harmonis tentunya ada beberapa hal yang harus dipahami bersama. Dan sebelumnya yang juga harus dipahami bahwa pernikahan itu laksana mendayung sampan di tengah lautan. Perjalanan yang dilalui tentu tidak berjalan mulus, ada arang dan rintangan yang terus menghadapi perjalanan itu. Ada ombak dan badai yang terus menerjangnya. Untuk itu perlu dipersiapkan dan memahami segala hal yang berkaitan dengan rambu-rambu rumah tangga agar kelak setiap pasangan bisa memaknai sebuah pernikahan tersebut.

Pertama; Nikah itu Ibadah

Nikah itu ibadah, maka dilakukan dengan niat yang baik. Bahkan dalam Islam disebutkan bahwa pernikahan itu setengah dari agama. Maka beruntunglah bagi siapa saja yang menikah dengan niat karena Allah dan sunnah Rasulnya. Perjanjian pernikahan itu kuat, mitsaqan ghalidhan, akad yang sangat kuat. Tidak hanya dipersaksikan manusia, akan tetapi juga Malaikat. Akad yang dilangsungkan adalah muabbadan, untuk selama-lamanya. Walaupun pernikahan itu boleh bercerai, namun bila dipahami pada ayat-ayat Al-Qur’an, kita akan menemui bahwa Al-Qur’an itu sebenarnya ada prinsip dimana perceraian itu harus diperketat. Jadi setiap orang yang menikah harus memaknai sebagai ibadah kepada Rabbnya agar perjalanan pernikahan kita kekal untuk selama-lamanya.

Kedua; Tujuannya Membentuk Keluarga Harmonis

Islam menjabarkan panjang lebar tetang tujuan dari suatu perkawinan. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menjabarkannya. Dari sekian banyaknya tujuan tersebut, menjadi keluarga harmonis adalah salah satunya. Perkawinan itu agar pasangan suami istri bisa tenteram, nyaman, saling berkasih sayang diantara kedua pasangan, bukan satu pasangan. Perkawinan dijadikan agar antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) saling mencintai. Al-Quran juga memberi permisalan antara suami dan istri itu bagaikan pakaian. Istri adalah pakaian bagi suami dan sebaliknya suami adalah pakaian bagi istri. Sehingga harus saling menjaga agar pakaian itu tetap rapi, lembut, cantik dan indah di pandangan mata antara keduanya. Bagi suami jadikan istri itu perempuan yang paling cantik sedunia, dan sebaliknya suami itu lelaki paling ganteng sedunia. Bahkan dalam sebuah hadits nabi dalam riwayat Imam Tirmizi disebutkan; “Jika engkau (suami) melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.”

Ketiga; Ada Kewajiban dan Hak

Kita sering mendengar dalam lingkungan sehari-hari ada banyaknya orang yang menuntut hak. Pertanyaannya adalah apakah kita sudah melaksanakan kewajiban? Suatu hak akan ada bilamana kewajiban dilaksanakan. Begitu pula dalam berkeluarga, bahwa kewajiban dan hak itu dituntut dan dinikmati secara bersama, saling melengkapi antara pasangan suami istri itu sendiri. Ketika suami melaksanakan kewajiban, maka dengan otomatis sang istri mendapatkan haknya. Sebaliknya bilamana istri melaksanakan kewajibannya, maka dengan otomatis sang suami mendapatkan haknya. Jadi dahulukan kewajiban baru masing-masing pasangan mendapatkan haknya. Tidak sebaliknya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Inilah yang seharusnya dipahami oleh setiap yang melangsungkan pernikahan sehingga bisa memaknai sebuah pernikahan itu seperti yang disunnahkan.

Keempat; Harus Dicatat

Setiap pernikahan yang dilangsungkan wajiblah dicatatkan pada pencatat yang sudah diberi wewenang oleh negara. Di mayoritas negara muslim mewajibkan agar setiap peristiwa pernikahan dicatat. Hal ini sebagai upaya melindungi pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan, terutama bagi perempuan. Pencatatan ini juga sangat dibutuhkan untuk keturunan yang lahir dari pasangan yang melangsungkan pernikahan. Apabila suatu pernikahan tidak dicatatkan, maka anak yang lahir tidak bisa membuat akte kelahirnya. Jika pun bisa maka nasabnya kepada ibunya. Bukankah nasab itu kepada ayahnya? Bagaimana nantinya apabila sang anak mengetahui nasabnya tidak kepada ayahnya? Ini akan menimbulkan psikis negatif terhadap perkembangan anak dan ini harus menjadi perhatian setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.



