Senin, 23 Oktober 2017

Oleh: Muharrahman
*****

Nikah Sirri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Model nikah ini terbagi dua bahagian, pertama nikah yang memenuhi rukun dan syarat secara agama namun tidak dicatatkan di lembaga yang berwenang. Nikah seperti ini sering juga disebut nikah di bawah tangan. Adapun model kedua adalah nikah yang dilaksanakan tanpa memenuhi rukun atau syaratnya. Seperti nikah yang tidak adanya wali atau saksi serta tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, yaitu KUA.Untuk model yang kedua ini sudah jelas statusnya, tanpa wali dan saksi maka dianggap batal. Namun model yang pertama akan merusak tatanan hukum dan sosial masyarakat.

Kita bertanya kenapa pernikahan sirri ini terus saja terjadi? Padahal di negara kita yang luas ini telah diatur sedemikian rupa tata cara pernikahan yang sah menurut agama dan negara. Negara sudah menfasilitasinya dengan dibuatnya prosedur dan tata cara bagi orang yang hendak menikah. Bahkan dengan biaya yang tidak banyak, alias free.Yang mengejutkan lagi Nikah Sirri menjadi bisnis oleh oknum-oknum tertentu dengan model lelang keperawanan.

Ada banyak hal persoalan yang membuat seseorang menikah sirri. Namun yang paling mendasar adalah adanya dualisme pemahaman yang dipahami oleh masyarakat. Tidak hanya masyarakat biasa akan tetapi juga para cendekia dan ulama. Pertama ada yang menganggap bahwa nikah sirri atau nikah yang tidak dicatat pada lembaga yang berwenang adalah sah. Ini adalah pemahaman yang dipahami secara klasik. Mereka yang berpendapat dengan pendapat ini merujuk kepada fatwa atau hukum yang ditetapkan oleh ulama terdahulu.

Ada banyak referece klasik yang mengulas tentang persyaratan yang wajib dipenuhi bagi orang yang hendak melaksanakan nikah, namun pencatatan pernikahan tidak pernah dimasukkan sebagai hal yang harus dipenuhi. Inilah yang banyak dipahami oleh masyarakat pada umumnya. Kedua adalah adalah pendapat yang menyatakan bahwa nikah sirri itu tidak sah. Tidak diakui oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan mayoritas negara muslim yang ada di dunia juga sudah menganggap bahwa pernikahan sirri ini tidak sah. Pendapat ini adalah yang banyak dianut oleh para pakar hukum islam dan ulama kontemporer. Dalam banyak kitab yang keluar diabad sekarang hampir semua menyatakan pernikahan sirri itu tidak sah.

Dari dualisme pemahaman tersebut, masyarakat muslim yang berlandaskan klasik masih menganggap nikah sirri itu sah. Mereka biasanya beranggapan yang penting secara agama sah. Jika secara undang-undang tidak sah mereka tidak mempersoalkan. Pendapat ini dianggap sebagai sebab yang sangat berpengaruh dan membuat jumlah pernikahan sirri itu terus banyak terjadi di masyarakat. Tidak hanya kalangan bawah akan tetapi juga terjadi di kalangan kelas atas. Baik itu pejabat atau pun para ustadz.

Pernikahan sirri ini sering dilaksanakan ketika seorang lelaki ingin menikah lagi (poligami) dan sang istri pertama tidak menyetujui sehingga melakukan nikah sirri dan istri tidak mengetahuinya. Ada juga lelaki melakukan nikah sirri sebagai istri simpanan yang juga tidak diketahui sang istri. Nikah sirri juga sering dilakukan bagi calon pasangan yang tidak disetujui pernikahannya. Sehingga memilih nikah sirri. Ada juga nikah sirri yang dilakukan para sopir mobil penumpang umum yang setiap hari melaksanakan perjalanan dari satu kota ke kota lainnya. Sehingga memilih menikah lagi di kota tujuan dengan alasan ada tempat tinggal ketika tiba di kota tujuan. Bahkan yang menyedihkan adalah alasan yang diungkapkan adalah alasan seksualitas.

Apabila kita melihat dari sisi dan sudut pandang yang lain, kita akan menemukan begitu banyak mudharatnya pernikahan sirri untuk zaman digital ini. Pernikahan yang dilakukan tanpa dicatat akan berdampak besar pada perempuan. Hak perempuan sering dilangggar, karena biasanya lelaki sering tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Bahkan lagi suami bisa saja meninggalkan sang istri kapan dan di mana pun dia mau. Karena pernikahan itu tidak dicatat dan sang istri tidak tau hendak menuntut kemana. Yang jelas istri adalah yang paling banyak menderita dan menjadi korban akibat pernikahan sirri. Di sisi lain yang sangat berdampak negatif adalah pada anak yang lahir nantinya. Anak yang lahir dari nikah sirri tidak bisa dibuatkan akte kelahirannya. Karena sang ayah dan Ibu tidak mempunyai akta nikah dan juga tidak mempunyai Kartu Keluarga. Akta nikah yang didapat saat menikah sirri tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga untuk membuat Kartu Keluarga tidak bisa dilakukan.

Satu hal yang bisa dilakukan agar akte kelahiran anak bisa diproses adalah sang ibu membuat Kartu Keluarga atas nama sendiri dan memproses akte kelahiran anak bersamanya, dengan nasab anak kepada Ibunya, bukan kepada bapaknya. Jika tidak dilakukan seperti itu anak tidak bisa mengurus segala hal yang berkaitan dengan administrasi yang ada di negara ini. Mulai dari pembuatan NIK hingga administrasi lainnya. Tentunya kita bertanya lagi apakah baik jika nasab anak yang seharusnya kepada bapak akan tetapi di Aktek Kelahiran dan Kartu Keluarga tertera nama ayah adalah nama ibu si anak? Tentunya ini berpengaruh terhadap psikis anak dan menjadi momok negatif bagi si anak. Maka dari itu pernikahan sirri bukanlan suatu jalan yang layak untuk ditempuh bagi laki-laki dan perempuan yang hendak menikah sekalipun secara agama dikatakan sah. Banyak kewajiban yang terlanggar sehingga banyak hak yang tidak diterima oleh pasangan masing-masing dan terutama istri dan anak. Dan menikah dengan dicatat pada lembaga berwenang itu lebih legowo dan lebih ahsan tentunya.



Oleh: Muharrahman
*****

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian amanat undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia. Harapannya suatu pernikahan yang dilangsungkan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Namun demikian, banyak kasus pernikahan tidak sesuai harapan. Berkaitan dengan kasus pernikahan sekarang masyarakat dihebohkan dengan berkembangnya kasus pernikahan sirri perawan yang bisa dibilang sedikit maju. Pernikahan sirri yang dilakoni berbasis online, siapa saja yang ingin menikah sirri bisa singgah di laman website yang telah ditentukan. Tidak hanya sampai di situ, semua perempuan yang hendak nikah sirri tersebut harus perawan, begitu juga lelaki yang hendak nikah sirri tersebut haruslah pejaka. Perawannya perempuan atau pejakanya lelaki harus dibuktikan. Untuk membuktikannya perawan wajib menyertakan surat kedokteran dan lelaki harus melakukan sumpah pocong. Demikianlah yang terjadi dan menjadi viral di medsos sehingga menghebohkan publik. Kasus ini berujung pada pihak yang berwajib.

Bila melirik ke belakang, berdasarkan hasil penelitian Pusat Studi Kependudukan dan Sumber Daya Manusia Universitas Syiah Kuala yang pernah dipublikasi di media tahun 2016 lalu menyebutkan bahwa terdapat 4.801 kasus permohonan perceraian yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyyah di seluruh Aceh. Pada tahun 2015 angka bertambah menjadi 5.300 kasus. Di hasil penelitian lainnya disebutkan bahwa pada tahun 2016 Mahkamah Syar’iyyah Aceh telah menerima 5.191 laporan perkara perceraian. Ini adalah angka yang pantastis yang apabila kita kaji akan ditemui banyak polemik di dalamnya. Bahkan yang juga menarik untuk dikaji dan dipahami adalah dari semua kasus perceraian tersebut dinyatakan bahwa cerai gugat lebih dominan. Artinya perempuan lebih banyak yang menggugat cerai suaminya dibanding suami yang meminta cerai. Dari sekian banyak kasus yang terjadi, perceraian yang paling tinggi terjadi bukan saja karena faktor ekonomi atau pun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Akan tetapi perceraian itu lebih dipicu oleh faktor perselingkuhan.

Kemudian apabila diperhatikan kasus perceraian yang dipublikasi pada laman resmi Mahkamah Syar’iyyah Kota Banda Aceh untuk tahun 2017 hingga periode Agustus, tercatat 188 kasus perceraian dari total kasus yang masuk sebanyak 384 kasus. Ini berarti 49% kasus yang masuk adalah kasus perceraian. Yang menarik untuk diketahui lagi adalah 128 kasus tersebut adalah cerai gugat, sedangkan cerai talak hanya 60 kasus.

Tentunya dari berbagai macam kasus yang terjadi ada problematika yang terjadi dalam banyak keluarga selama ini. Tentunya semua orang tidak ingin itu terjadi, karena perpisahan suami dengan istri akan berdampak negatif. Tidak hanya pada pasangan itu sendiri, akan tetapi pada anak yang lahir dari pasangan tersebut juga sangat berdampak. Agar suatu pernikahan yang dilaksanakan bisa langgeng dan harmonis tentunya ada beberapa hal yang harus dipahami bersama. Dan sebelumnya yang juga harus dipahami bahwa pernikahan itu laksana mendayung sampan di tengah lautan. Perjalanan yang dilalui tentu tidak berjalan mulus, ada arang dan rintangan yang terus menghadapi perjalanan itu. Ada ombak dan badai yang terus menerjangnya. Untuk itu perlu dipersiapkan dan memahami segala hal yang berkaitan dengan rambu-rambu rumah tangga agar kelak setiap pasangan bisa memaknai sebuah pernikahan tersebut.

Pertama; Nikah itu Ibadah

Nikah itu ibadah, maka dilakukan dengan niat yang baik. Bahkan dalam Islam disebutkan bahwa pernikahan itu setengah dari agama. Maka beruntunglah bagi siapa saja yang menikah dengan niat karena Allah dan sunnah Rasulnya. Perjanjian pernikahan itu kuat, mitsaqan ghalidhan, akad yang sangat kuat. Tidak hanya dipersaksikan manusia, akan tetapi juga Malaikat. Akad yang dilangsungkan adalah muabbadan, untuk selama-lamanya. Walaupun pernikahan itu boleh bercerai, namun bila dipahami pada ayat-ayat Al-Qur’an, kita akan menemui bahwa Al-Qur’an itu sebenarnya ada prinsip dimana perceraian itu harus diperketat. Jadi setiap orang yang menikah harus memaknai sebagai ibadah kepada Rabbnya agar perjalanan pernikahan kita kekal untuk selama-lamanya.

