Jumat, 18 September 2015

Oleh: ‘Utsman bin ‘Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya
Editor: Muharrahman BS, SHI

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang melengkapi akan segala nikmat-Nya yang sangat indah. Selawat dan salam yang sempurna semoga kesejahteraan yang sempurna atas penghulu kita Nabi Muhammad SAW serta kepada keluarganya dan sahabatnya sekalian. Adapun nikmat Allah yang sangat besar itu, yang diberikan Allah kepada hamba Nya adalah nikmat Iman dan nikmat Islam. Karena kedua nikmat ini telah dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai sebab dimasukkan seseorang ke dalam syurga dengan kekal di dalamnya.

Dengan Iman dan Islam juga serta taat akan Allah seseorang akan diselamatkan dari siksa neraka. Maka wajiblah atas tiap mukhallaf, untuk mengetahui akan segala rukun Islam yang lima. Demikian juga seorang mukhallaf wajib mengetahui serta mengamalkan segala rukun iman yang enam. Hal ini berguna untuk menambah rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla dengan mengamalkan ilmu tersebut. Suatu amalan akan terhenti maqbulnya jika kedua rukun tersebut tidak diamalkan.

Adapun ilmu mengetahui rukun Islam yang pertama adalah mengetahui akan makna dua kalimah syahadat. Hal ini disebut sebagai ilmu Ushuluddin dan ilmu Tauhid. Dan inilah yang dikehendaki dalam tulisan ini. Maka wajiblah atas tiap mukhallaf bahwa ia mengenal akan Rabb Azza wa Jalla dengan segala sifatNya yang wajib, yang mustahil, serta yang harus pada-Nya. Demikian pula segala sifat yang wajib bagi Rasul, yang mustahil serta sifat yang harus. Dan ini juga termasuk makna dari dua kalimah syahadat itu sendiri.

Adapun ilmu mengetahui rukun Islam yang 4 lagi (selain syahadatain) merupakan bahagian dari ilmu Fiqh. Maka wajib pula bagi setiap mukhallaf untuk mengetahui akan ilmu tersebut, seperti ilmu tentang shalat, puasa dan segala yang berkaitan dengannya. Demikian juga amalan-amalan yang sunnah atau segala ilmu syariah lainnya yang hendak dilaksanakan. Hendaknya dipelajari terlebih dahulu. Karena apabila suatu amalan yang dikerjakan tanpa mempunyai ilmunya atau dengan jahil dianggap tidak sah. Seperti disebutkan di dalam kitab Zubad:

وكل من بغير علم يعمل، أعماله مردودة لاتكمل

Artinya: “Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalannya itu dikembalikan kepadanya, yakni tidak sempurna”

Pertanyaannya adalah, kenapa harus mengetahui hal tersebut? Hal ini berdasarkan dalil yang tersebut dalam hadits Rasulullah SAW:

طلب العلم فرضة على كل مسلمين ومسلمات

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”

Adapun mengetahui akan Allah Azza wa Jalla adalah lebih dahulu dibandingkan dengan hal lain. Seperti yang tersebut di dalam kitab Zubad:

اول واجب على الإنسان معرفة الإله بإستقان.

Artinya: “Permulaan yang wajib atas manusia adalah mengenal akan Allah dengan yakin.

Juga disebutkan di dalam Khuthbah lil-Habib Thahir Husain:

فاعلموا أيها الإخوان ان الأصل والأساس هو معرفة المعبود قبل العبادة وذلك حقيقة معنى الشهادة

Artinya: “Ketahulilah oleh-mu, bahwa asal agama itu adalah mengetahui Tuhan (yaitu Allah) yang patut disembah sebelum melaksanakan ibadah kepada-Nya. Dan adalah pengetahuan itu merupakan hakikat dari makna kalimah syahadat.”

Apabila telah diketahui kewajiban ma’rifah akan Allah swt atas setiap mukhallaf, maka ketahuilah bahwa ma’rifah adalah i’tikad yang jazam lagi muwafiq pada haq dengan dalil. Jazam bermakna i’tikad yang putus, yang tidak ada syak lagi, tidak ada sangkaan adaNya Allah. Adapun jazam itu terbagi dalam empat bahagian, yaitu:

1. Jazam muwafiq pada haq dengan dalil, maka inilah yang dinamakan ma’rifah
2. Jazam muwafiq pada haq, akan tetapi tidak dengan dalil, maka inilah yang dinamakan taqlid shahih
3. Jazam tidak muwafiq pada haq dengan dalil, maka inilah yang dinamakan dengan jahil murakab
4. Jazam tidak muwafiq pada haq dan tidak dengan dalil, maka inilah yang dinamakan dengan taklid bathil

Adapun yang dimaksud dengan dalil adalah sesuatu yang menunjuki atas kebenaran suatu hal. Dalil wujudNya Allah swt dengan segala sifatNya adalah memadai dengan dalil ijmal. Yaitu keadaan bumi dan langit serta barang yang ada dalam keduanya. Allah swt berfirman:

Artinya: “ Sesungguhnya dalam kejadian langit dan bumi dan pergantian malam dan siang, sesungguhnya sekalian itu menjadi tanda-tanda keberadaan Allah bagi orang yang berfikir.”

Ayat ini menjadi dalil yang menunjuki kepada kita akan keberadaan Allah swt. Ia yang menjadikan semua itu. Hal ini hanya bisa diterima bagi orang yang berakal fikirin sehat. Adapun ma’rifah Allah dan ma’rifah Rasul terbagi dalam tiga pembahagian yang terhimpun dalam hukum ‘aqli, yaitu; wajib, mustahil serta jaiz. Oleh karena demikian, wajiblah mengetahui hal tersebut, yang di dalamnya terdapat sifat Allah yang dua puluh, ditambah dengan hukum Syar’i dan hukum ‘Adi. Yang in Syaa Allah akan dilanjutnya pada kesempatan lain.

Wallahu A’lam

Diambil dari kitab: Shifat Duapuluh

Selasa, 08 September 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Islam merupakan satu agama yang dibawa oleh seorang utusan Allah Nabi Muhammad Saw. Ia adalah utusan Allah yang terakhir di atas permukaan bumi ini, khataman nabiyyin. Tiada nabi setelah beliau. Hal ini merupakan akidah yang wajib diimani oleh seluruh manusia, walau hingga saat ini banyak orang, banyak kalangan, banyak kelompok yang mencoba mengaburkan akidah ini.

Islam adalah agama yang cinta damai, sesuai dengan arti dari Islam itu sendiri. Walau di sana sini banyak orang yang berargumentasi Islam adalah agama diskriminatif, bahkan dicap agama teroris. Hanya orang-orang yang tidak mengetahui saja yang beranggapan demikian. Namun jika dipahami dan dihayati dengan betul, Islam adalah rahmatal lil’alamin. Agama yang membawa rahmat, agama yang mebawa kelembutan, agama yang mebawa kesopanan, agama yang mengatur segala hukum, dari yang terbesar hingga yang sekecil mungkin.

Maka akan tentramlah bagi orang yang Islam, tentram damai di dunia dan juga dikehidupan setelahnya, yaitu negeri akhirat. Negeri yang kekal, tempat kembalinya semua makhluk yang telah Allah ciptakan sejak Nabi Adam as hingga kepada ummat akhir zaman, yaitu ummat Nabi Muhammad SAW.

Allah mengingatkan kita agar kita mati dalam keadaan selamat, damai, yaitu dalam keadaan Muslim. Itu artinya Allah ingatkan kita agar jangan sampai kita mati dalam keadaan non-muslim alias kufur kepada Allah. Seperti firman Allah dalam al-Quran pada surat Ali Imran ayat 102 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya, dan janganlah kamu meninggal kecuali jika kamu dalam keadaan muslim.

Islam itu laksana sebuah bangunan, bangunan yang sempurnan, yang tentunya kita tau betul bagaimana sebuah bangunan yang sempurna. Dalam hadits nya Rasulullah dihimpun dalam 5 pondasi, yaitu yang terhimpun dalam rukun Islam. Islam yang sempurna manakala 5 pondasi ini kita jalankan dengan baik dan benar sesuai syariat yang Allah tetapkan melalui sunnah RasulNya Muhammad SAW. Karena jika diamalkan tanpa tuntunan dari baginda Rasulullah, maka amalan yang dikerjakan menjadi sia-sia, artinya amalan yang kita laksanakan tidak dihitung sebagai pahala oleh Allah SWT.