Senin, 11 September 2017

Menulis skripsi tu pada dasarnya gampang2 aja. jika kite serius, sebulan celar in syaa Allah. Hanya saja, kebanyakan mahasiswa udah gamang duluan karena dengar-dengar dari seniornya yang ngak siap-siap skripsinya.

Bahkah yang lebih menakutkan lagi bagi mahasiswa pemula klo dengar abang seniornya ngak selesai-selesai tu akripsi, bahkan nyampe dapat surat cinta dari kampus alias DO. Bahkan, pas si mahasiswa pemula ini tanya ke seniornya; kenapa belum wisuda bang? Abang letingnya jawab; "skripsi belum selesai dek." Tambah gundah dech si mahasiswa ini.

Yang lebih serius lagi, ada yang mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi itu harus pindah-pindah kampus. Udah capek kuliah di kampus A ngak selesai-selesai skripsinya, DO dan pindah kampus B, di kampus ini juga gitu, pindah lagi kampus C, ngak selesai juga, akhirnya yadah dech, gue cari kerja aja lah terus. Ngak da harapan lagi si mahasiswanya.

Tips dari ane ni buat mahasiswa yang baru saja memulai perkuliahan agar tidak terbentur nantinya pas penyelesaian tugas akhir:

Pertama; Berpikirlah bahwa menulis itu gampang.😊😊😊😊 Buktinya kite bisa buat beribu kata dengan beragam modelnya dalam status-status kita, baik di facebook, twitter, ig, path, bbm, dll. It's easy guy.

Kedua; Bacalah dan pahami panduan penulisan skripsi sesuai jurusan atau fakultas di mana kamu kuliah. Harus betul-betul paham ya guy. Paham di dalam kepala, bukan di luar kepala alias dalam buku. Hehehe.

Ketiga; Aplikasikan panduan penulisan skripsi yang ada di buku panduan itu dalam setiap tugas kuliah yang kamu ikuti. Seperti makalah, artikel, tugas rumah, dll. Kamu harus praktek sedari awal guy, agar ketika kamu mau nulis skripsi udah paham betul tata cara penulisan skrip. Ane guy, gegara aplikasikan kayak gini pernah ngak dikasih ujian final guy, bukan apa-apa guy, katanya makalah ane bagus, jadi ngak usah final lagi kata dosennya. Akhirnya pas final ane datang aja ke ruangan final, tanda tangan aja kertas absensi ujian, bistu langsung pulanh dech..hehhehe... Asik kan klo kayak gitu.

Keempat; Kamu harus sering baca skripsi orang juga guy. Membacanya dengan cermat, bagaimana formatnya, bagaimana analisisnya, jadi setiap babnya harus paham. Dan jika kamu udah paham sebelumnya panduan nulis skripsi yang benar, kamu bisa nilai skripsi yang kamu baca, apakah sudah sesuai atau masih kurang, atau jauh dari harapan. Jadi kamu harus baca sebanyak-banyak nya skripsi orang yang sesuai jurusan kamu tentunya. Di samping dapat memahami lebih dalam tata cara menulis skripsi, kamu bakalan dapat ilmu dari hasil tulisan skripsi orang dan itu juga bisa sebagai catatan-catatan nantinya ketika kamu mau mengajukan judul skripsi. Pengalaman gue dulu guy, semester pertama itu asik di pustaka induk bagian skripsi. Dulu ane kuliah di IAIN Ar-Raniry, ada yang bilang 1A1N. Hehehe... yang gawatnya lagi guy, ane tu rela meninggalkan kuliah demi baca skrispi orang..hehhehe... "INI JANGAN DIIKUTI YA GUY". Akibatnya guy, Nilai Sejarah ane dapat D guy, hahahaha... dan nilai ini ngak pernah ane ngulang guy, hingga mendapatkan gelar sarjana. Waktu itu ketua jurusan ane tanya: Kamu ngak ngulang ni mata kuliah? Ane jawab aja simple: "Itu jadi kenang-kenangan saya saja bu." 😊😊😊😊 kembali ke awal.. harus banyak baca skripsi orang ya guy..