Kedua; Tujuannya Membentuk Keluarga Harmonis

Islam menjabarkan panjang lebar tetang tujuan dari suatu perkawinan. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits yang menjabarkannya. Dari sekian banyaknya tujuan tersebut, menjadi keluarga harmonis adalah salah satunya. Perkawinan itu agar pasangan suami istri bisa tenteram, nyaman, saling berkasih sayang diantara kedua pasangan, bukan satu pasangan. Perkawinan dijadikan agar antara laki-laki (suami) dan perempuan (istri) saling mencintai. Al-Quran juga memberi permisalan antara suami dan istri itu bagaikan pakaian. Istri adalah pakaian bagi suami dan sebaliknya suami adalah pakaian bagi istri. Sehingga harus saling menjaga agar pakaian itu tetap rapi, lembut, cantik dan indah di pandangan mata antara keduanya. Bagi suami jadikan istri itu perempuan yang paling cantik sedunia, dan sebaliknya suami itu lelaki paling ganteng sedunia. Bahkan dalam sebuah hadits nabi dalam riwayat Imam Tirmizi disebutkan; “Jika engkau (suami) melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi istrimu. Sesungguhnya, istrimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.”

Ketiga; Ada Kewajiban dan Hak

Kita sering mendengar dalam lingkungan sehari-hari ada banyaknya orang yang menuntut hak. Pertanyaannya adalah apakah kita sudah melaksanakan kewajiban? Suatu hak akan ada bilamana kewajiban dilaksanakan. Begitu pula dalam berkeluarga, bahwa kewajiban dan hak itu dituntut dan dinikmati secara bersama, saling melengkapi antara pasangan suami istri itu sendiri. Ketika suami melaksanakan kewajiban, maka dengan otomatis sang istri mendapatkan haknya. Sebaliknya bilamana istri melaksanakan kewajibannya, maka dengan otomatis sang suami mendapatkan haknya. Jadi dahulukan kewajiban baru masing-masing pasangan mendapatkan haknya. Tidak sebaliknya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Inilah yang seharusnya dipahami oleh setiap yang melangsungkan pernikahan sehingga bisa memaknai sebuah pernikahan itu seperti yang disunnahkan.

Keempat; Harus Dicatat

Setiap pernikahan yang dilangsungkan wajiblah dicatatkan pada pencatat yang sudah diberi wewenang oleh negara. Di mayoritas negara muslim mewajibkan agar setiap peristiwa pernikahan dicatat. Hal ini sebagai upaya melindungi pihak-pihak yang melangsungkan pernikahan, terutama bagi perempuan. Pencatatan ini juga sangat dibutuhkan untuk keturunan yang lahir dari pasangan yang melangsungkan pernikahan. Apabila suatu pernikahan tidak dicatatkan, maka anak yang lahir tidak bisa membuat akte kelahirnya. Jika pun bisa maka nasabnya kepada ibunya. Bukankah nasab itu kepada ayahnya? Bagaimana nantinya apabila sang anak mengetahui nasabnya tidak kepada ayahnya? Ini akan menimbulkan psikis negatif terhadap perkembangan anak dan ini harus menjadi perhatian setiap pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.



Senin, 11 September 2017

Menulis skripsi tu pada dasarnya gampang2 aja. jika kite serius, sebulan celar in syaa Allah. Hanya saja, kebanyakan mahasiswa udah gamang duluan karena dengar-dengar dari seniornya yang ngak siap-siap skripsinya.

Bahkah yang lebih menakutkan lagi bagi mahasiswa pemula klo dengar abang seniornya ngak selesai-selesai tu akripsi, bahkan nyampe dapat surat cinta dari kampus alias DO. Bahkan, pas si mahasiswa pemula ini tanya ke seniornya; kenapa belum wisuda bang? Abang letingnya jawab; "skripsi belum selesai dek." Tambah gundah dech si mahasiswa ini.

Yang lebih serius lagi, ada yang mahasiswa untuk menyelesaikan skripsi itu harus pindah-pindah kampus. Udah capek kuliah di kampus A ngak selesai-selesai skripsinya, DO dan pindah kampus B, di kampus ini juga gitu, pindah lagi kampus C, ngak selesai juga, akhirnya yadah dech, gue cari kerja aja lah terus. Ngak da harapan lagi si mahasiswanya.

Tips dari ane ni buat mahasiswa yang baru saja memulai perkuliahan agar tidak terbentur nantinya pas penyelesaian tugas akhir:

Pertama; Berpikirlah bahwa menulis itu gampang.😊😊😊😊 Buktinya kite bisa buat beribu kata dengan beragam modelnya dalam status-status kita, baik di facebook, twitter, ig, path, bbm, dll. It's easy guy.

Kedua; Bacalah dan pahami panduan penulisan skripsi sesuai jurusan atau fakultas di mana kamu kuliah. Harus betul-betul paham ya guy. Paham di dalam kepala, bukan di luar kepala alias dalam buku. Hehehe.

Ketiga; Aplikasikan panduan penulisan skripsi yang ada di buku panduan itu dalam setiap tugas kuliah yang kamu ikuti. Seperti makalah, artikel, tugas rumah, dll. Kamu harus praktek sedari awal guy, agar ketika kamu mau nulis skripsi udah paham betul tata cara penulisan skrip. Ane guy, gegara aplikasikan kayak gini pernah ngak dikasih ujian final guy, bukan apa-apa guy, katanya makalah ane bagus, jadi ngak usah final lagi kata dosennya. Akhirnya pas final ane datang aja ke ruangan final, tanda tangan aja kertas absensi ujian, bistu langsung pulanh dech..hehhehe... Asik kan klo kayak gitu.

Keempat; Kamu harus sering baca skripsi orang juga guy. Membacanya dengan cermat, bagaimana formatnya, bagaimana analisisnya, jadi setiap babnya harus paham. Dan jika kamu udah paham sebelumnya panduan nulis skripsi yang benar, kamu bisa nilai skripsi yang kamu baca, apakah sudah sesuai atau masih kurang, atau jauh dari harapan. Jadi kamu harus baca sebanyak-banyak nya skripsi orang yang sesuai jurusan kamu tentunya. Di samping dapat memahami lebih dalam tata cara menulis skripsi, kamu bakalan dapat ilmu dari hasil tulisan skripsi orang dan itu juga bisa sebagai catatan-catatan nantinya ketika kamu mau mengajukan judul skripsi. Pengalaman gue dulu guy, semester pertama itu asik di pustaka induk bagian skripsi. Dulu ane kuliah di IAIN Ar-Raniry, ada yang bilang 1A1N. Hehehe... yang gawatnya lagi guy, ane tu rela meninggalkan kuliah demi baca skrispi orang..hehhehe... "INI JANGAN DIIKUTI YA GUY". Akibatnya guy, Nilai Sejarah ane dapat D guy, hahahaha... dan nilai ini ngak pernah ane ngulang guy, hingga mendapatkan gelar sarjana. Waktu itu ketua jurusan ane tanya: Kamu ngak ngulang ni mata kuliah? Ane jawab aja simple: "Itu jadi kenang-kenangan saya saja bu." 😊😊😊😊 kembali ke awal.. harus banyak baca skripsi orang ya guy..

Kelima; Tentukan dari awal tema pembahasan yang akan kamu angkat jadi skripsi kamu guy, sesuai jurusan kamu. Terutama yang UP2DATE, problem terkini. Caranya adalah dengan banyak membaca, membaca yang kritis dan selektif. Klo kamu misalnya jurusan Fiqh Moderen, kamu bisa liat problem masa kini yang berkaitan dengan fiqh, yang belum ada pada masa fiqh klasik. Kamu baca dan pahami dari berbagai reference. Jangan lupa membuat catatan-catatan yang bisa kamu angkat sebagai judulnya. Kumpulin aja sebanyak2nya permasalah yg kamu temui. Nanti ketika kamu sudah sementer 3 dan 4 sudah bisa memilah-milah dari sekian banyak catatan judul itu mana yang kira-kira layak untuk dibuat skripsi, dan belum pernah diteliti orang. Atau jika ada yang sudah diteliti orang, apa yang membedakannya dengan yang akan kamu teliti.

Keenam; Setelah kamu tentukan judulnya - di semester 4 ya guy, kamu baca sebanyak-banyaknya hal yang berkaitan dengan judul yang akan kamu angkat. Di sini kamu akan menemukan wawasan-wawasan baru serta pemahaman-pemahaman baru, bahkan kamu bisa mempernak judul sebelumnya lagi sesuai hasil bacaan kamu. Membacanya harus kritis dan selektif guy, jangan lupa dicatat pada buku khusus atau notes khusus yg berkaitan dengan judul tadi. Semakin banyak kamu baca referencenya semakin bagus guy. Kamu bisa baca dimama aja, buku, kitab, jurnal, google scholar, artikel, dll.

Ketujuh; Mulailah sedari dini guy, jangan kamu beranggapan terlalu cepat, atau kan masih lama, dll. Biarkan orang lain berpikiran demikian, buat kamu yang pengen cepet selesai, lakukanlah sedari awal. Jangan ada kata NANTI. tapi yang ad adalah MULAI DARI SEKARANG.

Kedelapan; Jika perlu konsulkan kepada dosen-dosen yang kira-kira bisa memberi pencerahan. Atau kepada pembimbing akademik lebih bagus.

Kesembilan; Jangan lupa berdoa guy, sholat 5 waktu lalu berdoa, shalat dhuha guy, tahajud alias qiyamul lail. Agar setiap perjalan pendidikan kita diberkahi dan dimudahkan serta dilancarkan. Orang yang dekat dengan Tuhannya jauh lebih cepet selesai guy ketimbang yang jauh dari Tuhannya, percayalah kata gue. Coba dech kalian liat orang-orang yang dekat dengan Tuhannya, cepet dech selesai kuliahnya. Percaya dech kata gue guy.... Jangan lupa doaen Ibu Bapak kite, dan minta doa dan restu mereka, yakin dech tambah lancar aja tuh kuliahnya. Kebanyakan orang yang sukses itu guy, yang deket ama ibu bapaknya, terutama ibu guy, sering-sering minta didoaen biar kite dimudahkan dalam segela urusan.

Demikian guy, tips dari ane buat teman-teman, adek-adek yang baru kuliah dan sedang kuliah. Moga bermanfaat, terutama buat gue dan keluarga....

Mohon maaf guy, kata-kata dalam tulisan ini amburadur. In syaa allah bisa dimengerti ya .... 😊😊😊😊

Salam sukses....


Kamis, 04 Agustus 2016

Oleh: Ibn Bustaman

Sebaik-baik seorang mukmin adalah mereka yang berpegang teguh pada Tali Allah dan sunnah RasulNya. Bukti seseorang itu Islam adalah manakala ia melaksankan rukun Islam dengan baik, dan sebahagian dari rukun Islam itu adalah mendirikan shalat. Dan sebaik-baik waktu shalat adalah di awal waktu. Sebaik-baik tempat dilaksanakannya shalat itu adalah di Masjid. Dan sebaik-baik tata cara pelaksanaannya adalah dilakukan secara berjamaah.

Sebahagian orang, beranggapan bahwa shalat berjamaah hanya sebagai sunnah muakkad saja. Artinya, jika seseorang tidak melaksanakannya tidak menjadi masalah. Padahal jika dilihat diberbagai literature, begitu banyaknya dijelaskan apa itu sunnah muakkad.

Shalat sunnah muakkad adalah shalat sunnah yang dikuatkan, selalu dikerjakan Rasulullah dan jarang ditinggalkannya. Shalat sunnah muakkad sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.