Sesuai tuntunan Rasulullah di dalam haditsnya, 5 pondasi itu disebutkan bahwa:

عن أبي عبد الرحمن بن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: بني الإسلام على خمس: شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان . (رواه البجارى و مسلم

Artinya: “Dari Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khattab ra. Ia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Islam dibangun diatas 5 (lima) hal, yaitu: Bersaksi tidak ada Tuhan yang patut disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. bukhari dan Muslim)

Di antara metode mengajar yang biasa dipraktekkan Rasulullah adalah membuat perumpamaan untuk sesuatu yang abstrak dengan perkara yang dapat dicerna oleh panca indra. Dalam hadits diatas Rasulullah mengumpakan 5 hal ini dengan kata bangunan, yaitu (بني). Dan seseorang yang beragama islam hendaknya membangun 5 hal ini dengan kuat. Jika sebuah bangunan itu terbuat dengan material yang rapuh, maka dipastikan bangunan itu akan roboh diterpa gempa, lautan, bahkan angin pun. Sehingga dari hadits di atas hendaknya membuat 5 hal itu dengan kuat, agar tidak mudah roboh.

Jika seseorang hendak membuat sebuah bangunan, hendaknya pondasi yang dibuat sebagai dasarnya harus sangat kuat. Agar bangunan diatasnya bisa ditahan, walau seberat apapun ia. Hal ini dikarenakan sebuah bangunan yang kokoh bermula dari sebuah pondasi. Bangunan akan semakin kokoh dan kuat jika pondasinya kuat. Sebaliknya, jika pondasinya tidak sempurna, maka yang akan terjadi adalah bangunan akan roboh, cepat atau lambat. Hal ini tergambarkan pada haditsnya Nabi di atas, yaitu dua kalimah syahadat, syahadat tauhid dan syahadat rasul, شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله. Maka hendaknya seorang muslim memiliki pondasi ketauhidan yang sempurna, tanpa syak (keraguan), tanpa dhan.

Kalimat tauhid ini adalah awal dari ajaran Islam, yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Nya. Kalimat ini tidak hanya sekadar kesaksian biasa. Tidak sama dengan pemberitahuan seseorang kepada temannya. Kalimat ini merupakan kesaksian yang bermakna pernyataan bahwa kebenaran adalah benar dan kebatilan adalah batil. Ia merupakan kesaksian bahwa dalam hidup ini seseorang menafikan segala bentuk kemusyrikan dan hanya mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah SWT.

Kalimat tauhid لا اله الا الله pada hadits di atas hendaknya tertanam dalam qalbu seorang muslim dengan sangat kuat, layaknya akar sebatang pohon yang menancap dalam ke tanah. Walaupun pohonya sangat tinggi, akan tetapi akarnya yang menancap dalam, maka pohon tersebut tidak akan roboh. Namun jika akar pohon tersebut tidak menancap dalam, pohon yang rendahpun akan roboh. Kalimat tauhid لا اله الا الله hendaknya juga diulang-ulang melalui lisan seorang muslim dan dijadikan zikir harian. karena, disamping untuk memperkuat ketauhidan, juga menjadi zikir bagi yang mengucapkan.

Imam Ahmad meriwayatkan Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda; “ucapkanlah لا اله الا الله pasti kalian akan beruntung”. Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah; Wahai Rasulullah! Beritahu aku tentang amalan yang bakal mendekatkanku ke syurga dan menjauhkanku dari neraka. Rasulullah menjawab; “Jika kamu telah berbuat buruk, kerjakanlah kebaikan, sebab ia sebanding dengan 10 kebaikan”. Abu Dzar bertanya lagi. Apakah لا اله الا الله termasuk kebaikan? Rasulullah menjawab; “bahkan sebaik-baik kebaikan” Imam Bukhari dan Imam Muslim mengabarkan dari Itban bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda; Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan لا اله الا الله, yang mana orang tersebut adalah orang yang mengharapkan wajah Allah. Kalimat tauhid ini juga bisa mengantarkan seseorang ke dalam syurga bagi siapa saja yang bisa mengucapkan diakhir hayatnya.

Syahadat bukan hanya sebagai bukti iman. Ia juga sebagai dasar dari sikap dan prilaku seseorang. Syahadat merupakan pembuktian dari apa yang di-tashdiq-kan di dalam hati seseorang dan menjadi kenyataan dalam hidup dan kehidupan. Syahadat juga sebagai panji kehidupan yang terparti dalam jiwa, yaitu jiwa yang mengenal akan Rabb nya. Kemana pun jiwa itu pergi, maka di situlah kehadiran Nya.

لا اله الا الله adalah kalimat sebaik-baik zikir kepada Allah Azza wa Jalla. Kalimat tauhid لا اله الا الله adalah sebaik-baik ucapan diantara banyak jenis perbuatan yang mengandung nilai keimanan. Persaksian لا اله الا الله akan sah dengan cara menafikan segala sesuatu sesembahan yang ada di jagad raya ini, kecuali Allah. Seorang muslim wajib menetapkan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang berhak diibadahi dengan sebenar-benarnya. Dan setiap muslim yang bersaksi bahwa hanya Allah sebagai Rabbnya hendaknya mengetahui maknanya dalam hati terhadap apa yang diucapkan lisannya.

Kesaksian وان محمدا رسول الله sebenarnya telah cukup dengan kesaksian لا اله الا الله . Iman kepada Allah dengan sendirinya menuntut seseorang kepada iman seluruh Nabi Nya. Muhammad Ghazali menyebutkan; barang siapa yang beriman kepada salah seorang Rasul dan ingkar kepada yang lainnya, sejatinya ia telah ingkar kepada seluruhnya, ingkar pula kepada Allah. Tidak ada bedanya antara Isa, Musa, Muhammad dan Rasul lainnya.

Adapun makna “aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah rasul Allah” ialah aku berjanji akan menjadikan kehidupan Muhammad sebagai panutan, berpegang pada sunnahnya, dan bernaung di bawah panjinya. Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah untuk menyampaikan syari’at-Nya, agar ia menjadi pimpinan barisan orang-orang yang mau kembali kepada Rabbnya. Nabi Muhammad seperti manusia biasa yang menerima wahyu dari Allah untuk memberi peringatan kepada manusia, yaitu pada jalan kebenaran. Nabi Muhammad seorang laki-laki yang lurus perasaannya, yang kehidupan jiwanya tidak pernah mengalami sakit atau gangguan. Ia seorang suami, ayah, pedagang, pejuang, bisa kaya, bisa miskin, bisa menang dan bisa kalah, sedih dan bahagia, rela dan marah.

Nabi Muhammad memiliki pola hidup yang teratur, ia hidup dalam kekhusyukan, perjuangan dan sungguh-sungguh membela ajaran Allah Azza wa Jalla. Ia layak dijadikan contoh dan panutan, sebagai suri tauladan yang baik. Hendaknya seorang muslim mengambil pelajaran dari kehidupannya yang agung. Perlu diyakini dengan sungguh-sungguh akan kerasulannya. Oleh karena nabi Muhammad adalah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi seorang Rasul di atas permukaan bumi ini dari jenis manusia. Bahkan Allah menukilkan di dalam al-Quran, jika seandainya penduduk bumi adalah dari kaum malaikat, maka Allah akan mengirim seorang Rasul dari jenis Malaikat itu sendiri.

Orang yang beriman adalah yang percaya, yang yakin kepada Allah dan juga percaya dan yakin kepada RasulNya. Dan mereka itu tidak merasa ragu dengan hal itu. Mereka yang beriman itu juga berjuang pada jalan Allah, mereka berjihad, dengan harta bahkan dengan jiwa mereka. Mereka inilah yang benar tauhidnya. Orang yang meyakini kalimah syahadatain itu benar-benar meyakini tanpa keraguan sedikitpun.

Seseorang yang bersyahadat hendaknya mengucapkannya dengan kejujuran, bukan kedustaan. Lisannya sesuai dengan apa yang ada dalam qalbunya. Jika tidak bersesuaian maka dia dianggap seorang munafik yang siksanya lebih dasyat dibanding seorang kafir. Syahadatain itu hendaknya benar-benar diterima secara sempurna; baik dengan hati, lisan maupun anggota badan.