Kelima; Tentukan dari awal tema pembahasan yang akan kamu angkat jadi skripsi kamu guy, sesuai jurusan kamu. Terutama yang UP2DATE, problem terkini. Caranya adalah dengan banyak membaca, membaca yang kritis dan selektif. Klo kamu misalnya jurusan Fiqh Moderen, kamu bisa liat problem masa kini yang berkaitan dengan fiqh, yang belum ada pada masa fiqh klasik. Kamu baca dan pahami dari berbagai reference. Jangan lupa membuat catatan-catatan yang bisa kamu angkat sebagai judulnya. Kumpulin aja sebanyak2nya permasalah yg kamu temui. Nanti ketika kamu sudah sementer 3 dan 4 sudah bisa memilah-milah dari sekian banyak catatan judul itu mana yang kira-kira layak untuk dibuat skripsi, dan belum pernah diteliti orang. Atau jika ada yang sudah diteliti orang, apa yang membedakannya dengan yang akan kamu teliti.

Keenam; Setelah kamu tentukan judulnya - di semester 4 ya guy, kamu baca sebanyak-banyaknya hal yang berkaitan dengan judul yang akan kamu angkat. Di sini kamu akan menemukan wawasan-wawasan baru serta pemahaman-pemahaman baru, bahkan kamu bisa mempernak judul sebelumnya lagi sesuai hasil bacaan kamu. Membacanya harus kritis dan selektif guy, jangan lupa dicatat pada buku khusus atau notes khusus yg berkaitan dengan judul tadi. Semakin banyak kamu baca referencenya semakin bagus guy. Kamu bisa baca dimama aja, buku, kitab, jurnal, google scholar, artikel, dll.

Ketujuh; Mulailah sedari dini guy, jangan kamu beranggapan terlalu cepat, atau kan masih lama, dll. Biarkan orang lain berpikiran demikian, buat kamu yang pengen cepet selesai, lakukanlah sedari awal. Jangan ada kata NANTI. tapi yang ad adalah MULAI DARI SEKARANG.

Kedelapan; Jika perlu konsulkan kepada dosen-dosen yang kira-kira bisa memberi pencerahan. Atau kepada pembimbing akademik lebih bagus.

Kesembilan; Jangan lupa berdoa guy, sholat 5 waktu lalu berdoa, shalat dhuha guy, tahajud alias qiyamul lail. Agar setiap perjalan pendidikan kita diberkahi dan dimudahkan serta dilancarkan. Orang yang dekat dengan Tuhannya jauh lebih cepet selesai guy ketimbang yang jauh dari Tuhannya, percayalah kata gue. Coba dech kalian liat orang-orang yang dekat dengan Tuhannya, cepet dech selesai kuliahnya. Percaya dech kata gue guy.... Jangan lupa doaen Ibu Bapak kite, dan minta doa dan restu mereka, yakin dech tambah lancar aja tuh kuliahnya. Kebanyakan orang yang sukses itu guy, yang deket ama ibu bapaknya, terutama ibu guy, sering-sering minta didoaen biar kite dimudahkan dalam segela urusan.

Demikian guy, tips dari ane buat teman-teman, adek-adek yang baru kuliah dan sedang kuliah. Moga bermanfaat, terutama buat gue dan keluarga....

Mohon maaf guy, kata-kata dalam tulisan ini amburadur. In syaa allah bisa dimengerti ya .... 😊😊😊😊

Salam sukses....


Kamis, 04 Agustus 2016

Oleh: Ibn Bustaman

Sebaik-baik seorang mukmin adalah mereka yang berpegang teguh pada Tali Allah dan sunnah RasulNya. Bukti seseorang itu Islam adalah manakala ia melaksankan rukun Islam dengan baik, dan sebahagian dari rukun Islam itu adalah mendirikan shalat. Dan sebaik-baik waktu shalat adalah di awal waktu. Sebaik-baik tempat dilaksanakannya shalat itu adalah di Masjid. Dan sebaik-baik tata cara pelaksanaannya adalah dilakukan secara berjamaah.

Sebahagian orang, beranggapan bahwa shalat berjamaah hanya sebagai sunnah muakkad saja. Artinya, jika seseorang tidak melaksanakannya tidak menjadi masalah. Padahal jika dilihat diberbagai literature, begitu banyaknya dijelaskan apa itu sunnah muakkad.