1. Hukum Sahalat Berjamaah

Sebelum kita melihat bagaimana pendapat Imam Asy-Syafi’I memandang hukum shalat berjamaah, terlebih dahulu kita melihat beberapa pendapat ulama besar yang menganut madzhab syafi’i. Imam An-Nawawi, salah satu ulama dalam Madzhab Asy-Syafi’I mengatakan; “Hukum shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, namun bukan syarat sah shalat.” Pendapat ini juga diikuti oleh Abu Bakar Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Mereka merupakan dua ulama besar madzhab syafi’I, yang memeilki kemampuan mendalam dalam bidang fiqh dan hadits.1

Ibnu Hajar berkata; “Hukum Shalat berjamaah adalah fardgu ‘ain, merupakan pendapat sejumlah ulama pakar hadits yang bermadzhab syafi’I, yaitu Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Munzir dan Ibnu Hibban.”2 Selanjutnya, Abu Tsaur berkata; “Shalat berjamaah itu wajib. Tidak boleh seorang pun meninggalkannya kecuali karena uzur yang menghalanginya.”3

Kemudian, Imam Muhammad bin Idris, atau yang dikenal dengan Imam Asy-Syafi’I Rh., sebagai imam Madzhab, juga telah membahas panjang lebar terkait bagaimana status hukum shalat berjama’ah. Bahkan jika kita merujuk pada kitab yang beliau karang, Al Umm pada jilid yang pertama, sangat jelas fatwa beliau terkait shalat berjamaah itu sendiri.

Imam Asy-Syafi’I menyampaikan; “Allah Subhahu wa Ta’ala mewajibkan shalat jum’at, dan Rasulullah SAW mensunnahkan adzan bagi shalat-shalat yang diwajibkan. Kemungkinan diwajibkannya mengerjakan shalat berjamaah pada selain shalat Jum’at adalah sebagaimana diperintahkan mengerjakan shalat Jum’at dan meninggalkan jual beli.”4

Rasulullah SAW telah mengerjakan shalat berjama’ah , baik saat safar (dalam perjalanan) maupun saat muqim (berdomisili), baik dalam kondisi kemanan tidak menentu maupun disaat keadaan terkendali, aman. Demikian dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi’i. Dan beliau mengutip ayat al Quran berikut ini, Qs. An-Nisa: 102;

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.”

Imam Asy-Syafii menjelaskan; “Rasulullah SAW menyuruh kepada orang yang mengerjakan shalat agar mengerjakannya dalam keadaan tenang, dan beliau memberikan keringanan untuk tidak berjamaah jika ada halangan. Dan kesimpulan yang dapat saya kemukakan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah adalah; tidak halal meninggalkan shalat berjamaah pada setiap pelaksanaan shalat fardhu , sehingga tiada suatu kelompok pun dari orang-orang yang muqim (berdomisili) maupun yang safar (dalam perjalanan) melainkan menegakkannya di antara mereka.”5

Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bawah Rasulullah SAW bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

Artinya: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggamanNya, sungguh aku bermaksud untuk menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat, lalu dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang banyak. Kemudian aku berpaling kepada orang-orang yang terlambat hadir dan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku ada dalam genggamanNya, apabila salah seorang dari mereka mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging gemuk pada tulang atau daging yang menempel di antara telapak kaki kamping, niscaya ia akan menghadiri shalat Isya.”6

Terkait Hadist di atas, Imam Asy-Syafi’I menyampaikan bahwa; “ Serupa pula apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau berkeinginan untuk membakar rumah-rumah suatu kaum yang meninggalkan shalat Isya karena kemunafikkan.’ Selanjutnya beliau menyampaikan, “Saya tidak memberi keringanan kepada orang-orang yang sanggup melaksanakan shalat berjamaah untuk meninggalkannya, kecuali karena uzur.”7

Imam Asy-Syafi’I lebih lanjut menjelaskan; “Setiap shalat jamaah yang dikerjakan oleh seseorang, baik di rumah atau di masjid kecil atau besar, sedikit jamaah atau banyak, maka hal itu telah memadai.”8


2. Keutamaan Shalat Berjamaah

Imam Asy-Syafi’I berkata; “Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:

قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ : حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: “Shalat jamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derjat.”9

Kemudian, Imam Asy-Syafi’i berkata lagi; “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ اَحَدِكُمْ وَحْدَهُ بِخَمْسَةٍ وَعِشْرِينَ جُزْءًا

Artinya; “Shalat jamaah lebi utama dari shalat sendirian salah seorang diantara kamu dengan dua puluh lima derajat.”10

Selanjutnya, Imam Asy-Syafi'i menyampaikan; “Tiga orang atau lebih, apabila diimami oleh salah seorang dari mereka, maka dianggap telah berjamaah. Saya berharap apabila ada dua orang agar salah satu dari keduanya mengimami yang satunya, dan mereka dianggap telah berjamaah. Saya tidak menyukai seseorang meninggalkan jamaah, meskipun hanya dikerjakan bersama istri, budak, ibu atau sebagian anaknya di rumah, karena sesungguhnya shalat berjamaah adalah apabila orang-orang yang melaksanakan shalat dipimpin oleh seseorang. Apabila seseorang menjadi imam atas seseorang, maka hal itu disebut shalat berjamaah. Setiap kali jumlah jamaah semakin banyak, maka hal itu semakin saya sukai dan lebih memiliki keutamaan, In Syaa Allah.”11

Demikian sekilas fatwa Imam Asy-Syafi'i terkait status hukum shalat berjamaah. semoga kita semua senantiasa mengikuti apa yang telah disunnahkan oleh Rasulullah SAW, sebagai uswah kita dalam menggapai kehidupan yang mulia.

EndNote:
--------------------------------
1. Al Majmu’, Juz 4, Hlm. 75
2. Fathul Bari, Juz 2, Hlm. 126
3. Al-Ausath fi As-Sunan wa Al-Ijma’ wa Al-Ikhtilaf, Juz 4, Hlm. 138
4. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 217
5. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 217
6. HR. An-Nasa’I, Pembahasan tentang Imamah, bagi “Hukuman Bagi yang Meninggalkan Jama’ah”, Juz 2, Jilid 1, Darul Qalam, Beirut, Hlm. 107.
7. Imam Asy-Syafi’i, Al Umm, Jilid I, Hlm. 180. Lihat juga Terj. Al Umm, Jilid 1, Hlm. 218
8. Imam Asy-Syafi’i, Terj. Al Umm, Jilid I, Hlm. 219
9. HR. Bukhari , Pembahasan tentang Shalat, bab “ Keutamaan Shalat Berjamaah” , Juz I, Jilid I, Hlm. 165.
10. HR. An-Nasa’I, Pembahasan tentang Imamah, bab “Keutamaan Jama’ah” Juz I, Jilid I, Hlm. 103. Lihat juga HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650
11. Imam Asy-Syafi’i, Terj. Al Umm, Jilid I, Hlm. 220


Senin, 27 Juni 2016

Sebuah Catatan Singkat Ibnu Bustaman
Banda Aceh, 28 Juni 2016

Aceh sejak dulu, tempo dulu, sangat kental dengan agamanya yang Agung, Islam Rahmatallil’alamin. Aceh menjadi rujukan ke-islam-an dari berbagai seantaro dunia. Hingga satu nama yang tak asing di telinga kita, Serambi Mekah julukannya. Ini adalah hal yang luar biasa. Kita sebagai orang Aceh tentunya sangat berbangga hati mendapat julukan ini.

Aceh sangat banyak mencetak generasi Qurani waktu itu, masyarakatnya yang sangat berbudaya, dan tentunya sangat menghormati antar sesama. Tak hanya buat sesama Muslim, akan tetapi hingga non muslim pun, social budayanya mencerminkan nilai-nilai kesilaman.

Aceh yang bersyariat waktu itu sangat menjaga tata akhlak yang baik, memuliakan tamunya, memuliakan antar sesama, dan ini melekat di hati generasi waktu itu. Aceh juga banyak melahirkan para ulama-ulama yang hebat dan bersyariat.

Namun, sekarang sepertinya telah tiada. Julukan Serambi Mekah itu punah dan sirna. Hanya tinggal sebuah kenangan lama yang terpatri dalam hati kita. Dan tentunya kita berharap julukan itu kembali lagi, tak hanya nama, akan tetapi masyarakatnya tentunya harus memiliki nilai dan budaya kesilaman sesuai syariat yang Allah ajarkan melalui pewaris nabi terakhir, Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.

Sekarang, dilemma-dilema itu terus mencuat ke permukaan kita. Di media social, kita melihat begitu banyaknya hal-hal yang tak seharusnya terjadi. Mulai dari kepemimpinan, hingga perkara kecil yang bersifat Khilafiyah menjadi hal yang hangat diperbincangan, dan berakhir dengan perdebatan panjang tanpa solusi. Kita saling bid’ah membid’ahkan, kita saling salah menyalahkan, kita saling bersu’udhan, kita saling menilai dengan kebencian, kita saling tuduh-tuduhan, kita saling fitnah-fitnahan, kita saling mengucilkan. Bahkan kita sampai tahap kafir mengkafirkan. Kenapa semua ini terjadi? Padahal dengan mereka yang non muslim kita sangat menjaga. Kenapa kita sesama muslim berdebat dan bertengkar saudaraku?

Bukankah kita seorang muslim? Yang Allah dan Rasul sudah memberikan garis besar dalam berucap dan berdebat. Kita diajarkan bagaimana berbicara, kita diajarkan bagaimana menghormati orang yang berbeda pemahaman, kita diajarkan bagaimana memilih kata yang baik.

Seorang muslim yang baik, tentunya paham betul dengan hal ini. Ia akan memilih berbicara apabila diperlukan, cukup diam saja jika tak perlu. Ia akan memilih pembicaraan yang baik-baik, atau ia hanya diam saja jika hal itu tak harus dibicarakan.

Seorang muslim yang baik akan menghindari perdebatan, ia akan meilih diam jika hal itu lebih baik. Karena ia tau perdebatan tak berujung, tanpa solusi dan akhirnya membuat saling benci, dan berakhir dengan permusuhan. Apakah ini harapan kita? Tentunya tidak bukan?

Sobat ku karena Allah… Begitu banyak wasiat Rasulullah kepada kita ummatnya. Aku akan menjamin sebuah rumah di dasar surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun dia berada dalam pihak yang benar.” Demikian salah satu sabdanya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, hadits No. 4167.

Nabi Sulaiman ‘alaihissalam berkata kepada putranya: Tinggalkanlah mira’ itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” Mira’ itu adalah bermakna jidal, yaitu berdebat karena ragu-ragu dan menentang." Demikian disebutkan oleh Ad-Darimi: 309, al Baihaqi, Syu’abul Iman: 1897.

Umar ibn Abdul Aziz rahimahullah menyampaikan; Barangsiapa menjadikan agamanya sebagai sasaran untuk perdebatan maka ia akan banyak berpindah-pindah (agama).”Demikian disebutkan oleh Ibnu Baththah, al-Ibanah al-Kubra: 565.