Jika seseorang yang telah yakin tanpa keraguan sedikitpun, maka hendaknya ia tunduk dan patuh serta beserah diri terhadap apa saja yang menjadi ketentuan syahadatain itu. Karena banyak yang mengucapkan kalimat tauhid itu, namun enggan mengerjakan perintah Allah dan rasulNya. Kembalilah kepada Allah dan berserah dirilah kepadaNya. Karena jika seseorang berserah diri kepada Allah, dan ia berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada tali Allah. Karena kesudahan dari semuanya adalah kepada Allah.

Artinya: “ Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerah diri kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan”. (QS. An-Nisa: 125)

Kalimat tauhid yang diibaratkan sebagai pondasi bangunan harus ditempatkan pada posisi sebagai pimpinan dalam kehidupan seorang muslim. Pada kalimat itulah tertumpu berbagai ketaatan yang diajarkan Islam, karena Islam adalah ketundukkan sepenuhnya kepada Allah. Hendaknya seorang yang mengaku muslim meninggalkan kemaksiatan, Karena hal itu bertentangan dengan arti hakiki dari ketundukkan.


Wallahu a’lam

Kamis, 03 September 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Salah satu yang dituntut bagi seorang muslim sebelum melaksanakan shalat adalah berwudhu’. Yang tanpa dilaksanakan yang satu ini shalat seseorang tiada artinya. Seorang muslim wajib mengetahui ilmu tentang bagaimana berwudhu’ yang benar dan apa saja yang berkaitan dengan hal itu. Sehingga amalan shalat yang dilakukan setelahnya tidak sia-sia, dalam arti kata; amal yang dilakukan seseorang sesuai tuntutan syariat.

Adapun hal yang harus diketahui oleh seorang muslim dalam berwudhu’ ini diantaranya tentang rukunya, sunnahnya, serta apa saja yang mebatalkan wudhu’ itu sendiri. Salah satu yang termasuk membatalkan wudhu’ itu sendiri diantaranya adalah menyentuh laki-laki akan seorang perempuan.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa menyentuh laki-laki akan seorang perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu’. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang suami yang menyentuh istrinya tanpa ada pembatas antara keduanya. Jika dilihat dari perbedaan pandangan ini terjadi akibat perbedaan dalam pentafsiran ayat al-Quran sebagai rujukan awal dalam penetapan hukum serta pandangan kedudukan hadits yang digunakan sebagai dalil hukumnya.

Pada tulisan singkat ini, penulis coba menjelaskan bagaimana pandangan Imam Syafi’i terhadap suami yang menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu serta ulama dalam madzhab Syafi’i.1 Tulisan ini penulis rujuk dari kitab yang dikarang Imam Asy-Syafi’i, yaitu Al-Uum dan kitab-kitab lainnya yang dipegang dalam madzhab Syafi’i. In Syaa Allah dilain kesempatan kita lanjutkan dengan pendapat imam-imam yang laIn berdasarkan dalil-dalil syar’i yang digunakan dalam penetapan hukum ini.

Pendapat Imam Asy-Syafi’I Rh:

Imam Asy-Syafi’i berkata; “Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas’ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar: Apabila seorang laki-laki menyentuhkan tangannya kepada istrinya, atau bersentuhan sebahagian tubuhnya pada sebahagian tubuh istrinya, dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu.2 Berikut teka yang tersebut di dalam kitab al-Umm:

قال الشافعي: وَبَلَغَنَا عن بن مَسْعُودٍ قَرِيبٌ من مَعْنَى قَوْلِ بن عُمَرَ، وإذا أَفْضَى الرَّجُلُ بيده إلَى امْرَأَتِهِ أو بِبَعْضِ جَسَدِهِ إلَى بَعْضِ جَسَدِهَا لَا حَائِلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا بِشَهْوَةٍ أو بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَجَبَ عليه الْوُضُوءُ.3

Hal ini sesuai dalam hadits sebagai berikut:

4.عن سالم بن عبد الله عن أبيه عبد الله بن عمر، أنه كان يقول قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء.

Artinya : “Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, Abdullah bin Umar, beliau berkata, Ciuman laki-laki atas isterinya dan memenyentuh dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”. Maka barangsiapa mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib ia berwudhu.” (HR. Imam Malik)

Terhadap hadist di atas, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hadits di atas dengan sanad yang shahih.5

Demikian halnya apabila sentuhan itu dari pihak istri, maka keduanya pun wajib berwudhu. Jadi, mana saja dari badan keduanya yang tersentuh pada yang lain, baik dari pihak laki-laki yang menyentuh kulit wanita atau wanita yang menyentuh kulit laki-laki, keduanya wajib berwudhu.6

Imam Syafi’i Rh menyampaikan; Apabila laki-laki menyentuhkan tangannya pada rambut wanita, namun tidak sampai menyentuh kulitnya, maka tidak wajib atas orang itu berwudhu, baik terdorong oleh nafsu birahi atau tidak. Demikian juga halnya bila ia bernafsu kepada istrinya, namun ia tidak menyentuhnya, maka tidak wajib baginya berwudhuk kembali. Nafsu tidak dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum, sebab ia hanya ada dalam hati. Bahkan yang mesti dijadikan pegangan adalah perbuatan, sementara rambut berbeda dengan kulit.7 Namun, Apabila seorang laki-laki memegang isterinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya dengan sebagian tubuh isterinya, tanpa dinding kain, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, maka wajib atasnya dan isterinya berwudhu.8

Imam Syafi’I melanjutkan; Seandainya seseorang lebih berjaga-jaga dan berhati-hati, misalnya ketika ia menyentuh rambut wanita kemudian ia berwudhu, niscaya hal itu lebih saya sukai.9 Jika seseorang menyentuh dengan tangannya apa yang dikehendaki dari badan wanita, baik dilapisi kain tipis maupun yang tebal atau selainnya, disertai rasa nikmat ataupun tidak, dan hal itu diperbuat juga oleh wanita, maka tidak wajib bagi mereka untuk berwudhu, karena masing-masing dari keduanya tidak saling bersentuhan. Hanya saja, setiap salah seorang dari keduanya menyentuh lawan jenisnya.10

Pendapat Ulama Madzhab Asy-Syafi’I Rh:
Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, dalam kitab Al-Bajuri menyebutkan:

)لمس الرجل المرأة الاجنبية( غير المحرم ولو ميتة. والمراد بالرجل والمرأة ذكر وانثى بلغا حد الشهوة عرفا. والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مساهرة. وقوله من غير حائل يخرج مالو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ.11

Adapun maksud kalimat di atas adalah; Adapun yang membatalkan wudhu’ yang ke empat adalah menyentuh laki-laki akan perempuan yang ajnabiy (sah nikah), bukan seorang mahram, sekalipun dia adalah mayit. Adapun maksud dari “laki-laki” dan “perempuan” di sini adalah laki-laki atau perempuan yang sudah sampai pada batasan syahwat secara uruf (adat kebiasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan “mahram” di sini adalah laki-laki yang haram menikahi perempuan, baik itu karena sepersusuan (radha’ah) atau karena hubungan pernikahan (musaharah). Adapun bersentuhan disini adalah tanpa adanya batasan. Jika seandainya bersentuhan itu terdapat batasan (berlapik), maka tidak membatalkan wudhu’.

Imam an-Nawawi berkata; “Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan merupakan hal yang membatalkan wudhu’ kecuali mahram menurut fatwa yang dhahir. Orang yang disentuh sama hukumnya dengan yang menyentuh, menurut fatwa yang adhar. Dan tidak membinasakan wudhu’ jika bersentuhan dengan anak kecil, dengan rambut, dengan gigi dan kuku, menurut pendapat yang lebih shahih.”12 Imam Al-Mahalliy dalam mensyarah pernyataan imam An-Nawawi di atas, beliau menyampaikan; Adapun dalil dari apa yang disampaikan Imam An-Nawawi adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6, yaitu أو لامستم النساء dan makna dari sebab yang membatalkan wudhu’ adalah dengan sebab bersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan. Karena hal tersebut merupakan hadhannah (berpotensi) ke hal kelezatan yang dapat mengarah kepada syahwat.13

Sayid Bakar Ibn Sayid Muhammad Syaththan al-Damiyathiyy di dalam kitab Hasyiyah I’anatuth Thalibin Pada Juz 1, memberi batasan bahwa bersentuhan kulit yang mengakibatkan batalnya wudhu’ itu adalah bahwa keadaanya antara laki-laki dengan perempuan, keadaannya dengan orang dewasa, dan bahwa yang bersentuhan itu bukanlah mahram diantara keduanya. Kemudian ia melanjutkan, bahwa keluarlah dari demikian (baca: tidak membatalkan wudhu’) kepada 4 hal: yaitu: 1. Bersentuhan dengan rambut, gigi dan kuku; 2. Bersentuhan antara 2 orang laki-laki atau dua orang perempuan atau 2 orang khuntsa, atau khuntsa dengan laki-laki, atau khuntsa dengan perempuan; 3. Bersentuhan antara anak kecil dengan orang dewasa yang tidak sampai pada batasan syahwat; dan 4. Bersentuhan dengan mahram, sekalipun dalam keadaan ihtimal.14

Dalil Al – Quran
Imam Syafii menyampaikan; “Allah Ta’alai berfirman dalam al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.