Shalat sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dikuatkan, selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat sunnah muakkad sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.


1. Hukum Sahalat Berjamaah

Sebelum kita melihat bagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’I memandang hukum shalat berjamaah, terlebih dahulu kita melihat beberapa pendapat ulama besar yang menganut madzhab syafi’i. Imam An-Nawawi, salah satu ulama dalam Madzhab Asy-Syafi’I mengatakan; “Hukum shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, namun bukan syarat sah shalat.” Pendapat ini juga diikuti oleh Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Mereka merupakan dua ulama besar madzhab syafi’I, yang memeilki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits.1

Ibnu Hajar berkata; “Hukum Shalat berjamaah adalah fardgu ‘ain, merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermadzhab syafi’I, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Munzir dan Ibnu Hibban.”2 Selanjutnya, Abu Tsaur berkata; “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena uzur yang menghalanginya.”3

Kemudian, Imam Muhammad bin Idris, atau yang dikenal dengan Imam Asy-Syafi’I Rh., sebagai imam Madzhab, juga telah membahas panjang lebar terkait bagaimana status hukum shalat berjama’ah. Bahkan jika kita merujuk pada kitab yang beliau karang, Al Umm pada jilid yang pertama, sangat jelas fatwa beliau terkait shalat berjamaah itu sendiri.

Imam Asy-Syafi’I menyampaikan; “Allah Subhahu wa Ta’ala mewajibkan shalat jum’at, dan Rasulullah SAW mensunnahkan adzan bagi shalat-shalat yang diwajibkan. Kemungkinan diwajibkannya mengerjakan shalat berjamaah pada selain shalat Jum’at adalah sebagaimana diperintahkan mengerjakan shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli.”4

Rasulullah SAW telah mengerjakan shalat berjama’ah , baik saat safar (dalam perjalanan) maupun saat muqim (berdomisili), baik dalam kondisi kemanan tidak menentu maupun disaat keadaan terkendali, aman. Demikian dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i. Dan beliau mengutip ayat al Quran berikut ini, Qs. An-Nisa: 102;

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.”

Imam Asy-Syafii menjelaskan; “Rasulullah SAW menyuruh kepada orang yang mengerjakan shalat agar mengerjakannya dalam keadaan tenang, dan beliau memberikan keringanan untuk tidak berjamaah jika ada halangan. Dan kesimpulan yang dapat saya kemukakan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah adalah; tidak halal meninggalkan shalat berjamaah pada setiap pelaksanaan shalat fardhu , sehingga tiada suatu kelompok pun dari orang-orang yang muqim (berdomisili) maupun yang safar (dalam perjalanan) melainkan menegakkannya di antara mereka.”5

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bawah Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggamanNya, sungguh aku bermaksud untuk menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang banyak. Kemudian aku berpaling kepada orang-orang yang terlambat hadir dan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggamanNya, apabila salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging gemuk pada tulang atau daging yang menempel di antara telapak kaki kamping, niscaya ia akan menghadiri shalat Isya.”6

Terkait Hadist di atas, Imam Asy-Syafi’I menyampaikan bahwa; “ Serupa pula apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau berkeinginan untuk membakar rumah-rumah suatu kaum yang meninggalkan shalat Isya karena kemunafikkan.’ Selanjutnya beliau menyampaikan, “Saya tidak memberi keringanan kepada orang-orang yang sanggup melaksanakan shalat berjamaah untuk meninggalkannya, kecuali karena uzur.”7

Imam Asy-Syafi’I lebih lanjut menjelaskan; “Setiap shalat jamaah yang dikerjakan oleh seseorang, baik di rumah atau di masjid kecil atau besar, sedikit jamaah atau banyak, maka hal itu telah memadai.”8


2. Keutamaan Shalat Berjamaah

Imam Asy-Syafi’I berkata; “Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: “Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derjat.”9

Kemudian, Imam Asy-Syafi’i berkata lagi; “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا

Artinya; “Shalat jamaah lebi utama dari shalat sendirian salah seorang diantara kamu dengan dua puluh lima derajat.”10