Abud Darda radhiyallahu ‘anhu juga menyampaikan; “Engkau tidak menjadi alim sehingga engkau belajar, dan engkau tidak disebut mengerti ilmu sampai engkau mengamalkannya. Cukuplah dosamu bila kamu selalu mendebat, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu menentang. Cukuplah dustamu bila kamu selalu berbicara bukan dalam dzikir tentang Allah.” Demikian disebutkan oleh Darimi: 299.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa tak luput berwasiat buat kita. Beliau menyampaikan; Cukuplah engkau sebagai orang zhalim bila engkau selalu mendebat. Dan cukuplah dosamu jika kamu selalu menentang, dan cukuplah dosamu bila kamu selalu berbicara dengan selain dzikir kepada Allah.”

Sobat ku karena Allah… begitu indahnya wasiat-wasiat mereka buat kita sebagai ummat Islam. Tidakkah kita mau mengaplikasikan dalam hidup sebagai muslim yang taat? Tentunya kita berharap hidup kita tanpa berdebat. Agar tujuan Islam itu tercapai, BERSATU. Apa gunanya kita beragama Islam yang penganutnya bermiliaran, jika perdebatan terus kita lakukan. Tidakkah kita ingin saling bergandengan tangan, merasakan sejuknya darah saudara kita, merasakan hangatnya genggaman saudara kita, merasakan pelukan saudara yang seiman dengan kita. Sungguh sangat indah bilah harapan ini kita junjung tinggi.

Pada tulisan ini, saya sudahi dengan wasiat Allah kepada kita sebagai Muslim dalam surat Ali Imran: 102-103:

“Hai orang- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar- benar takwa kepada- Nya; dan janganlah sekali- kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam*. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali( agama )Allah, dan JANGANLAH KAMU BERCERAI-BERAI, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu ( masa Jahiliah ) bermusuh musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang- orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat- ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.



Kamis, 14 Januari 2016

Senja itu
Di sana
Di depan
Di samping
Diam dalam sejuta bahasa hati

Bagaimana sebenarnya?
Suara itu datar

Jiwa terdiam
Keringat itu memancar laksana embun di pagi hari
Besar dan dingin terus mengalir di sekujur dataran tubuh

Hati yang karuan
Denyutan jantung yang memompa
Kencang dan terus bergetar semakin kencang

Di sudut sana
Kamu yakin?
Denyutan jantung itu semakin kencang
Memompa ke sekujur saraf dalam jiwa

Aku yakin...
Suara itu gemetar dan terdiam

Harapan itu direstui
Dari mereka yang dicinta

Banda Aceh, 13 Jan 2016

by. Muhar R

Tau kah kamu, dia merindukan mu?
Rindu yang tiada tara
Rindu bersulam cinta

Dalam dekapan doa ia menyebut mu
Walau tidak satu persatu nama mu

Ia sangat merindukan mu

Ketika ia memulai warna warni kehidupan
Hanya kamu yang ia sebutkan
Ketika ia mengakhiri sejagat alam
Jua kamu yang dirindukan

Oh ummat ku... Oh ummat ku... Oh ummat ku...
Lafal itu terus membasahi bibirnya

Apakah jiwa ini jua merindukannya?
Atau jiwa jiwa yang hanya rindu pada sang kekasih?
Sang kekasih yang tak ada kepastian

13 Jan 2016
By. Muhar R


Senin, 11 Januari 2016

Oleh: Muhar R

Apakah kamu salah satunya?

Yang suka menggunjing orang lain? yang suka ngomongin orang lain? yang suka ngolokin orang lain DI belakang? Yang suka mengumpat?

Jika ia, mulai sekarang tinggalkanlah aktivitas itu. Kenapa?

Kerana Allah dan Rasul melarang perbuatan tersebut. Menggunjing adalah membicarakan orang lain tanpa kehadirannya, dan itu perbuatan terlarang, walau pun yang dibicarakan benar adanya alias sesuai kenyataan. Bila yang dibicarakan adalah suatu kebohongan, maka dosa yang kita terima, dosa yang lebih besar, yaitu buthan ~ tuduhan bohong.

"Janganlah satu kaum mengolok-olok kaum yang lain". Demikian firmanNya pada surat al Hujarat: 11

"Celakalah bagi setiap mengumpat lagi pencela". Demikian firmanNya pada surat al Humazah: 1

Menggunjing sesama muslim sama halnya seperti memakan dagingnya. "Hai orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebahagian prasangka itu dosa, fan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah kamu MENGGUNJING sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Demikian firmanNya dalam surat al Hujarat: 12

Menggunjing merupakan aktivitas dosa, ia bahkan lebih buruk dari perzinahan. Demikian disebutkan dalam hadits riwayat At Tabrani

Allah boleh jadi mengampuni seorang yang telah berbuat zina, yang kemudian ia menyesalkan perbuatannya dan bertaubat. Namun Allah tidak akan memaafkan seseorang yang menggunjing orang lain, sebelum si penderita belum memaafkannya. Demikian hadist dari Abu Said dan Jabir yang diriwayatkan oleh At Tabrani

Bagi orang yang suka menggunjing akan mendapatkan siksa kubur. Demikian dalam HR. Bukhari dan Muslim

Bagi orang yang menggunjing, Rasul sampaikan peristiwa yang terjadi ketika Beliau Mi'raj. Beliau melihat banyak orang yang kukunya dari tembaga merah, mereka mencakari wajah dan dada mereka, sehingga robek-robek. NABI pun bertanya kepada malaikat Jibril perihal itu. Jibril menjawab; "Mereka sedang disiksa karena mereka gemar makan daging bangkai saudaranya semasa hidup, mereka dahulu berkebiasaan menggunjing dan mencemarkan nama orang lain".

Perbuatan menggunjing merupakan perbuatan haram. DeMikian apa yang disampaikan Nabi kita Muhammad dalam HR. Muslim dari Abu Hurairah

Bagi orang yang menggunjing, maka puasanya tidak memperoleh ganjaran. Demikian disampaikan hadits Rasul dari Abu Hurairah

Dengan menggunjing, kita telah mentransfer nilai amal kebajikan kepada orang yang digunjjng.

Dengan menggunjing kita telah meminta Allah untuk membuka aib kita. Bayangkan jika Allah yang akan membuka aib kita, siapa yang bisa menahan? Siapa yang bisa menghalanginya?

Jika kita suka menggunjing, kebiasaan buruk menggunjing lewat BBM, lewat WA, lewat Facebook, dan lainnya, tinggalkan lah.. agar kita selamat, di dunia, ketika sakratul maut, di kubur, di yaumul ba'its, di yaumul mizan, di sirathal mustaqim, hingga masuk di JannahNya.


Renungkanlah sobat....!!!

Minggu, 10 Januari 2016

Oleh: Muhar R

Dia, mawar bagi ku
Dia, melati bagi ku

Dia, lama tak bersua
Tak menjadikan ku putus asa
Tak menjadikan ku gundah gulana
Karena ku tahu Tuhan punya kuasa

Tak berhenti untuk terus ku tadahkan
Memohon padaNya agar bidadari itu tiba

Dulu, ku berandai
Tapi, sekarang di depan pelopak mata
Kurasakan dalam nya rasa itu
Pada ku dan juga Dia

Ku pandang
Ku lihat
Rasa itu semakin dalam

Batin ku berkata
Aku semakin jatuh cinta


Oleh: Muhar R

Anda seorang amil?
Apa yang anda rasakan?

Bahagiakah? Atau menyenangkan? Atau hidup anda tambah susah? Yang jelas, satu kaki anda sudah dalam neraka, ngeri bukan? Demikian kata kepala cabang tempat ku bekerja, Riadhi namanya.

Susah itu jika ngak ikhlas, menggeluti profesi amil hanya untuk mencari sesuap nasi, mencari beras merah kata orang Aceh. Coba ikhlas dan pahami dengan betul apa yang sedang anda kerjakan, untuk siapa anda berkerja, in Syaa Allah anda akan bahagia, di dunia dan juga di akhirat kelak.

Jika anda seorang amil, harus tau juga darimana kata amil itu berasal, dari bahasa Indonesia kah? Dari Bahasa Inggris kah? atau dari bahasa Yunani? Yang jelas dalam Al Quran tertulis dengan jelas. Kita juga harus tau apa artinya, dan apa yang dikerjakannya, agar kita tahu apa yang seharusnya menjadi profesi kita.

Profesi amil itu menyenangkan dan membahagiakan, apalagi setelah amanah tertunaikan, luar bisa jadinya kebahagiaan itu. Berikut ini, Muhar sharing buat teman-yang bergelut di dunia amil, kenapa amil itu menyenangkan? kenapa mengasikkan? kenapa membahagiakan?

Pertama; Pekerjaan yang anda geluti adalah salah satu pekerjaan yang tersurat dalam Kitabullah, Al Quran. Ini artinya Allah sudah menjamin pekerjaan itu. Giatlah dalam bekerja, agar profesinya barakah, dan diridhaiNya.

Kedua; profesi sebagai amil adalah sebaik-baik pekerjaan. "Sebaik-baik profesi adalah profesi amil, jika dia ikhlas". Demikian Rasul Muhammad sampaikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, dengan sanad jayyid, dan tergolong dalam hadits hasan. Maka bekerjalah dengan ikhlas, cintai pekerjaan, serta laksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ketiga; Oleh karena telah dijamin oleh Allah, tentunya gaji yang anda dapat adalah telah terjamin kehalalannya. Karena diambil dari hak amil. Anda tidak perlu berfikir gaji anda diambil darimana, anda tidak perlu khawatir gaji anda apa dari bunga bank atau investasi yang tidak syariah.

Keempat; Mendapat pahala yang besar. Seorang amil zakat yang bertugas dengan benar, pahalanya sama dengan orang yang berperang di jalan Allah sampai ia pulang ke rumahnya. Ini seperti termaktub dalam HR. Tirmidzi.

Kelima; Jika anda seorang amil, maka anda termasuk orang yang bersedekah. "Seorang bendahara muslim, yang mempunyai amanat dan memindahkan apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga dia memberinya secara sempurna, dan penuh dengan hati yang lapang, lalu ia membayarkannya kepada yang berhak, maka ia adalah seorang yang bersedekah". Demikian papar Nabi kita Muhammad dalam sahih Bukhari dan Muslim. Sobat, sebagai catatan bahwa, berikan yang sempurna, ini artinya jangan dipotong dari haknya, jika dalam bentuk barang, berikan yang terbaik, tentunya sesuai nominal haknya. Dan berilah dengan hati yang lapang, hati yang tulus, senyuman yang indah agar yang menerima menjadi bahagia.

Keenam; Profesi amil adalah sebuah kebahagian. Amil bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki, untuk selanjutnya disalurkan kepada yang berhak. Orang yang berhak itu ada fakir, miskin, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak, sabilillah, ibnu sabil. Semua mereka adalah orang - orang yang perlu dibantu, dan berhak untuk dibantu, bagaimana tidak, kebahagian itu akan menyertainya, bisa membantu orang yang dalam kesusahan. Senyum dari nya akan menghilangkan lelah yang dipikul, keringat yang bercucuran akan terbayarkan dari senyum sumringahnya mereka, bahagia bukan? Hidup seorang amil itu produktif, bermanfaat buat banyak orang, bermanfaat buat ummat. Bukankah sebaik-baik seseorang itu adalah yang bermanfaat orang lain? Menyenangkan bukan?