Ayat ini bermaksud; Allah Azza Wajalla menyebutkan wudhuk bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan bersuci dari janabah. Kemudian setelah menyebutkan bersuci dari janabah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu junub, maka mandilah; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (toilet/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.15

Ayat yang sama dengan ayat di atas juga termaktub dalam Qs. An-Nisa pada ayat ke 43, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Hai orang yang beriman, janganlah kamu shalat pada saat kamu sedang mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali lalu saja di masjid dibolehkan, hingga kamu mandi lebih dahulu. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau dating dari kakus (toilet) atau menyentuh kamu akan perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air (untuk berwudhu’), maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bersih, maka sapulah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun”.

Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa dilarang shalat dalam keadaan mabuk. Shalat boleh dilaksanakan jika kita sudah mengetahui apa yang kita ucapkan. Ini juga berate dilarang shalat dalam keadaan hialng akal. Hilang akal yang disebabkan mabuk akan membatalkan wudhu’. Hal ini dikarenakan orang mabuk biasanya tidak tahu apakah ia sudah kencing atau sudah buang angin (baca: kentut) dalam mabuknya itu.

Ayat di atas juga memberi makna bahwa dilarang shalat setelah bersetubuh dengan wanita (istri), kecuali jika sudah mandi. Orang yang habis bersetubuh dibolehkan melalui masjid. Seumpama seseorang yang ingin pulang ke rumahnya yang terletak di belakang masjid. Yang tidak boleh adalah shalat dalam masjid dalam keadaan berjunub.

Dari ayat di atas juga melahirkan hukum bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan (musafir) yang tidak mendapat air, maka boleh bertayamum saja sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam fiqh. Begitu juga setelah buang air, besar atau kecil atau sesudah menyentuh wanita batal wudhu’ dan boleh bertayamum jika tidak mendapatkan air.

Jika dirangkumkan dari makna yang tergantung dalam ayat di atas terkait yang mebatalkan wudhu’ adalah sebagai berikut:
1. Hilang akal
2. Bersetubuh
3. Buang air besar atau kecil
4. Menyentuh wanita.16

Inilah dalil yang sangat kuat dari al-Quran yang menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu’, artinya tidak boleh melaksanakan shalat sebelum seseorang terlebih dahulu berwudhu’.

Di dalam madzhab Syafi’I ada 5 hal yang dapat mebatalkan wudhu’, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu qubul dan dubur
2. Tidur dalam keadaan tidak tetap
3. Hilang akal karena mabuk, sakit atau gila dan lain-lain
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram
5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, baik itu menyentuh kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, masih kecil atau sudah dewasa, baik itu untuk orang hidup atau sudah meninggal.17

Tafsir Qs. An-Nisa Ayat 43 dan Qs. Al-Maidah Ayat 6

Pada Surat An-Nisa ayat 43 dan surat Al-Maidah ayat 6 di atas terdapat kata اولامستم النسآء yang artinya adalah; atau menyentuh kamu akan perempuan. Arti kalimat لمس menurut bahasa Arab adalah “bersentuh” bukan “bersetubuh” dan juga bukan “cium-ciuman” atau lainnya. Hal ini bisa dilihat diberbagai reference kamus arab.

Di dalam kitab Kamus al-Muhith, yaitu kamus yang dipercayai oleh Ulama-ulama Islam yang dikarang oleh orang Islam. Arti لمس adalah الجس باليدى yaitu menyentuh dengan tangan.18 Hal yang sama artinya terdapat dalam Kamus Al-Mu’atmad pada halaman 784 dan Kamus Munjid pada halaman 784.

Jika kita perhatikan di dalam al-quran juga terdapat kata لمس yang artinya juga menyentuh. Seperti pada surat al-An’am pada ayat 7:

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ

Artinya: “Dan andai kata Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan tangannya, tentulah orang-orang yang ingkar itu akan berkata juga bahwa itu hanyalah sihir yang nyata”.

Pada ayat ini kata لمس juga bermakna “menyentuh”, tidak ada arti yang lain. Hal ini juga tersebut di dalam hadits Nabi SAW., bahwa kata لمس juga berarti “menyentuh”. Seperti tersebut dalam hadits berikut:

.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah SAW. melarang jual beli dengan cara “mulamasah” dan “munabadzah”.19 (HR. Bukhari no. 2000 dan Muslim No. 2780)

Adapun maksud jual beli “mulamasah” adalah: Si pembeli berkata; apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu maka terjadilah juabeli.20 Jual beli dengan cara sentuh-menyentuh ini dilarang oleh Nabi. Nyatalah dalam hadits ini bahwa arti لمس ialah menyentuh. Jika kata لمس diartikan dengan “bersetubuh” maka terjadilah ketimpangan kalimat di dalamnya, karena di dalam ayat ini juga disebutkan kalimat جنوبًا yang berarti “bersetubuh”. K.H Siradjuddin Abbas menambahkan; Allah memakai kalimat جنوبًا digunakan untuk “bersetubuh” dan kalimat لمس untuk penggunaan “menyentuh”.21

Dalil Hadits

Adapun dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum menyentuh laki-laki akan perempuan ini adalah terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwatha’ Juz I, pada halaman 65 seperti yang telah disebutkan di atas. Berikut dikutip kembali artinya:

22.عن سالم بن عبد الله عن أبيه عبد الله بن عمر، أنه كان يقول قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء.

Artinya: “Mengabarkan kepadaku Yahya, dari Malik, dari ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya Abdullah bin Umar, beliau berkata: Ciuman laki-laki atas istrinya dan menyentuh ia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barang siapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka wajib ia berwudhu”. (HR. Imam Malik)

K. H Siradjuddin Abbas dalam bukunya 40 Masalah Agama Jilid 2 pada halaman 170 menyampaikan: Abdullah bin Umar bin Khattab ini adalah seorang sahabat Nabi yang utama yang banyak merawikan hadits dari Nabi. Dari hadist di atas. Beliau menyampaikan bahwa bersentuhan dengan perempuan mewajibkan wudhu’ jika hendak shalat. Dalam hadits itu beliau memberi makna kata لمس adalah bersentuhan.23

Dalil Hadits Yang Berkaitan

Jika dilihat dari hadits yang terdapat dalam kitab hadits, terdapat beberapa hadist lain yang berkaitan dengan permasalahan di atas. Namun pertanyaannya kenapa dalam madzhab Syafi’i tidak dijadikan rujukan dalam penetapan hukum ini? Berikut diakhir tulisan ini disampaikan haditsnya beserta tanggapan ulama dalam madzhab syafi’i berkaitan status haditsnya.

1. Terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Artinya: “Dari Habib Ibnu Abi Tsabit, dari Urwah dari Sitti ‘Aisyah Rda. Bahwa Nabi Muhammad SAW mencium sebahgaian istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudhu lebih dahulu.” (HR. Imam Ahmad)

Hadits Habib bin Abi Tsabit ini adalah hadits dha’if. Adapun yang menyampaikan adalah ulama hadits, seperti Sofyan Tsuri, Yahya bin Sa’id al-Qasim, Abu Bakar an-Naisaburi, Abu Hasan Daruquthni, Abu Bakar al-Baihaqi, dan lain-lain.