Selanjutnya, Imam Asy-Syafi'i menyampaikan; “Tiga orang atau lebih, apabila diimami oleh salah seorang dari mereka, maka dianggap telah berjamaah. Saya berharap apabila ada dua orang agar salah satu dari keduanya mengimami yang satunya, dan mereka dianggap telah berjamaah. Saya tidak menyukai seseorang meninggalkan jamaah, meskipun hanya dikerjakan bersama istri, budak, ibu atau sebagian anaknya di rumah, karena sesungguhnya shalat berjamaah adalah apabila orang-orang yang melaksanakan shalat dipimpin oleh seseorang. Apabila seseorang menjadi imam atas seseorang, maka hal itu disebut shalat berjamaah. Setiap kali jumlah jamaah semakin banyak, maka hal itu semakin saya sukai dan lebih memiliki keutamaan, In Syaa Allah.”11

Demikian sekilas fatwa Imam Asy-Syafi'i terkait status hukum shalat berjamaah. semoga kita semua senantiasa mengikuti apa yang telah disunnahkan oleh Rasulullah SAW, sebagai uswah kita dalam menggapai kehidupan yang mulia.

EndNote:
--------------------------------
1. Al Majmu’, Juz 4, Hlm. 75
2. Fathul Bari, Juz 2, Hlm. 126
3. Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf, Juz 4, Hlm. 138
4. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 217
5. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 217
6. HR. An-Nasa’I, Pembahasan tentang Imamah, bagi “Hukuman Bagi yang Meninggalkan Jama’ah”, Juz 2, Jilid 1, Darul Qalam, Beirut, Hlm. 107.
7. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 180. Lihat juga Terj. Al Umm, Jilid 1, Hlm. 218
8. Imam Asy-Syafi’i, Terj. Al Umm, Jilid I, Hlm. 219
9. HR. Bukhari , Pembahasan tentang Shalat, bab “ Keutamaan Shalat Berjamaah” , Juz I, Jilid I, Hlm. 165.
10. HR. An-Nasa’I, Pembahasan tentang Imamah, bab “Keutamaan Jama’ah” Juz I, Jilid I, Hlm. 103. Lihat juga HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650
11. Imam Asy-Syafi’i, Terj. Al Umm, Jilid I, Hlm. 220


Senin, 27 Juni 2016

Sebuah Catatan Singkat Ibnu Bustaman
Banda Aceh, 28 Juni 2016

Aceh sejak dulu, tempo dulu, sangat kental dengan agamanya yang Agung, Islam Rahmatallil’alamin. Aceh menjadi rujukan ke-islam-an dari berbagai seantaro dunia. Hingga satu nama yang tak asing di telinga kita, Serambi Mekah julukannya. Ini adalah hal yang luar biasa. Kita sebagai orang Aceh tentunya sangat berbangga hati mendapat julukan ini.

Aceh sangat banyak mencetak generasi Qurani waktu itu, masyarakatnya yang sangat berbudaya, dan tentunya sangat menghormati antar sesama. Tak hanya buat sesama Muslim, akan tetapi hingga non muslim pun, social budayanya mencerminkan nilai-nilai kesilaman.

Aceh yang bersyariat waktu itu sangat menjaga tata akhlak yang baik, memuliakan tamunya, memuliakan antar sesama, dan ini melekat di hati generasi waktu itu. Aceh juga banyak melahirkan para ulama-ulama yang hebat dan bersyariat.

Namun, sekarang sepertinya telah tiada. Julukan Serambi Mekah itu punah dan sirna. Hanya tinggal sebuah kenangan lama yang terpatri dalam hati kita. Dan tentunya kita berharap julukan itu kembali lagi, tak hanya nama, akan tetapi masyarakatnya tentunya harus memiliki nilai dan budaya kesilaman sesuai syariat yang Allah ajarkan melalui pewaris nabi terakhir, Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.

Sekarang, dilemma-dilema itu terus mencuat ke permukaan kita. Di media social, kita melihat begitu banyaknya hal-hal yang tak seharusnya terjadi. Mulai dari kepemimpinan, hingga perkara kecil yang bersifat Khilafiyah menjadi hal yang hangat diperbincangan, dan berakhir dengan perdebatan panjang tanpa solusi. Kita saling bid’ah membid’ahkan, kita saling salah menyalahkan, kita saling bersu’udhan, kita saling menilai dengan kebencian, kita saling tuduh-tuduhan, kita saling fitnah-fitnahan, kita saling mengucilkan. Bahkan kita sampai tahap kafir mengkafirkan. Kenapa semua ini terjadi? Padahal dengan mereka yang non muslim kita sangat menjaga. Kenapa kita sesama muslim berdebat dan bertengkar saudaraku?