Demikan sobat, moga bermanfaat, tentunya buat saya, doakan saya, agar bisa amanah.



Oleh: Muhar R

Kamu pernah disakiti?

Disakiti sama teman sejati, disakiti sama teman seperjuangan, disakiti sama sahabat qarib, disakiti sama teman sekantor, atau disakiti sama teman satu team. Itu semua adalah liku-liku kehidupan. Jika tersakiti oleh karena diri sendiri, maka insaflah, minta maaf, karena itu lebih baik. Jika tersakiti bukan karena kamu, maka bersabarlah, kamu tidak perlu marah padanya, jelaskan saja masalahnya, tabayun Klo kata para ikhwan dan akhwat, diselesaikan secara bijak, jika setelah itu ngak kunjung clear, kamu cukup diam saja, jadikan itu sebagai pembelajaran, doakan ia agar semakin baik, doakan dengan khusyuk, semoga ia diberi pencerahan olehNya.

Jika kamu disakiti oleh pacar, itu salah kamu. Karena kamu mengawali dengan yang tidak baik, pacaran itu tidak baik, banyak mudharatnya, di dunia dan juga kelak di akhirat. Jika awal tidak baik, dan suatu saat disakiti, itu DL namanya. Awal yang baik, in Syaa Allah akan diakhiri dengan kebaikan pula, dan awal yang buruk akan mendapat balasan yang buruk.

Sobat,,,, Nabi kita Muhammad adalah sebaik-baik insan, ia Idola kita, dan harus diIdolakan, panutan dalam segala hal apapun. Ia adalah musuhnya Abu Jahal, tapi Nabi kita tak pernah membalas permusuhan itu dengan keburukan. Ia juga musuh Abu Lahab, difitnah, di caci, dibilang gila oleh pamannya sendiri, tapi beliau sobat, tak pernah membalas dengan keburukan, ia balas dengan kebaikan. Kotoran unta ditarok di tempat berjalannya, kotoran unta dilempar padanya, ia tak pernah membalas dengan keburukan, bahkan dengan keburukan yang sama pun tak pernah ia balas, bahkan ketika kotoran unta ditarok di tempat sujudnya, ia tak pernah membalasnya. Itulah Nabi kita Muhammad.

Seorang yahudi Buta sudut pasar yang selalu menfitnah beliau, dibilang gila, dibilang tak waras, tapi baginda balas dengan kelembutan hatinya, ia suapin roti setiap hari, tanpa lelah, tanpa peduli apa yang dilakukan si yahudi itu. Itulah Nabi kita Muhammad. SO...ketika disakiti, doakan ia yang menyakiti.

Hai Sobat,,, berjumpa lagi di blog Catatan Muhar, semnoga semakin semangat, dan tentunya bisa memberi semangat buat orang lain.Dalam hidup, sebagai manusia kadang lupa, kadang malas, dan kadang memang tidak mau melakukan. Agar hidup itu terus semangat, tentunya harus ada yang memebri semangat kepada kita. semangat itu bermacam-macam, bisa dengan menonton, bisa dengan berenang di air, bisa dengan bermain, dan banyak lagi. Namun, semangan itu juga akan lahir dari diri sendiri, karena motivator terbaik dalam hidup ini adalah diri kita sendiri. Sekalipun selaksa motivator yang memberikan suntikan kata-kata, namun tak akan berguna jika jiwa kita menolaknya. Berikut beberapa kata bijak Muhar sharekan buat agan-agan semuanya. semoga bermanfaat...

"Hidup Itu Simple"

"Perjalanan menuju Allah adalah Perjalanan Spritual"

"Rute menuju Allah adalah ungkapan cinta untuk usaha menyucikan diri"

"tersenyumlah, jadikan hidup kita penuh makna"

"Ketika Allah memebrikan nikmat kepada seorang hamba, lalu ia tahu bahwa nikmat itu dari Allah, Maka Allah mencatat syukurnya atas nikmat itu"


Minggu, 03 Januari 2016

Hidup terus berjalan
Hingga pada masanya
Kita dituntut dalam taqwa
Agar selamat dalam Islam
Dan mati dalam iman

Hidup dalam taqwa
Menetapkan iman pada Nya
Menjadikan kita satu barisan

Hidup dalam taqwa
Allah satukan hati kita
Laksana tubuh satu jiwa

Hidup dalam taqwa
Keselamatan ada padanya
Tidak hanya di dunia
Hingga tepi jurang neraka

Hidup dalam taqwa
Menyeru kita terus padaNya
Kepada yang ma'ruf diserukan
Kepada yang mungkar kita cegahkan

Hidup dalam taqwa
Bercerai berai hilangkan pula
Berselisih tinggalkan jua
Untuk terhindar siksa dari Nya

Hidup dalam taqwa
Wajah berseri putih nan indah
Hitam muram hilanglah sudah

Hidup dalam taqwa
Kuatkan iman di dalam dada
Di akhirat mendapat syurga


Banda Aceh, 03 Jan 2015
Tjut Lem

Sabtu, 02 Januari 2016

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Segala puji bagi Allah yang masih membersamai kita di blog PETUAH KEHIDUPAN ini. Semoga kebersamaan ini menambah keberkahan hidup, keberkahan umur, Allah mudahkan rezki kita, dan tentunya bisa menambah wawasan keislaman kita dari baik-baik tulisan ini sehingga semakin mendekatkan kita kepadaNya. Amin...

Selawat dan salam kita hanturkan buat tauladan kita, tauladan ummat, baginda Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau Tauladan seluruh ummat, diyakini ataupun tidak, suka ataupun tidak. Ia adalah panutan dalam kehidupan, panutan dalam berkeluarga, panutan dalam pergaulan, panutan dalam bisnis, panutan sebagai pemimpin, jua panutan dalam berperang. Kita sobat, jika mau menjadikan idola seseorang, beliaulah yang harus kita idolakan dan beliau yang patut kita idolakan. Beliau adalah sebaik-baik teladan dan sebaik-baik idola. Semoga kita terus mengikuti jejak perjuangan beliau dalam mengarungi kehidupan ini, mengamalkan al-Qurnan dan menjalankan sunnah beliau. In Syaa Allah kita akan menjadi pribadi yang sukses di dunia dan jua sukses kelak di akhirat.

Sobat petuah yang dimuliakan Allah…

Pada tulisan ini, penulis mencoba merangkai bait-bait di PETUAN KEHIDUPAN ini dengan focus pada sebuah negeri yang kaumnya Allah hancurkan dengan berbagai macam azab yang menimpa mereka. Dan hendaknya dari kisah ini memberikan peringatan kepada kita agar terus memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Dan Mudah-mudahan bait tulisan ini mengingatkan kita semua, untuk kembali kepada apa yang Allah gariskan dalam al Quran dan apa yang Rasul Muhammad amalkan dalam sunnahnya.

Dalam al-Quran, banyak sekali diceritakan kisah-kisah umat terdahulu yang telah dibinasakan oleh Allah karena mereka mengingkari utusan-Nya dan melakukan berbagai penyimpangan yang telah dilarang. Berikut adalah negeri yang kaum-kaumnya dibinasakan oleh Allah.

Nabi Nuh berdakwah selama 950 tahun, namun yang beriman hanyalah sekitar 80 orang. Kaumnya mendustakan dan memperolok-olok Nabi Nuh. Lalu, Allah mendatangkan banjir yang besar, kemudian menenggelamkan mereka yang ingkar, termasuk anak dan istri Nabi Nuh.1 Nabi Hud diutus untuk kaum 'Ad. Mereka mendustakan kenabian Nabi Hud. Allah lalu mendatangkan angin yang dahsyat disertai dengan bunyi petir yang menggelegar hingga mereka tertimbun pasir dan akhirnya binasa.2

“Jika mereka berpaling maka katakanlah: "Aku telah memperingatkan kamu dengan petir, seperti petir yang menimpa kaum 'Aad dan Tsamud." (QS: Fushilat [41]: 13)

Nabi Saleh diutuskan Allah kepada kaum Tsamud. Kaum yang dianugrahi kemahiran dalam memahat dan mengukir bebatuan keras untuk dijadikan rumah dan istana-istana raksasa. Mereka tinggal di kota Al-Hijr, tempat yang terletak di Wadi Qura antara Madinah dan Suriaah.

“Dan Sesungguhnya penduduk-penduduk kota Al Hijr telah mendustakan rasul-rasul.” (QS: Al Hijr [15]: 80). “Seolah-olah mereka belum pernah berdiam di tempat itu. Ingatlah, Sesungguhnya kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, kebinasaanlah bagi kaum Tsamud.” (QS: Hud [11] : 68).

Nabi Saleh diberi sebuah mukjizat seekor unta betina yang keluar dari celah batu. Namun, mereka membunuh unta betina tersebut sehingga Allah menimpakan azab kepada mereka.3 Umat Nabi Luth terkenal dengan perbuatan menyimpang, yaitu hanya mau menikah dengan pasangan sesama jenis (homoseksual dan lesbian). Kendati sudah diberi peringatan, mereka tak mau bertobat. Allah akhirnya memberikan azab kepada mereka berupa gempa bumi yang dahsyat disertai angin kencang dan hujan batu sehingga hancurlah rumah-rumah mereka. Dan, kaum Nabi Luth ini akhirnya tertimbun di bawah reruntuhan rumah mereka sendiri.4 Nabi Syuaib diutuskan kepada kaum Madyan. Kaum Madyan ini dihancurkan oleh Allah karena mereka suka melakukan penipuan dan kecurangan dalam perdagangan. Bila membeli, mereka minta dilebihkan dan bila menjual selalu mengurangi. Allah pun mengazab mereka berupa hawa (suhu) yang sangat panas. Kendati mereka berlindung di tempat yang teduh, hal itu tak mampu melepaskan rasa panas. Akhirnya, mereka binasa.5 Selain kepada kaum Madyan, Nabi Syuaib juga diutus kepada penduduk Aikah. Mereka menyembah sebidang padang tanah yang pepohonannya sangat rimbun. Kaum ini menurut sebagian ahli tafsir disebut pula dengan penyembah hutan lebat (Aikah).6

Kaum Bani Israil sering ditindas oleh Firaun. Allah mengutus Nabi Musa dan Harun untuk memperingatkan Firaun akan azab Allah. Namun, Fir'aun malah mengaku sebagai tuhan. Ia akhirnya tewas di Laut Merah dan jasadnya berhasil diselamatkan. Hingga kini masih bisa disaksikan di museum mumi di Mesir.7