Imam Ahmad bin Hanbal yang merawikan hadist ini dan Abu Bakar an-Naisaburi berkata bahwa Habib bin Abi Tsabit telah tersalah dari “cium orang puasa” kepada “cium orang berwudhu’”.24 Imam Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Sofyan Tsuri, bahwa Habib bin Abi Tsabit hanya merawikan hadits dari Urwah al-Muzni bukan Urwah bin Zuber. Urwah al-Muzni seorang tidak dikenal (majhul), bahwa hadits yang shahih dari Sitti ‘Aisyah adalah bahwa Nabi mencium istrinya ketika beliau berpuasa.25 Selanjutnya tersebut dalam kitab Mizanul I’tidal yang dikarang oleh Adz-Dzahabi, bahwa Urwah al-Muzni, guru Habib bin Abi Tsabit adalah seorang Yang tidak dikenal (majhul).26

2. Kemudian terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Rauq:

Artinya: “Dari Abu Rauq, diambil dari Ibrahim at-Taimi, diambilnya dari Sitti Aisyah Rda. beliau berkata: Bhawasannya Nabi Muhammad SAW adalah mencium (istrinya) sesudah berwudhu’. Kemudian beliau tidak mengulang wudhu’nya lagi.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Rauq, ia adalah orang yang dha’if. Beliau didhaifkan oleh Ibnu Mu’in.27 Dalam hadits ini dikatakan bahwa Ibrahim at-Taimi mengambil hadits dari Ummil Mu’minin Sitti ‘Aisyah. Ini adalah keliru, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah berjumpa dengan Sitti ‘Aisyah. Ia adalah seorang Tabi’ Tabi’in bukan Tabi’in. Jadi hadits ini adalah hadits “mursal, sama derajatnya dengan hadits dha’if, karena ada sanad yang hilang antara Ibrahim at-Taimi dengan Sitti ‘Aisyah. Imam Abu Hatim berkata; Ibrahim at-Taimi banyak mengeluarkan hadits mungkar. Berkata Imam Bukhari; Haditsnya tidak tsabit (tidak tetap). Selanjutnya Imam Daruquthni berkata Ia dha’if.28

3. Selanjutnya terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari, bahwasannya Rasulullah SAW shalat sedang memikul Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW. Manakala beliau sujud, beliau letakkan anak itu dan manakala beliau berdiri, beliau gendong anak itu.29 (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dilihat dari hadits ini bahwa Nabi menggendong ana perempuan yaitu Umamah binti Zainab yang waktu itu dia masih kecil. Dan bersentuhan dengan anak kecil memang tidak membatalkan wudhu’. Kemudian anak ini adalah cucu Nabi, karena ibunya Zainab adalah anak Nabi Muhammad SAW. Dan bersentuhan dengan cucu tidak membatalkan wudhu’.

Selanjutnya jika dilihat lagi, menggendong anak kecil belum tentu Nabi bersinggungan dengan kulitnya, dan dimungkinkan anak itu terlapisi dengan kain. Dan bahkan sebahagian ulama ada yang menyatakan hadits ini tidak dipakai lagi, dalam arti sudah mansukh karena bekerja dalam sembahyang.30

4. Kemudian terdapat dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga disebutkan:

Artinya: “Dari Sitti ‘Aisyah Rda. beliau berkata: Adalah aku tidur di hadapan Rasulullah dan kakiku di pihak kiblat. Apabila beliau sujud ia tolak kakiku (dengan tangannya), maka saya tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri saya luruskan kembali”.31 (HR. Bukhari)

K.H. Siradjuddin Abbas menyampaikan; pada hadits ini terdapat “ihtimal”, yatitu boleh jadi di dalamnya. Boleh jadi Nabi menolak kaki Ummulmu’minin di balik kain atau dibalik kaus kaki, karena kebiasaan wanita Arab memakai celana panjang kalau tidur. Tidak ada dalam hadits ini bahwa antara tangan Nabi dan kulit Sitti ‘Aisyah bersentuhan, yang ada bahwa beliau menolak kakinya.32

Karena hadits ini mengandung “ihtimal”, maka menurut ilmu ushul fiqh tidak bias dijadikan hujjah dalam penetapan hokum. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Imam An-Nawawi:

“Dan menurut fatwa jumhur ulama (ulama-ulama yang banyak dan kenamaan), bahwasannya bersentuhan wanita membinasakan wudgu’. Mereka meletakkan hadits ini, bahwa Nabi Muhammad SAW. menyentuh Sitti ‘Aisyah Rda. dibalik kain, maka hadits ini menjadi tidak membuktikan atas tidak batalnya wudhu’ apabila menyentuh kulit wanita”.33

Di dalam kaedah usuhul fiqh disebutkan:

الدليل اذا طرقة الإحتمال سقط به الإستدلال

Artinya: “Dalil-dalil yang mengandung “ihtimal” (boleh jadi) maka gugurlah (tidak boleh lagi dipakai) menjadi dalil”

5. Terdapat juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Artinya: “Dan Ummulmu’minin Sitti ‘Aisyah Rda. beliau berkata: Saya kehilangan Rasulullah SAW. ketika tidur, maka saya berdiri mencari beliau. Maka jatuhlah tangan saya pada jantung tumit beliau. Ketika beliau selesai shalat lantar berkata; Datang kepadamu syaithanmu.” (HR. Imam Muslim)

Hadits ini sama dengan hadits di atas, yaitu sama-sama mengantung “ihtimal”, tidak nash yang nyata, bahwa Sitti ‘Aisyah langsung menyentuh kulit Nabi. Boleh jadi persentuhan itu terjadi di balik kain atau terdinding oleh kain. Imam An-Nawawi menyampaikan tentang hadits ini sebagai berikut:

“Dan jawaban atas hadits Sitti ‘Aisyah ini, tentang jatuhnya tangan beliau ke tumit Nabi, bahwa hal itu boleh jadi berdinding dengan kain”.34

Demikian hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum menyentuh wanita bagi seorang laki-laki dalam keadaan berwudhu, yang dalam madzhab syafi’i tidak digunakan sebagai dalil hukum dalam penetapan hukum seorang suami menyentuh istrinya atau sebaliknya. Seperti telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faktor sehiingga tidak dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.

Demikian tulisan ini dibuat, hendaknya bermanfaat dan menambah wawasan kita terkait persoalan ini. Dan semoga tulisan ini tidak menjadikan kita berdebat akibat perbedaan pandangan dalam hal ini. In syaa Allah di artikel selanjutnya akan dibahas pandangan madzhab yang lain, terutama madzhab yang empat (Hanafi, Maliki dan Hanbali) terkait persoalan ini secara detail, serta apa dalil yang digunakan dalam penetapan hukumnya.

Akhirnya kepada Allah penulis mohon ampun, kepada saudaraku semua penulis mohon maaf. Semoga kita terus diberi hidayah oleh Nya, dan tentunya diberikan ilmu syariat yang bisa menghantarkan kita kepada Nya. Amin

والله اعلم بالصواب


__________________________________________________________________
Reference:
1. Imam Syafi’i kita ketahui bahwa beliau ini adalah sebagai Imam Mujtahid dan dijuluki Nashirus Sunnah, , yaitu orang yang menolong sunnah. Beliau juga digelar dengan Ahlul Ra’yu dan Hadits, karena bisa menggabungkan antara logika dengan hadits.
2. Lihat Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 25
3. Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i Abu ‘Abdulah, Al-Umm, Juz I, Beirut: Darul Maghrifah, 1393 H, Hal. 15.
4. Imam Malik, al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Mesir, Juz. I, Hal. 43
5. Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 30-31
6. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26. Lihat juga Lihat Tafsir Imam Syafii, Jilid II pada hal. 301
7. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
8. Syafi’i, Al-Umm, Juz I, Hal 14-16
9. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
10. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
11. Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qasim al-Ghaziy, Juz 1 Pada Bab Yang Membatalkan Wudhu, Hal. 69 - 70
12. Lihat dalam kitab Minhajut Thalibin pada bab Asbabul Hadats yang dikarang Imam An-Nawawi.
13. Jalaluddin al-Mahalli, al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Juz. I, Hal. 32.
14. Sayid Bakar Ibn Sayid Muhammad Syaththan al-Damiyathiyy, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Juz I, 1997, Hal. 79
15. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
16. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 167
17. Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qasim al-Ghaziy, Juz 1 Pada Bab Yang Membatalkan Wudhu, Hal. 71
18. Lihat Kamus Al-Muhith, Juz II, Hal. 249
19. Lihat Syarah Muslim, Juz 10, Hal. 154
20. Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, Juz II, Hal. 150
21. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 169
22. Imam Malik, al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Mesir, Juz. I, Hal. 43. Hadits ini adalah hadits mauquf pada Ibnu Uma, sanadnya shahih. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiqnya terhadap sunan at-Tirmidzi. Lihat Tafsir Imam Syafii, Jilid II pada hal. 300. Lihat juga dalam Syifa’ al-‘Iyyi bi Tahqiq Musnad al-Imam Asy-Syafi’iyy, Jilid I, Hal. 101, hadits no. 86
23. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 170
24. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 32
25. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 32
26. Lihat Adz-Dzahabi, Mizanul I’tidal, Juz III, Hal. 65
27. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 33
28. Lihat Mizanul I’tidal, Juz I, Hal. 55
29. Lihat Fathul Bari Juz II, Hal 137
30. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 173
31. Imam Bukhari, Fathul Bari, Juz II, Hal. 135
32. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 174
33. Lihat Syarah Muslim, Juz IV, Hal. 229-230
34. Lihat Syarah Muslim, Juz II, Hal. 33