Bukankah kita seorang muslim? Yang Allah dan Rasul sudah memberikan garis besar dalam berucap dan berdebat. Kita diajarkan bagaimana berbicara, kita diajarkan bagaimana menghormati orang yang berbeda pemahaman, kita diajarkan bagaimana memilih kata yang baik.

Seorang muslim yang baik, tentunya paham betul dengan hal ini. Ia akan memilih berbicara apabila diperlukan, cukup diam saja jika tak perlu. Ia akan memilih pembicaraan yang baik-baik, atau ia hanya diam saja jika hal itu tak harus dibicarakan.

Seorang muslim yang baik akan menghindari perdebatan, ia akan meilih diam jika hal itu lebih baik. Karena ia tau perdebatan tak berujung, tanpa solusi dan akhirnya membuat saling benci, dan berakhir dengan permusuhan. Apakah ini harapan kita? Tentunya tidak bukan?

Sobat ku karena Allah… Begitu banyak wasiat Rasulullah kepada kita ummatnya. Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun dia berada dalam pihak yang benar.” Demikian salah satu sabdanya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits No. 4167.

Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya: Tinggalkanlah mira’ itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” Mira’ itu adalah bermakna jidal, yaitu berdebat karena ragu-ragu dan menentang." Demikian disebutkan oleh Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897.

Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah menyampaikan; Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah (agama).”Demikian disebutkan oleh Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565.

Abud Darda radhiyallahu ‘anhu juga menyampaikan; “Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu sampai engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila kamu selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu menentang. Cukuplah dustamu bila kamu selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.” Demikian disebutkan oleh Darimi: 299.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa tak luput berwasiat buat kita. Beliau menyampaikan; Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.”

Sobat ku karena Allah… begitu indahnya wasiat-wasiat mereka buat kita sebagai ummat Islam. Tidakkah kita mau mengaplikasikan dalam hidup sebagai muslim yang taat? Tentunya kita berharap hidup kita tanpa berdebat. Agar tujuan Islam itu tercapai, BERSATU. Apa gunanya kita beragama Islam yang penganutnya bermiliaran, jika perdebatan terus kita lakukan. Tidakkah kita ingin saling bergandengan tangan, merasakan sejuknya darah saudara kita, merasakan hangatnya genggaman saudara kita, merasakan pelukan saudara yang seiman dengan kita. Sungguh sangat indah bilah harapan ini kita junjung tinggi.

Pada tulisan ini, saya sudahi dengan wasiat Allah kepada kita sebagai Muslim dalam surat Ali Imran: 102-103:

“Hai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar- benar takwa kepada- Nya; dan janganlah sekali- kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam*. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali( agama )Allah, dan JANGANLAH KAMU BERCERAI-BERAI, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu ( masa Jahiliah ) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang- orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat- ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.



Kamis, 14 Januari 2016

Senja itu
Di sana
Di depan
Di samping
Diam dalam sejuta bahasa hati

Bagaimana sebenarnya?
Suara itu datar

Jiwa terdiam
Keringat itu memancar laksana embun di pagi hari
Besar dan dingin terus mengalir di sekujur dataran tubuh

Hati yang karuan
Denyutan jantung yang memompa
Kencang dan terus bergetar semakin kencang

Di sudut sana
Kamu yakin?
Denyutan jantung itu semakin kencang
Memompa ke sekujur saraf dalam jiwa

Aku yakin...
Suara itu gemetar dan terdiam

Harapan itu direstui
Dari mereka yang dicinta

Banda Aceh, 13 Jan 2016

by. Muhar R

Tau kah kamu, dia merindukan mu?
Rindu yang tiada tara
Rindu bersulam cinta

Dalam dekapan doa ia menyebut mu
Walau tidak satu persatu nama mu

Ia sangat merindukan mu

Ketika ia memulai warna warni kehidupan
Hanya kamu yang ia sebutkan
Ketika ia mengakhiri sejagat alam
Jua kamu yang dirindukan

Oh ummat ku... Oh ummat ku... Oh ummat ku...
Lafal itu terus membasahi bibirnya

Apakah jiwa ini jua merindukannya?
Atau jiwa jiwa yang hanya rindu pada sang kekasih?
Sang kekasih yang tak ada kepastian

13 Jan 2016
By. Muhar R