Allah kisahkan kaum Ashab Al-Sabt. Mereka adalah segolongan fasik yang tinggal di Kota Eliah, Elat (Palestina). Mereka melanggar perintah Allah untuk beribadah pada hari Sabtu. Allah menguji mereka dengan memberikan ikan yang banyak pada hari Sabtu dan tidak ada ikan pada hari lainnya. Mereka meminta rasul Allah untuk mengalihkan ibadah pada hari lain, selain Sabtu. Mereka akhirnya dibinasakan dengan dilaknat Allah menjadi kera yang hina.8 Allah kisahkan tentang kaum Ashab Al-Rass. Rass adalah nama sebuah telaga yang kering airnya. Nama Al-Rass ditujukan pada suatu kaum. Konon, nabi yang diutus kepada mereka adalah Nabi Saleh. Namun, ada pula yang menyebutkan Nabi Syuaib. Sementara itu, yang lainnya menyebutkan, utusan itu bernama Handzalah bin Shinwan (ada pula yang menyebut bin Shofwan). Mereka menyembah patung. Ada pula yang menyebutkan, pelanggaran yang mereka lakukan karena mencampakkan utusan yang dikirim kepada mereka ke dalam sumur sehingga mereka dibinasakan Allah.9 Kemudian Allah kisahkan Ashab Al-Ukhdud, sebuah kaum yang menggali parit dan menolak beriman kepada Allah, termasuk rajanya. Sementara itu, sekelompok orang yang beriman diceburkan ke dalam parit yang telah dibakar, termasuk seorang wanita yanga tengah menggendong seorang bayi. Mereka dikutuk oleh Allah SWT.10 Allah jua kisahkan dalam al Quran kaum Ashab Al-Qaryah. Menurut sebagian ahli tafsir, Ashab Al-Qaryah (suatu negeri) adalah penduduk Anthakiyah. Mereka mendustakan rasul-rasul yang diutus kepada mereka. Allah membinasakan mereka dengan sebuah suara yang sangat keras.11

Al Quran juga mengisahkan tentang Tubaa'. Ia adalah nama seorang raja bangsa Himyar yang beriman. Namun, kaumnya sangat ingkar kepada Allah hingga melampaui batas. Maka, Allah menimpakan azab kepada mereka hingga binasa. Peradaban mereka sangat maju. Salah satunya adalah bendungan air.12 Allah jua kisahkan kepada kita tentang kaum Sabaa'. Mereka diberi berbagai kenikmatan berupa kebun-kebun yang ditumbuhi pepohonan untuk kemakmuran rakyat Saba. Karena mereka enggan beribadah kepada Allah walau sudah diperingatkan oleh Nabi Sulaiman, akhirnya Allah menghancurkan bendungan Ma'rib dengan banjir besar.13

Jika melirik dari rentetan kisah yang Allah sebutkan dalam al-Quran tersebut di atas, bahwa hancurnya kaum suatu negeri tersebut disebabkaan oleh beberapa hal, yaitu

1.Mengingkari Allah
2.Menyekutukan Allah, ada dengan jalan menyembah patung dan ada juga yang menyembah sebidang padang tanah yang pepohonannya sangat rimbun
3.Mendustkakan utusan-Nya
4.Memperolok nabi-Nya
5.Mencampakkan utusan Allah
6.Menikah dengan pasangan sesama jenis seperti yang banyak dilakukan oleh para penetang Allah pada saat ini, yang sering kita dengar dengan sebutan homoseksual dan lesbian
7.Penipuan dan kecurangan dalam perdagangan. Bila membeli, mereka minta dilebihkan dan bila menjual selalu mengurangi
8.Sombong dan angkuh seperti yang dilakukan oleh Fir’aun
9.Kaum yang fasik
10.Enggan beribadah kepada Allah

Jika kita renungi, rentetan penyebab kehancuran negeri yang kaumnya dibinasakan oleh Allah tersebut, kita melihat hal ini juga sudah dilakukan oleh masyarakat pada saat ini, bahkan kaum muslim juga telah banyak melakukannya, hingga rentetan azab yang Allah berikan juga sudah menimpa kaum muslimin dinegeri kita. Na’udzubillah…

Telah banyak kaum yang mengingkari Allah
Telah banyak kaum yang menyekutukan Allah
Telah banyak kaum yang mendustakan Rasul-Nya
Telah banyak kaum yang menikah sesama jenis, baik homoseksual atau lesbian
Telah banyak anak yang lahir tanpa ayah
Telah banyak perzinaan antara ayah dan anak dan antara anak dengan ibu
Telah banyak zina dengan suami orang dan telah banyak zina dengan istri orang

Cukuplah Allah tempat kembali

Telah banyak juga kaum yang sombong
Telah banyak juga kaum yang angkuh
Telah banyak juga pejabat sombong
Telah banyak juga ustadz/Tengku yang sombong
Telah banyak juga Cek Gu yang sombong
Telah banyak juga pegawai sombong
Telah banyak juga penguasa sombong
Telah banyak juga masyarakat yang sombong

Telah banyak penipuan dalam jual beli, bahkan hampir semua kaum dalam riba
Telah banyak jua kaum yang fasik
Dan telah banyak juga kaum yang tidak beribadah kepada-Nya
Apakah kita kira Allah tidak menghancurkan kita?
Cukuplah kaum Tsamud pengingat kita
Cukuplah kaum ‘Ad pengingat kita
Cukuplah kaum Sabaa pengingat kita
Cukuplah ummat Nabi Luth sebagai pengingat

Cukuplah Allah tempat kembali

Siksa di dunia ini tidak akan diturunkan oleh-Nya tanpa ada sebab-sebab yang mengundangnya/menyertainya. Dia tidak menurunkan siksa-Nya secara mendadak. Kecuali mayoritas penghuninya telah berbuat kerusakan. Sedangkan amar bil ma’ruf dan nahi ‘anil munkar diabaikan. Berarti penyakit sosial sudah menular. Sehingga yang ma’ruf menjadi munkar , yang mungkar menjadi makruf.

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Kerusakan di darat dan di laut adalah akibat perilaku buruk manusia sendiri. Allah menimpakan adzab kepada manusia akibat dari sebagian keburukan yang mereka lakukan. Dengan adanya adzab itu semoga mereka mau bertaubat kepada Allah.” (QS: Ar Rum [30]: 41)




_______________________________________________________________
Reference:
1. QS Al-Ankabut: 14
2. QS At-Taubah: 70, Al-Qamar: 18, Fushshilat: 13, An-Najm: 50, Qaaf: 13
3. QS AL-Hijr: 80, Huud: 68, Qaaf: 12
4. QS Al-Syu'araa: 160, An-Naml: 54, Al-Hijr: 67, Al-Furqan: 38, Qaf: 12
5. QS At-Taubah: 70, Al-Hijr: 78, Thaaha: 40, dan Al-Hajj: 44
6. QS Al-Hijr: 78, Al-Syu'araa: 176, Shaad: 13, Qaaf: 14
7. QS.AlBbaqarah: 50 dan Yunus: 92
8. QS Al-A'raaf: 163
9. Qs Al-Furqan: 38 dan Qaf:12
10. QS Al-Buruuj: 4-9
11. QS Yaasiin: 13
12. QS Ad-dukhan: 37
13. QS Saba: 15-19

Jumat, 04 Desember 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmatnya kepada kita semuanya. Allah yang mayha pengasih, yang tidka pernah pilih kasih, walau hambaNya enggan dan bahkan banyak yang tidak pernah berterima kasih kepada-Nya. Allah yang Maha Penyayang, yang sayangNya Allah tidak sanggup kita hidung dan juga tidak sanggup kita bilang, walaupun hamba-Nya enggan dan bahkan tidak pernah melaksanakan sembahyang kepada Nya.

Selawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW. Ia datang dengan membawa Agama Islam, ia adalah penutup para Nabi dan Rasul, tidak ada Nabi setelah wafatnya Rasulullah SAW. Semoga kita menjadi ummatnya yang selalu menjalankan sunnahnya. Amin


Ikhwanfillah...

Apa kabar antum semua? Semoga selalu diberi hidayah oleh Nya. Semoga kita semuanya termasuk hamba yang selalu bersyuykur, sehingga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang bertaqwa, yang memelihara diri dari segala bentuk maksiat kepada-Nya.

Ikhwan fillah... marilah sama-sama sebentar kita merenungi beberapa ayat Allah berikut. Semoga kita bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, dan semoga kita bisa konsisten mengamalkannya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; Dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (Qs. Ali Imra02)

Pada ayat di atas, Allah menyampaikan dua pesan kepada kita semuanya. Yang pertama adalah Allah menyuruh kita untuk terus bertaqwa kepada-Nya dengan benar. Sedangkan yang kedua adalah Allah menyampaikan kepada kita agar kita meninggal dalam keadaan islam, yaitu selamat dari azabnya. Semoga kita terlindung dari hal demikian.

Pada tulisan ini, mari sama-sama kita reungkan salah satu dari dua pesan tersebut, yaitu taqwa. Taqwa bermakna memilihara diri dari siksa Allah dengan mengikuti segala perintahNya dan menjauhi segala apa yang dilarangNya. Taqwa juga bermakna ridha, dengan jalan menerima dan ikhlas dengan hukum – hukum dan ketentuan Allah. Taqwa juga bermakna melaksanakan ketaatan di atas cahaya dari Allah dan juga meninggalkan maksiat kepada Allah di atas cahaya dari Allah, karena takut terhadap hukum-Nya. Ali bin Abi Thalib menyatakan ; taqwa adalah takut kepada Allah yang Maha Agung, mengamalkan Al Quran dan Sunnah Rasulullah dan Ridha atas pemebrian rezki yang sedikit dan mempersiapkan diri untuk perjalanan negeri akhirat.

Taqwa adalah derajat paling tinggi di sisi Allah. Dan sebaik-baik bekal adalah Taqwa:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (Al Baqarah: 192)

Dan Allah akan mengeluarkan orang yang bertaqwa dari segala kesusahan hidup:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (Ath Thalaq: 2)

Dan Allah juga akan memberikan rizki dengan jalan yang tidak disangka-sangka bagi orang yang bertaqwa.

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.(QS. Ath-Thalaq: 3)

Pertanyaannya adalah; apakah kita termasuk orang yang bertaqwa.? Apakah prilaku kita sudah mencerminkan sebagai orang yang bertaqwa? Mari kita lihat apa yang telah di sampaikan Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah pada ayat 2 – 4:

Pertama; orang yang bertaqwa adalah yang beriman dengan yang ghaib, yaitu Allah. Tidak ada syak, tidak ada keraguan dalam hati kita, tidak juga ada dhan dalam ahti kita. Seorang yang bertaqwa yakin dengan seyakin-yakinnya bahwa Allah adalah Tuhah seluruh Alam yang patut dipuji dan patut disembah.

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ

Orang yang bertaqwa adalah yang beriman dengan yang ghaib (Allah).

Kedua; orang yang bertaqwa adalah siapa saja yang mendirikan sholat kepada-Nya. Shalat adalah pembeda antara orang muslim dengan kuffar. Shalat adalah adalah amal yang pertama sekali ndihisab di hari akhirat. Sholat adalah pembenteng tubuh kita agar selalu berbuat ketaatan kepada-Nya. Shalat adalah pembenteng diri kita agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh-Nya. Orang yang bertqwa adalah mereka yang istiqamah dalam shalatnya.

وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ

Orang yang bertaqwa adalah mereka yang mendirikan shalat.

Ketiga; orang yang bertaqwa adalah siapa saja yang menginfakkan sebahagian harta yang Allah karuniakan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin, kaum dhuafa, muallaf yang dilembutkan hatinya, orang yang berjuang pada jalan Allah, ibnu Sabil, Amil, orang yang berutang. Hendaknya rezki yang Allah karuniakan, kita infakkan kepada jalan-Nya agar harta yang ada ditangan kita menjadi berkah.

وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Orang yang bertaqwa adalah yang menafkahkan sebahagian harta yang Allah berikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Keempat; orang yang bertaqwa adalah mereka yang beriman kepada apa yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah berupa Al-Quran, dan juga apa yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, yaitu ada Taurat, Ada Zaburm dan ada Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa as.

وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ

Orang yang bertaqwa adalah yang beriman kepada apa yang telah Allah turunkan (Al Quran) dan juga beriman kepada apa yang diturunkan pada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad (Zabur, Taurat dan Injil)

Ikhwanfillah... Adapun yang kelima adalah orang yang bertaqwa adalah yang beriman kepada hari akhirat. Setiap kita harus yakin bahwa hari akhirat itu ada. Kita harus yakin bahwa amal yang kita lakukan didunia akan dihisab oleh Allah. Tidak ada yang luput dari catatan yang ditulis malaikat-Nya Rakib dan Atid.

وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ

Orang yang bertaqwa itu adalah mereka yang beriman kepada hari akhirat, serta mereka yakin terhadap hal itu.

Ikhwanfillah... hanya Mereka yang bertaqwa itulah yang mendapat petunjuk dari Allah Dan mereka itulah yang mendapat kemenangan.

Jumat, 18 September 2015

Oleh: ‘Utsman bin ‘Abdullah bin ‘Aqil bin Yahya
Editor: Muharrahman BS, SHI

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, yang melengkapi akan segala nikmat-Nya yang sangat indah. Selawat dan salam yang sempurna semoga kesejahteraan yang sempurna atas penghulu kita Nabi Muhammad SAW serta kepada keluarganya dan sahabatnya sekalian. Adapun nikmat Allah yang sangat besar itu, yang diberikan Allah kepada hamba Nya adalah nikmat Iman dan nikmat Islam. Karena kedua nikmat ini telah dijadikan oleh Allah Azza wa Jalla sebagai sebab dimasukkan seseorang ke dalam syurga dengan kekal di dalamnya.

Dengan Iman dan Islam juga serta taat akan Allah seseorang akan diselamatkan dari siksa neraka. Maka wajiblah atas tiap mukhallaf, untuk mengetahui akan segala rukun Islam yang lima. Demikian juga seorang mukhallaf wajib mengetahui serta mengamalkan segala rukun iman yang enam. Hal ini berguna untuk menambah rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla dengan mengamalkan ilmu tersebut. Suatu amalan akan terhenti maqbulnya jika kedua rukun tersebut tidak diamalkan.

Adapun ilmu mengetahui rukun Islam yang pertama adalah mengetahui akan makna dua kalimah syahadat. Hal ini disebut sebagai ilmu Ushuluddin dan ilmu Tauhid. Dan inilah yang dikehendaki dalam tulisan ini. Maka wajiblah atas tiap mukhallaf bahwa ia mengenal akan Rabb Azza wa Jalla dengan segala sifatNya yang wajib, yang mustahil, serta yang harus pada-Nya. Demikian pula segala sifat yang wajib bagi Rasul, yang mustahil serta sifat yang harus. Dan ini juga termasuk makna dari dua kalimah syahadat itu sendiri.

Adapun ilmu mengetahui rukun Islam yang 4 lagi (selain syahadatain) merupakan bahagian dari ilmu Fiqh. Maka wajib pula bagi setiap mukhallaf untuk mengetahui akan ilmu tersebut, seperti ilmu tentang shalat, puasa dan segala yang berkaitan dengannya. Demikian juga amalan-amalan yang sunnah atau segala ilmu syariah lainnya yang hendak dilaksanakan. Hendaknya dipelajari terlebih dahulu. Karena apabila suatu amalan yang dikerjakan tanpa mempunyai ilmunya atau dengan jahil dianggap tidak sah. Seperti disebutkan di dalam kitab Zubad:

وكل من بغير علم يعمل، أعماله مردودة لاتكمل

Artinya: “Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalannya itu dikembalikan kepadanya, yakni tidak sempurna”

Pertanyaannya adalah, kenapa harus mengetahui hal tersebut? Hal ini berdasarkan dalil yang tersebut dalam hadits Rasulullah SAW:

طلب العلم فرضة على كل مسلمين ومسلمات

Artinya: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”

Adapun mengetahui akan Allah Azza wa Jalla adalah lebih dahulu dibandingkan dengan hal lain. Seperti yang tersebut di dalam kitab Zubad:

اول واجب على الإنسان معرفة الإله بإستقان.

Artinya: “Permulaan yang wajib atas manusia adalah mengenal akan Allah dengan yakin.

Juga disebutkan di dalam Khuthbah lil-Habib Thahir Husain:

فاعلموا أيها الإخوان ان الأصل والأساس هو معرفة المعبود قبل العبادة وذلك حقيقة معنى الشهادة

Artinya: “Ketahulilah oleh-mu, bahwa asal agama itu adalah mengetahui Tuhan (yaitu Allah) yang patut disembah sebelum melaksanakan ibadah kepada-Nya. Dan adalah pengetahuan itu merupakan hakikat dari makna kalimah syahadat.”

Apabila telah diketahui kewajiban ma’rifah akan Allah swt atas setiap mukhallaf, maka ketahuilah bahwa ma’rifah adalah i’tikad yang jazam lagi muwafiq pada haq dengan dalil. Jazam bermakna i’tikad yang putus, yang tidak ada syak lagi, tidak ada sangkaan adaNya Allah. Adapun jazam itu terbagi dalam empat bahagian, yaitu:

1. Jazam muwafiq pada haq dengan dalil, maka inilah yang dinamakan ma’rifah
2. Jazam muwafiq pada haq, akan tetapi tidak dengan dalil, maka inilah yang dinamakan taqlid shahih
3. Jazam tidak muwafiq pada haq dengan dalil, maka inilah yang dinamakan dengan jahil murakab
4. Jazam tidak muwafiq pada haq dan tidak dengan dalil, maka inilah yang dinamakan dengan taklid bathil

Adapun yang dimaksud dengan dalil adalah sesuatu yang menunjuki atas kebenaran suatu hal. Dalil wujudNya Allah swt dengan segala sifatNya adalah memadai dengan dalil ijmal. Yaitu keadaan bumi dan langit serta barang yang ada dalam keduanya. Allah swt berfirman:

Artinya: “ Sesungguhnya dalam kejadian langit dan bumi dan pergantian malam dan siang, sesungguhnya sekalian itu menjadi tanda-tanda keberadaan Allah bagi orang yang berfikir.”

Ayat ini menjadi dalil yang menunjuki kepada kita akan keberadaan Allah swt. Ia yang menjadikan semua itu. Hal ini hanya bisa diterima bagi orang yang berakal fikirin sehat. Adapun ma’rifah Allah dan ma’rifah Rasul terbagi dalam tiga pembahagian yang terhimpun dalam hukum ‘aqli, yaitu; wajib, mustahil serta jaiz. Oleh karena demikian, wajiblah mengetahui hal tersebut, yang di dalamnya terdapat sifat Allah yang dua puluh, ditambah dengan hukum Syar’i dan hukum ‘Adi. Yang in Syaa Allah akan dilanjutnya pada kesempatan lain.

Wallahu A’lam

Diambil dari kitab: Shifat Duapuluh

Selasa, 08 September 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Islam merupakan satu agama yang dibawa oleh seorang utusan Allah Nabi Muhammad Saw. Ia adalah utusan Allah yang terakhir di atas permukaan bumi ini, khataman nabiyyin. Tiada nabi setelah beliau. Hal ini merupakan akidah yang wajib diimani oleh seluruh manusia, walau hingga saat ini banyak orang, banyak kalangan, banyak kelompok yang mencoba mengaburkan akidah ini.

Islam adalah agama yang cinta damai, sesuai dengan arti dari Islam itu sendiri. Walau di sana sini banyak orang yang berargumentasi Islam adalah agama diskriminatif, bahkan dicap agama teroris. Hanya orang-orang yang tidak mengetahui saja yang beranggapan demikian. Namun jika dipahami dan dihayati dengan betul, Islam adalah rahmatal lil’alamin. Agama yang membawa rahmat, agama yang mebawa kelembutan, agama yang mebawa kesopanan, agama yang mengatur segala hukum, dari yang terbesar hingga yang sekecil mungkin.

Maka akan tentramlah bagi orang yang Islam, tentram damai di dunia dan juga dikehidupan setelahnya, yaitu negeri akhirat. Negeri yang kekal, tempat kembalinya semua makhluk yang telah Allah ciptakan sejak Nabi Adam as hingga kepada ummat akhir zaman, yaitu ummat Nabi Muhammad SAW.

Allah mengingatkan kita agar kita mati dalam keadaan selamat, damai, yaitu dalam keadaan Muslim. Itu artinya Allah ingatkan kita agar jangan sampai kita mati dalam keadaan non-muslim alias kufur kepada Allah. Seperti firman Allah dalam al-Quran pada surat Ali Imran ayat 102 berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benarnya, dan janganlah kamu meninggal kecuali jika kamu dalam keadaan muslim.

Islam itu laksana sebuah bangunan, bangunan yang sempurnan, yang tentunya kita tau betul bagaimana sebuah bangunan yang sempurna. Dalam hadits nya Rasulullah dihimpun dalam 5 pondasi, yaitu yang terhimpun dalam rukun Islam. Islam yang sempurna manakala 5 pondasi ini kita jalankan dengan baik dan benar sesuai syariat yang Allah tetapkan melalui sunnah RasulNya Muhammad SAW. Karena jika diamalkan tanpa tuntunan dari baginda Rasulullah, maka amalan yang dikerjakan menjadi sia-sia, artinya amalan yang kita laksanakan tidak dihitung sebagai pahala oleh Allah SWT.

Sesuai tuntunan Rasulullah di dalam haditsnya, 5 pondasi itu disebutkan bahwa:

عن أبي عبد الرحمن بن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: بني الإسلام على خمس: شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان . (رواه البجارى و مسلم

Artinya: “Dari Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khattab ra. Ia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda; Islam dibangun diatas 5 (lima) hal, yaitu: Bersaksi tidak ada Tuhan yang patut disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. bukhari dan Muslim)

Di antara metode mengajar yang biasa dipraktekkan Rasulullah adalah membuat perumpamaan untuk sesuatu yang abstrak dengan perkara yang dapat dicerna oleh panca indra. Dalam hadits diatas Rasulullah mengumpakan 5 hal ini dengan kata bangunan, yaitu (بني). Dan seseorang yang beragama islam hendaknya membangun 5 hal ini dengan kuat. Jika sebuah bangunan itu terbuat dengan material yang rapuh, maka dipastikan bangunan itu akan roboh diterpa gempa, lautan, bahkan angin pun. Sehingga dari hadits di atas hendaknya membuat 5 hal itu dengan kuat, agar tidak mudah roboh.

Jika seseorang hendak membuat sebuah bangunan, hendaknya pondasi yang dibuat sebagai dasarnya harus sangat kuat. Agar bangunan diatasnya bisa ditahan, walau seberat apapun ia. Hal ini dikarenakan sebuah bangunan yang kokoh bermula dari sebuah pondasi. Bangunan akan semakin kokoh dan kuat jika pondasinya kuat. Sebaliknya, jika pondasinya tidak sempurna, maka yang akan terjadi adalah bangunan akan roboh, cepat atau lambat. Hal ini tergambarkan pada haditsnya Nabi di atas, yaitu dua kalimah syahadat, syahadat tauhid dan syahadat rasul, شهادة ان لا اله الا الله وان محمدا رسول الله. Maka hendaknya seorang muslim memiliki pondasi ketauhidan yang sempurna, tanpa syak (keraguan), tanpa dhan.