Selasa, 25 Agustus 2015

KADO BUAT YANG MAU DAN SIAP MENIKAH..BARAKALLAHU !!
By : 4121X13

Latar Belakang

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya cintai dan sayangi, semoga Allah selalu memberkahi langkah-langkah kita dan tidak putus-putus memberikan nikmatNya kepada kita. Amin

Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati..sebagai hamba Allah, saya telah diberi berbagai nikmat. Maha Benar Allah yang telah berfirman : "Kami akan perlihatkan tanda-tanda kebesaran kami di ufuk-ufuk dan dalam diri mereka, sehingga mereka dapat mengetahui dengan jelas bahwa Allah itu benar dan Maha Melihat segala sesuatu".

Nikmat tersebut diantaranya ialah fitrah kebutuhan biologis, saling membutuhkan terhadap lawan jenis.. yaitu: Menikah ! Fitrah pemberian Allah yang telah lekat pada kehidupan manusia, dan jika manusia melanggar fitrah pemberian Allah, hanyalah kehancuran yang didapatkannya..Na'udzubillah ! Dan Allah telah berfirman : "Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan yang buruk lagi kotor" (Qs. Al Israa' : 32).

Ibunda dan Ayahanda tercinta..melihat pergaulan anak muda dewasa itu sungguh amat memprihatinkan, mereka seolah tanpa sadar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat kepada Allah. Seolah-olah, dikepala mereka yang ada hanya pikiran-pikiran yang mengarah kepada kebahagiaan semu dan sesaat. Belum lagi kalau ditanyakan kepada mereka tentang menikah. "Saya nggak sempat mikirin kawin, sibuk kerja, lagipula saya masih ngumpulin barang dulu," ataupun Kerja belum mapan , belum cukup siap untuk berumah tangga¡¨, begitu kata mereka, padahal kurang apa sih mereka. Mudah-mudahan saya bisa bertahan dan bersabar agar tak berbuat maksiat. Wallahu a'lam.

Ibunda dan Ayahanda tersayang..bercerita tentang pergaulan anak muda yang cenderung bebas pada umumnya, rasanya tidak cukup tinta ini untuk saya torehkan. Setiap saya menulis peristiwa anak muda di majalah Islam, pada saat yang sama terjadi pula peristiwa baru yang menuntut perhatian kita..Astaghfirullah.. Ibunda dan Ayahanda..inilah antara lain yang melatar belakangi saya ingin menyegerakan menikah.


Dasar Pemikiran
Dari Al Qur¡¦an dan Al Hadits :

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS. An Nuur (24) : 32).

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).

¨Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).

Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).

Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).

Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).

Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).

..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa' (4) : 3).

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).

Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).

Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).

Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu¡¨ (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya, sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi).

Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai).

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).

Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak dan Baihaqi).

Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).

Rasulullah SAW. bersabda : "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari).

Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani).

Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).

Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).


Tujuan Pernikahan
1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)

Kesiapan Pribadi
1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda : Man Jadda Wa Jadda¨ (Siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum)
3. Termasuk tathhir (mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya Allah siap. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya¨ (Qs. At Thalaq (65) : 7)

Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.

Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan." (HR. Ahmad) dan "Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik.

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb

Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)


Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.

Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.


Memperbaiki Niat :

Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.


Niat Ketika Memilih Pendamping

Rasulullah bersabda "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya."(HR. Thabrani).

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama". (HR. Ibnu Majah).

Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya) (Al Hadits).

Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda, ¡§Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan.

Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'. "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan."(Qs. An Nisaa (4) : 4).

Rasulullah SAW bersabda : "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i)..Subhanallah..

Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat. "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah. Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah. Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir...(Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan ("Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" - Qs. Al Ahzab (33),


Meraih Pernikahan Ruhani

Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah. Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th. 2)


Penutup

"Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas." (Qs. Al Maidaah (5) : 87).

Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ). Ibunda dan Ayahanda yang sangat saya hormati, saya sayangi dan saya cintai atas nama Allah.. demikanlah proposal ini (secara fitrah) saya tuliskan. Saya sangat berharap Ibunda dan Ayahanda.. memahami keinginan saya. Atas restu dan doa dari Ibunda serta Ayahanda..saya ucapkan "Jazakumullah Khairan katsiira". "Ya Allah, jadikanlah aku ridho terhadap apa-apa yang Engkau tetapkan dan jadikan barokah apa-apa yang telah Engkau takdirkan, sehingga tidak ingin aku menyegerakan apa-apa yang engkau tunda dan menunda apa-apa yang Engkau segerakan.. YA ALLAH BERILAH PAHALA DALAM MUSIBAHKU KALI INI DAN GANTIKAN UNTUKKU YANG LEBIH BAIK DARINYA.. Amiin"

Salam Rindu untu mu sang Ibu...
Walau nan jauh di sana...
Rindu ku pada mu membuat Air mata ini menetes......
Ucapan Sejahtera dan Keselamatan untuk mu ku awali tulisan ini.....

Ibu.....
Ku tahu kali ini mungkin Ibu marah....
Namun,,,ku yakin kemarahan itu adalah awal dari butir kebahagiaan....

Ibu....
Aku tahu jika ibu mempunyai sejuta harapan pada ku....
Insya Allah harapan itu selalu ada untuk mu wahai Ibu....

Ibu....
Aku tahu kali ini Ibu mungkin kecewa dengan sikap ku...
Namu, aku juga tahu bahwa keputusan ini adalah untuk kebaika....
Aku Yakin, Insya Allah suatu saat Ibu akan tahu....

Ibu....
Aku tahu 9 Bulan lamanya aku di dalam Rahim mu...
Aku tahu selama di rahim mu,Ibu jaga aku dengan baik....
Aku tahu bahwa Ibu lahirkan aku dalam kesakitan yang bertambah-tambah...
Aku tahu darah mu melumuri ku ketika aku keluar dari rahim mu....
Aku juga tahu bahwa selama kecil ku Ibu selalu menjaga ku...
Aku tahu dalam kesakitanku Ibu selalu ada untuk ku....
Aku tahu selama kecil ku Ibu selalu merawat ku dengan baik,,,walau ketika itu aku serba dalam ketidaksempurnaan....
Aku juga tahu di setiap malam dan siang mu Ibu korbankan untuk ku...
Aku juga tahu jika disetiap sholat mu Ibu selalu medo'akan ku dengan segala keikhlasan...

Ibu....
Aku sekolah karna mu wahai ibu dan juga 3 Adek ku tercinta.....
Ku tetapkan azam ku untuk mu ketika ku pamit dari mu untuk kuliah.....
AKu sukses adalan berkat do'a ikhlas dari mu wahai Ibu..

Ibu....
Allah memberi ku sejuta impian untuk mu wahai Ibu dan Adek Ku....
Allah memberikan kesempurnaan kepada ku untuk mu wahai Ibu ku.....

Ibu....
Aku hanya bisa mengungkapakan isi hati ku melalui tulisan ini...
Aku tidak pernah menyampaikan ini melalui lisan ku...

Ibu...
Maafkan jika aku mengecewakan mu.....
Dengan segala kekuarangan ku...
Aku Ikhlas atas kekecewaan mu.....Aku Ikhlas jika Ibu marah pada ku....
Karna Ku tahu, Engkau sangat menyayangi ku.......

Ibu....
Dengan berlinangan air mata ku tulis untaikan kata-kata ini untuk mu.....
Karna ku tahun Keredhaan mu adalah keredhan Allah...

Anak mu tercinta....

Minggu, 23 Agustus 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Kalimat judul artikel ini sering kita dengar di lingkungan kita berada. Ada yang disampaikan oleh saudara, tetangga, guru, ustadz/h dan yang paling sering kita dengar adalah dari sang penceramah atau da’I serta para alim ulama. Kalimat yang terdengar sederhana ini namun cukup besar makna yang dikandung di dalamnya;

من عرف نفسه فقد عرف ربه

“Barang siapa mengenal dirinya, maka dia mengenal Rabb nya”

Sebahagian orang mengatakan bahwa kalimat di atas adalah hadits. Namun jika merujuk kepada sumbernya, pernyataan ini bukanlah sebuah hadist dari Rasulullah SAW. Ini adalah sebuah ungkapan seorang ulama. Menurut keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah pernyataan dari Yahya bin Mu’adz al-Razi.

