*****
Nikah Sirri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Model nikah ini terbagi dua bahagian, pertama nikah yang memenuhi rukun dan syarat secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga yang berwenang. Nikah seperti ini sering juga disebut nikah di bawah tangan. Adapun model kedua adalah nikah yang dilaksanakan tanpa memenuhi rukun atau syaratnya. Seperti nikah yang tidak adanya wali atau saksi serta tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, yaitu KUA.Untuk model yang kedua ini sudah jelas statusnya, tanpa wali dan saksi maka dianggap batal. Namun model yang pertama akan merusak tatanan hukum dan sosial masyarakat.
Kita bertanya kenapa pernikahan sirri ini terus saja terjadi? Padahal di negara kita yang luas ini telah diatur sedemikian rupa tata cara pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Negara sudah menfasilitasinya dengan dibuatnya prosedur dan tata cara bagi orang yang hendak menikah. Bahkan dengan biaya yang tidak banyak, alias free.Yang mengejutkan lagi Nikah Sirri menjadi bisnis oleh oknum-oknum tertentu dengan model lelang keperawanan.
Ada banyak hal persoalan yang membuat seseorang menikah sirri. Namun yang paling mendasar adalah adanya dualisme pemahaman yang dipahami oleh masyarakat. Tidak hanya masyarakat biasa akan tetapi juga para cendekia dan ulama. Pertama ada yang menganggap bahwa nikah sirri atau nikah yang tidak dicatat pada lembaga yang berwenang adalah sah. Ini adalah pemahaman yang dipahami secara klasik. Mereka yang berpendapat dengan pendapat ini merujuk kepada fatwa atau hukum yang ditetapkan oleh ulama terdahulu.
Ada banyak referece klasik yang mengulas tentang persyaratan yang wajib dipenuhi bagi orang yang hendak melaksanakan nikah, namun pencatatan pernikahan tidak pernah dimasukkan sebagai hal yang harus dipenuhi. Inilah yang banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Kedua adalah adalah pendapat yang menyatakan bahwa nikah sirri itu tidak sah. Tidak diakui oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan mayoritas negara muslim yang ada di dunia juga sudah menganggap bahwa pernikahan sirri ini tidak sah. Pendapat ini adalah yang banyak dianut oleh para pakar hukum islam dan ulama kontemporer. Dalam banyak kitab yang keluar diabad sekarang hampir semua menyatakan pernikahan sirri itu tidak sah.
Dari dualisme pemahaman tersebut, masyarakat muslim yang berlandaskan klasik masih menganggap nikah sirri itu sah. Mereka biasanya beranggapan yang penting secara agama sah. Jika secara undang-undang tidak sah mereka tidak mempersoalkan. Pendapat ini dianggap sebagai sebab yang sangat berpengaruh dan membuat jumlah pernikahan sirri itu terus banyak terjadi di masyarakat. Tidak hanya kalangan bawah akan tetapi juga terjadi di kalangan kelas atas. Baik itu pejabat atau pun para ustadz.
Pernikahan sirri ini sering dilaksanakan ketika seorang lelaki ingin menikah lagi (poligami) dan sang istri pertama tidak menyetujui sehingga melakukan nikah sirri dan istri tidak mengetahuinya. Ada juga lelaki melakukan nikah sirri sebagai istri simpanan yang juga tidak diketahui sang istri. Nikah sirri juga sering dilakukan bagi calon pasangan yang tidak disetujui pernikahannya. Sehingga memilih nikah sirri. Ada juga nikah sirri yang dilakukan para sopir mobil penumpang umum yang setiap hari melaksanakan perjalanan dari satu kota ke kota lainnya. Sehingga memilih menikah lagi di kota tujuan dengan alasan ada tempat tinggal ketika tiba di kota tujuan. Bahkan yang menyedihkan adalah alasan yang diungkapkan adalah alasan seksualitas.
Apabila kita melihat dari sisi dan sudut pandang yang lain, kita akan menemukan begitu banyak mudharatnya pernikahan sirri untuk zaman digital ini. Pernikahan yang dilakukan tanpa dicatat akan berdampak besar pada perempuan. Hak perempuan sering dilangggar, karena biasanya lelaki sering tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Bahkan lagi suami bisa saja meninggalkan sang istri kapan dan di mana pun dia mau. Karena pernikahan itu tidak dicatat dan sang istri tidak tau hendak menuntut kemana. Yang jelas istri adalah yang paling banyak menderita dan menjadi korban akibat pernikahan sirri. Di sisi lain yang sangat berdampak negatif adalah pada anak yang lahir nantinya. Anak yang lahir dari nikah sirri tidak bisa dibuatkan akte kelahirannya. Karena sang ayah dan Ibu tidak mempunyai akta nikah dan juga tidak mempunyai Kartu Keluarga. Akta nikah yang didapat saat menikah sirri tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga untuk membuat Kartu Keluarga tidak bisa dilakukan.
Satu hal yang bisa dilakukan agar akte kelahiran anak bisa diproses adalah sang ibu membuat Kartu Keluarga atas nama sendiri dan memproses akte kelahiran anak bersamanya, dengan nasab anak kepada Ibunya, bukan kepada bapaknya. Jika tidak dilakukan seperti itu anak tidak bisa mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang ada di negara ini. Mulai dari pembuatan NIK hingga administrasi lainnya. Tentunya kita bertanya lagi apakah baik jika nasab anak yang seharusnya kepada bapak akan tetapi di Aktek Kelahiran dan Kartu Keluarga tertera nama ayah adalah nama ibu si anak? Tentunya ini berpengaruh terhadap psikis anak dan menjadi momok negatif bagi si anak. Maka dari itu pernikahan sirri bukanlan suatu jalan yang layak untuk ditempuh bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah sekalipun secara agama dikatakan sah. Banyak kewajiban yang terlanggar sehingga banyak hak yang tidak diterima oleh pasangan masing-masing dan terutama istri dan anak. Dan menikah dengan dicatat pada lembaga berwenang itu lebih legowo dan lebih ahsan tentunya.