Ibnu As-Sam’ani Rahimallah berkata; “Hadits ini tidak diketahui secara marfu’ (dari ucapan Rasulullah SAW), namun dikisahkan dari ucapan Yahya bin Mu’adz al-Razi. Imam An-Nawawi berkata; Hadits ini tidak tsabit/shahih dari Rasulullah. Selanjutnya Imam Ibnu Timiyyah berkata; bahwa kalimat ini merupakan hadits maudhu’. Demikian juga Al-‘Allamah al-Fairuuz Abaadiy berkata; bahwa hadits ini tidak berasal dari hadits-hadits Nabawiy, namun banyak manusia yang menjadikannya sebagai hadits yang dinisbatkan kepada Nabi Shallahu ‘Alaihi Wassalm, tidak shahih asal usulnya, melainkan ia diriwayatkan israilliyat.

Dalam kitab Hilyatul Auliyaa 10/208, perkataan ini juga dihikayatkan dari perkataan Sahl bin ‘Abdillah at-Tautariy dan dinukil tanpa sanad. Ibnu Hajar al-Haitami al-Makkiy dalam kitab Fatawa 1/677 telah ditanya mengenai hadist ini: dan beliau menjawab bahwa tidak ada asal-usulnya, melainkan dihikayatkan dari kalam Yahya bin Mu’adz al-Razi ash-Shufiy, maknanya adalah barang siapa mengenal dirinya dengan kelemahan, kefakiran, kekurangan, kehinaan, dan kerapuhan, maka ia telah mengenal Tuhannya dengan sifat keagungan Nya dan keindahanNya atas apa yang diharuskan ada pada keduanya.

Demikian sekilah asal-usul kalimat di atas. Sengaja penulis nukilkan terlebih dahulu agar nantinya menambah wawasan keislaman kita. Semoga Allah meridhai kita semuanya hingga yaumil akhir. Amin

Terlepas dari apakah itu hadist atau tidak, artikel yang sedang pembaca nikmati ini bukan sekedar menjelaskan sumber pernyataan tersebut, akan tetapi artikel ini coba penulis suguhkan buat kita semuanya tentang apa dibalik dari makna kalimat itu. Penulis yakin sobat semuanya sudah mengetahuinya, namun artikel ini coba penulis suguhkan dari sisi yang berbeda.

Mari kita ulang kembali pernyataan di atas; “Barang siapa mengenal dirinya, maka sungguh ia mengenal akan Tuhannya. Kalimat ini sangat sederhana bukan? Pernahkah kita merenungkan pernyataan ini? Kalimat ini meminta kita agar kita mengetahui diri kita sendiri supaya kita mengenal Allah SWT, Rabb kita, yang menciptakan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan serta alam sementas ini. Sehingga timbul perenungan yang dalam. Dari apa kita diciptakan? Dan untuk apa kita diciptakan?

Sobat handai taulan, pertanyaan di atas sungguh sederhana bukan? Namun sudah sejauh mana kita memahami pertanyaan itu? Mari kita pahami dengan hati yang lapang seraya berdoa semoga Allah memberikan ilmu kepada kita sehingga kita bisa mengenal Allah dengan sebenarnya. In Syaa Allah...

Mari kita lihat sekilas tubuh kita yang sempurna ini. Sudahkan sobat melihatnya? Sempurna bukan? Dari kepala hingga kaki, Allah ciptakan sangat sempurna. Rambut yang hitam, kepala yang sempurna, tidak bulat dan tidak terlalu lonjong, telinga yang sempurna dengan sepasang daunnya, hidung yang sempurna dengan dua lobangnya, ada yang mancung dan ada yang pesek namun tetap sempurna, sepasang mata yang indah dipandang, ada yang kecoklatan dan ada juga yang kebiruan yang dihiasi dengan warna putih, sungguh sangan sempurna. Gigi yang putih, dengan sangat teratur Allah ciptakan sesuai dengan fungsinya masing-masing, dua pasang tangan dan kaki yang sempurna dengan berbagai organnya. Kemudian, coba kita lihat bagian dalamnya, otak yang super luar biasa, jantung yang terus memompa darah keseluruh tubuh tanpa hentinya, paru-paru yang terus bekerja tanpa berhenti sedetikpun untuk menyeimbangi pernafasan, kantong empedu, dan usus yang terus bekerja siang malam melebihi kerja mesin diesel listrik, saraf dan lain-lainya yang tidak bisa kita sebutkan hingga sel dari elemen tubuh paling kecil. Sangat sempurna, kesempurnaan yang tiada tara, kesempurnaan yang tiada lawan dibandingkan ciptaan manusia. Itulah cipta Allah SWT.

Allah sangat sempurna menciptakan tubuh manusia dibanding makhluk lainnya, sekalipun itu Malaikat. Namun perlu kita ingat bahwa manusia bisa saja lebih hina dibandingkan binatang atau iblis sekalipun, jika manusia itu tidak merenungi akan penciptaannya. Allah ciptakan manusia dari tidak ada menjadi ada. Manusia adalah makhluk-Nya yang mulia jika berkomitmen dengan tujuan diciptakan. Karena perjalanan hidup kita bukan hanya di dunia melainkan akan berakhir sampai alam akhirat. Ketahuilah! Bahwa hidupnya kita di dunia ini atas kehendakNya dan akhir dari kehidupan manusia di dunia ini juga bukan kehendak manusia, melainkan kehendak Rabb yang Mahaperkasa, Allah SWT.

Kemuliaan manusia bermula ketika Allah menghendaki akan penciptaan Adam as. sebagai khalifah-Nya di atas muka bumi ini dengan misi ibadah kepada-Nya sekaligus sebagai khalifah-Nya. Kehendak Allah ini berdasarkan ilmu dan perencanaan yang sangat matang. Oleh karena itu, ketika para malaikat mempertanyakan rencana Allah tersebut, Allah menjawabnya dengan firmannya; “Sungguh Aku mengetahui apa yang kalian tidak ketahui”(Qs. Al-Baqarah: 30). Allah memberikan kemuliakan kepada manusia tidak hanya karena subjectivitas Tuhan Yang Mahakuasa, akan tetapi kemuliaan itu diberikan terkait standar ilmiah rancangan penciptaan manusia itu sendiri. Baik itu fisik maupun non fisik, seperti akal, hati (qalbu), tanpa kehilangan syahwat dan nafsu hayawani. Manusia dianugerahkan kelebihan yang sempurna yang tidak diberikan Allah secara utuh dan lengkap kepada makhluk selain manusia. Di dalam al-Quran surat Al-Isra’ayat 70 ditegaskan bahwa Allah telah muliakan manusia, Allah angkat manusia di daratan dan di laut, Allah berikan rezki dari yang baik-baik dan Allah jualah yang telah memberikan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Allah ciptakan.

Dimensi penciptaan manusia dengan fisik amat sempurna yang harusnya menambah kedekatan kita kepada Allah, ditambah dengan dimensi spritual yang harusnya terus membawa kita semakin dekat dengan Allah, dan juga ditambah dengan dimensi emosional yang seharuskan hati kita terpaut pada Allah dengan kebiasaan hidup dengan akhlak yang hasanah. Selanjutnya manusia dilengkapi dengan dimensi intelektual yang tempatnya adalah bagian otak manusia, yang berfungsi sebagai pelita kehidupan dengan kebutuhan gizi; ilmu yang bermanfaat, khususnya ilmu mengenal kepada Rabbul Izzati, Tuhan sekalian alam, yaitu Allah SWT.

Jika kita merenungi hal itu, sudahkan kita bersyukur? Bukankah kita hamba yang lemah? Bukankah ilmu kita hanya secuil dibanding ilmu Allah? Adakah yang bisa menciptakan hal serupa seperti ciptaan Allah itu? Tidak ada, tidak ada sobat. Belum lagi jika kita merenungi akan Ruh yang Allah berikan dalam jasad kita ini dan insya Allah kita bahas paa artikel selanjutnya. Yang tidak seorang pun tahu dimana dan seperti apa ruh yang Allah titipkan dalam tubuh kita ini. Sungguh luar biasa. Mari kita renungi hal ini, sehingga semakin mendekatkan kita kepada Allah SWT. Dan tentunya mendapatkan seperti doa yang selalu panjatkan setiap hari, yaitu sukses dunia akhirat, sukses di atas segala jenis kesuksesan yang diidamkan setiap manusia:

ربنا أتنا فى الدنيا حسنة وفى الأخرة حسنة وقنا عذاب النار

Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.


Demkian artikel ini dibuat, semoga bermanfaat...

Wallahu a’lam

Selasa, 18 Agustus 2015

Oleh: Muharrahman BS, S.HI

Sholat berjamaah di masjid berpahala 25 atau 27 kali lebih besar daripada shalat sendirian. Mari kita lihat perbandingan antara sholat sendiri di rumah dengan sholat berjamaah di masjid. Mungkin semua kita sudah mengetahui nya. Namun tidak sedikit yang enggan menjalankannya, termasuk penulis sendiri yang kadang-kadang sering bolong dalam berjamaah. Semoga artikel singkat ini memotivasi kita untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan sholat jamaah di Masjid. In Syaa Allah....

Sholat sendiri di rumah?
1x sholat fardhu sendiri dirumah = 1 derajatnya
1x sholat fardhu berjamaah dimasjid = 27 derajatnya
Sholat fardhu sendiri dirumah x 5 kali sehari = 5 derajatnya
Sholat fardhu sendiri dirumah x 5 kali sehari selama 5 hari = 25 derajatnya
Jika dilihat hitungan-hitungan kasar di atas bisa disimpulkan bahwa:
PAHALA 5 HARI SHOLAT FARDHU SENDIRI = 1 X SHOLAT FARDHU BERJAMAAH di Masjid.
Sholat fardhu berjamaah dimasjid x 5 kali sehari = 135
Saudara ku.. mari kita lihat pesan-pesan Rasulullah saw berikut:
Rasulullah SAW bersabda :

“Shalatnya seorang pria berjamaah pahalanya 25 derajat dibanding sendirian di rumah atau di pasar, yang demikian itu karena jika ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap langkahnya mengangkat satu derajat dan diampuni satu dosanya, dan selama ia di majelis shalat tanpa hadats didoakan para malaikat, “Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia”, dan dianggap mengerjakan shalat sepanjang menunggu waktu shalat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri. Seseorang yang melaksanakan sholat secara berjamaah termasuk ke dalam tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Yaitu mereka yang hatinya selalu terpaut pada masjid. Kemudian Shalatnya seseorang bersama seorang lebih utama dari shalat sendiri, dan shalat bersama dua orang lebih utama dari shalat bersama seorang, semakin banyak mereka berjamaah semakin dicintai Allah.

Ketika Rasulullah bertanya kepada para sahabat, dengan kalimat: “Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa dan mengangkat derajat ?”; dan Para shahabat menjawab : "Tentu, Ya Rasulullah", Beliau bersabda " ....dan memperbanyak langkah menuju ke masjid". Ini artinya, semakin sering kita ke masjid untuk beribadah kepada Nya, maka Allah akan terus menghapuskan dosa kita, dan tentunya Allah jua akan mengangkat derajat kita. Setiap langkahnya seseorang yang diayunkan untuk melaksanakan sholat berjamaah ke masjid, maka akan menghapuskan dosa dan ditulis padanya satu kebaikan baik ketika ia pergi maupun ia kembali.

Di dalam hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu yang disempurnakan dan kemudian berjalan untuk melaksanakan shalat fardu bersama dengan manusia secara berjama'ah atau di dalam masjid maka Allah Subhanahu wa Ta'ala juga akan mengampuni dosa-dosanya. Tidak hanya itu, Apabila salah seorang dari manusia duduk untuk menunggu shalat di masjid maka dia senantiasa dalam keadaan shalat selama ia tidak berhadats (dan) para malaikat akan mendo'akannya : "Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.

Kalau seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian niscaya mereka akan melakukannya. Kemudian Rasulullah menyampaikan; Apabila imam mengucapkan "ghairul maghduubi 'alaihim waladdhaliin" maka katakanlah "Amin" karena barang siapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya para malaikat maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.

Di hadits yang lain, yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Nabi SAW menyampaikan kabar gembira bagi siapa saja yang melaksanakan sholat jamaah, khusus nya bagi seseorang yang tidak meninggalkan shalat berjamaah hingga 40 hari dan selalu mendapatkan takbir pertama bersama imam, di mana di tetapkan baginya dua pembebasan: yaitu Pembebasan dari api neraka dan pembebasan dari kenifakan. Orang yang sholat berjamaah juga akan dikaruniai dengan sinar yang sempurna di hari kiamat.

Sebahagian ulama menyampaikan akan wajibnya sholat berjamaah. Ibnu Al-Mundzir berkata dalam “Kitab Al-Ausath”, “Orang buta sekalupun wajib melaksanakan shalat berjama’ah, walaupun rumah mereka berjauhan dari masjid.” Hal ini menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah: Sesungguhnya menghadiri shalat berjama’ah itu wajib hukumnya bukan sunnah.

Dalil yang menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah sabda Rasulullah saw, “Barangsiapa mendengar panggilan untuk shalat dan ia tidak menjawabnya maka tidak sah shalat yang ia lakukan.” (HR. Muslim dalam “Al-Masajid” 665, diriwayatkan oleh yang lain-lain). Kemudian hadits ini mengarahkan ke arah tujuan tersebut kemudian ia berkata: Syafi’i berkata: Allah SWT mengingatkan shalat dengan adzan, firman Allah SWT, “Dan jika kalian dipanggil untuk melaksanakan shalat.” (QS. Al-Maidah: 87) dan firman Allah SWT, “Jika dipanggil untuk melaksanakan shalat di hari Jum’at maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah.” (QS. Al-Jumu’ah: 9), dan Rasulullah menjadikan adzan sebagai hal yang sunnah untuk memanggil shalat yang lima waktu, karena sifatnya yang demikian (adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan shalat), maka tidak diperbolehkan untuk shalat yang lima waktu itu selain berjama’ah, sehingga tidak ada shalat yang didirkan selain dengan shalat berjama’ah, tidak ada keringanan bagi mereka yang dapat melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkannya kecuali bagi mereka yang mempunyai udzur.

Dalam satu hadits diriwayatkan bahwa Ibnu Ummi Maktum bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah sesungguhnya jarak antara rumahku dan masjid dibatasi oleh pohon, dapatkah aku jadikan alasan untuk melaksanakan shalat di rumah saja?” Rasulullah berkata, “Apakah kamu mendengar Iqamah?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah bersabda lagi, “Maka datanglah kamu ke masjid dan shalat berjama’ahlah kamu di sana.”

Ada masjid ayo dimakmurkan... jangan dibiarkan kosong begitu saja. Ketahuilah, suatu kaum, suatu desa, suatu negeri yang ingin mendapat barakah dari Allah, hendaklah bertaqwa kepada Nya. Kaum yang bertaqwa kepada Nya adalah kaum yang menjaga mesjid-mesjid mereka dengan selalu berjamaah di dalam nya. Kita sering mengatakan, mengaku, bahwa kita adalah golongan Ahlussunnah waljamaah, namun kita lalai, kita jarang sekali melaksanakan Sunnah Rasulullah yang satu ini. Bahkan ada yang selama hidup kita tidak perna berjamaah di masjid.

Saudara ku,,, Lihat lah gigi mu yang Allah ciptakan. Cantik bukan? Pernahkah kita berfikir jika Allah ciptakan gigi kita hanya bagian depan saja? Pernahkah kita berfikir jika Allah ciptakan gigi kita hanya bagian belakang saja? Pernahkah kita bayangkan jika Allah rontokkan gigi kita atau Allah hanya tinggal kan 1 saja??

Mungkin kita akan kesusahan jika Allah ciptakan hanya bagian belakang, atau bagian depan saja.. atau Allah rontokkan sebahagiannya. Begitulah berjamaah, sholat yang dilaksanakan secara berjamaah laksana gigi yang Allah ciptakan bagi kita. Gigi akan mudah mengunyah jika gigi masih tersusun rapi. Begitu juga sholat berjamaah, sholat yang dilakukan secara berjamaah akan memberikan energi positif bagi mereka yang melaksanakan dan tentunya bagi kaum yang selalu berjamaah di masjid, Allah akan bukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi.

Wallahu a'lam