Kalimat tauhid ini adalah awal dari ajaran Islam, yaitu kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul Nya. Kalimat ini tidak hanya sekadar kesaksian biasa. Tidak sama dengan pemberitahuan seseorang kepada temannya. Kalimat ini merupakan kesaksian yang bermakna pernyataan bahwa kebenaran adalah benar dan kebatilan adalah batil. Ia merupakan kesaksian bahwa dalam hidup ini seseorang menafikan segala bentuk kemusyrikan dan hanya mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah SWT.

Kalimat tauhid لا اله الا الله pada hadits di atas hendaknya tertanam dalam qalbu seorang muslim dengan sangat kuat, layaknya akar sebatang pohon yang menancap dalam ke tanah. Walaupun pohonya sangat tinggi, akan tetapi akarnya yang menancap dalam, maka pohon tersebut tidak akan roboh. Namun jika akar pohon tersebut tidak menancap dalam, pohon yang rendahpun akan roboh. Kalimat tauhid لا اله الا الله hendaknya juga diulang-ulang melalui lisan seorang muslim dan dijadikan zikir harian. karena, disamping untuk memperkuat ketauhidan, juga menjadi zikir bagi yang mengucapkan.

Imam Ahmad meriwayatkan Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda; “ucapkanlah لا اله الا الله pasti kalian akan beruntung”. Abu Dzar bertanya kepada Rasulullah; Wahai Rasulullah! Beritahu aku tentang amalan yang bakal mendekatkanku ke syurga dan menjauhkanku dari neraka. Rasulullah menjawab; “Jika kamu telah berbuat buruk, kerjakanlah kebaikan, sebab ia sebanding dengan 10 kebaikan”. Abu Dzar bertanya lagi. Apakah لا اله الا الله termasuk kebaikan? Rasulullah menjawab; “bahkan sebaik-baik kebaikan” Imam Bukhari dan Imam Muslim mengabarkan dari Itban bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda; Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi orang yang mengucapkan لا اله الا الله, yang mana orang tersebut adalah orang yang mengharapkan wajah Allah. Kalimat tauhid ini juga bisa mengantarkan seseorang ke dalam syurga bagi siapa saja yang bisa mengucapkan diakhir hayatnya.

Syahadat bukan hanya sebagai bukti iman. Ia juga sebagai dasar dari sikap dan prilaku seseorang. Syahadat merupakan pembuktian dari apa yang di-tashdiq-kan di dalam hati seseorang dan menjadi kenyataan dalam hidup dan kehidupan. Syahadat juga sebagai panji kehidupan yang terparti dalam jiwa, yaitu jiwa yang mengenal akan Rabb nya. Kemana pun jiwa itu pergi, maka di situlah kehadiran Nya.

لا اله الا الله adalah kalimat sebaik-baik zikir kepada Allah Azza wa Jalla. Kalimat tauhid لا اله الا الله adalah sebaik-baik ucapan diantara banyak jenis perbuatan yang mengandung nilai keimanan. Persaksian لا اله الا الله akan sah dengan cara menafikan segala sesuatu sesembahan yang ada di jagad raya ini, kecuali Allah. Seorang muslim wajib menetapkan Allah sebagai satu-satunya Dzat yang berhak diibadahi dengan sebenar-benarnya. Dan setiap muslim yang bersaksi bahwa hanya Allah sebagai Rabbnya hendaknya mengetahui maknanya dalam hati terhadap apa yang diucapkan lisannya.

Kesaksian وان محمدا رسول الله sebenarnya telah cukup dengan kesaksian لا اله الا الله . Iman kepada Allah dengan sendirinya menuntut seseorang kepada iman seluruh Nabi Nya. Muhammad Ghazali menyebutkan; barang siapa yang beriman kepada salah seorang Rasul dan ingkar kepada yang lainnya, sejatinya ia telah ingkar kepada seluruhnya, ingkar pula kepada Allah. Tidak ada bedanya antara Isa, Musa, Muhammad dan Rasul lainnya.

Adapun makna “aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah rasul Allah” ialah aku berjanji akan menjadikan kehidupan Muhammad sebagai panutan, berpegang pada sunnahnya, dan bernaung di bawah panjinya. Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah untuk menyampaikan syari’at-Nya, agar ia menjadi pimpinan barisan orang-orang yang mau kembali kepada Rabbnya. Nabi Muhammad seperti manusia biasa yang menerima wahyu dari Allah untuk memberi peringatan kepada manusia, yaitu pada jalan kebenaran. Nabi Muhammad seorang laki-laki yang lurus perasaannya, yang kehidupan jiwanya tidak pernah mengalami sakit atau gangguan. Ia seorang suami, ayah, pedagang, pejuang, bisa kaya, bisa miskin, bisa menang dan bisa kalah, sedih dan bahagia, rela dan marah.

Nabi Muhammad memiliki pola hidup yang teratur, ia hidup dalam kekhusyukan, perjuangan dan sungguh-sungguh membela ajaran Allah Azza wa Jalla. Ia layak dijadikan contoh dan panutan, sebagai suri tauladan yang baik. Hendaknya seorang muslim mengambil pelajaran dari kehidupannya yang agung. Perlu diyakini dengan sungguh-sungguh akan kerasulannya. Oleh karena nabi Muhammad adalah seorang manusia yang diangkat Allah menjadi seorang Rasul di atas permukaan bumi ini dari jenis manusia. Bahkan Allah menukilkan di dalam al-Quran, jika seandainya penduduk bumi adalah dari kaum malaikat, maka Allah akan mengirim seorang Rasul dari jenis Malaikat itu sendiri.

Orang yang beriman adalah yang percaya, yang yakin kepada Allah dan juga percaya dan yakin kepada RasulNya. Dan mereka itu tidak merasa ragu dengan hal itu. Mereka yang beriman itu juga berjuang pada jalan Allah, mereka berjihad, dengan harta bahkan dengan jiwa mereka. Mereka inilah yang benar tauhidnya. Orang yang meyakini kalimah syahadatain itu benar-benar meyakini tanpa keraguan sedikitpun.

Seseorang yang bersyahadat hendaknya mengucapkannya dengan kejujuran, bukan kedustaan. Lisannya sesuai dengan apa yang ada dalam qalbunya. Jika tidak bersesuaian maka dia dianggap seorang munafik yang siksanya lebih dasyat dibanding seorang kafir. Syahadatain itu hendaknya benar-benar diterima secara sempurna; baik dengan hati, lisan maupun anggota badan.

Jika seseorang yang telah yakin tanpa keraguan sedikitpun, maka hendaknya ia tunduk dan patuh serta beserah diri terhadap apa saja yang menjadi ketentuan syahadatain itu. Karena banyak yang mengucapkan kalimat tauhid itu, namun enggan mengerjakan perintah Allah dan rasulNya. Kembalilah kepada Allah dan berserah dirilah kepadaNya. Karena jika seseorang berserah diri kepada Allah, dan ia berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang teguh kepada tali Allah. Karena kesudahan dari semuanya adalah kepada Allah.

Artinya: “ Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerah diri kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan”. (QS. An-Nisa: 125)

Kalimat tauhid yang diibaratkan sebagai pondasi bangunan harus ditempatkan pada posisi sebagai pimpinan dalam kehidupan seorang muslim. Pada kalimat itulah tertumpu berbagai ketaatan yang diajarkan Islam, karena Islam adalah ketundukkan sepenuhnya kepada Allah. Hendaknya seorang yang mengaku muslim meninggalkan kemaksiatan, Karena hal itu bertentangan dengan arti hakiki dari ketundukkan.


Wallahu a’lam

Kamis, 03 September 2015

Oleh: Muharrahman BS, SHI

Salah satu yang dituntut bagi seorang muslim sebelum melaksanakan shalat adalah berwudhu’. Yang tanpa dilaksanakan yang satu ini shalat seseorang tiada artinya. Seorang muslim wajib mengetahui ilmu tentang bagaimana berwudhu’ yang benar dan apa saja yang berkaitan dengan hal itu. Sehingga amalan shalat yang dilakukan setelahnya tidak sia-sia, dalam arti kata; amal yang dilakukan seseorang sesuai tuntutan syariat.

Adapun hal yang harus diketahui oleh seorang muslim dalam berwudhu’ ini diantaranya tentang rukunya, sunnahnya, serta apa saja yang mebatalkan wudhu’ itu sendiri. Salah satu yang termasuk membatalkan wudhu’ itu sendiri diantaranya adalah menyentuh laki-laki akan seorang perempuan.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa menyentuh laki-laki akan seorang perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu’. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang suami yang menyentuh istrinya tanpa ada pembatas antara keduanya. Jika dilihat dari perbedaan pandangan ini terjadi akibat perbedaan dalam pentafsiran ayat al-Quran sebagai rujukan awal dalam penetapan hukum serta pandangan kedudukan hadits yang digunakan sebagai dalil hukumnya.

Pada tulisan singkat ini, penulis coba menjelaskan bagaimana pandangan Imam Syafi’i terhadap suami yang menyentuh istrinya dalam keadaan berwudhu serta ulama dalam madzhab Syafi’i.1 Tulisan ini penulis rujuk dari kitab yang dikarang Imam Asy-Syafi’i, yaitu Al-Uum dan kitab-kitab lainnya yang dipegang dalam madzhab Syafi’i. In Syaa Allah dilain kesempatan kita lanjutkan dengan pendapat imam-imam yang laIn berdasarkan dalil-dalil syar’i yang digunakan dalam penetapan hukum ini.

Pendapat Imam Asy-Syafi’I Rh:

Imam Asy-Syafi’i berkata; “Telah sampai kepada kami dari Ibnu Mas’ud yang mendekati makna ucapan Ibnu Umar: Apabila seorang laki-laki menyentuhkan tangannya kepada istrinya, atau bersentuhan sebahagian tubuhnya pada sebahagian tubuh istrinya, dimana tidak ada pembatas antara dia dan istrinya, baik dengan nafsu birahi atau tidak, maka wajib atas keduanya berwudhu.2 Berikut teka yang tersebut di dalam kitab al-Umm:

قال الشافعي: وَبَلَغَنَا عن بن مَسْعُودٍ قَرِيبٌ من مَعْنَى قَوْلِ بن عُمَرَ، وإذا أَفْضَى الرَّجُلُ بيده إلَى امْرَأَتِهِ أو بِبَعْضِ جَسَدِهِ إلَى بَعْضِ جَسَدِهَا لَا حَائِلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا بِشَهْوَةٍ أو بِغَيْرِ شَهْوَةٍ وَجَبَ عليه الْوُضُوءُ.3

Hal ini sesuai dalam hadits sebagai berikut:

4.عن سالم بن عبد الله عن أبيه عبد الله بن عمر، أنه كان يقول قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء.

Artinya : “Dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya, Abdullah bin Umar, beliau berkata, Ciuman laki-laki atas isterinya dan memenyentuh dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”. Maka barangsiapa mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka wajib ia berwudhu.” (HR. Imam Malik)

Terhadap hadist di atas, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hadits di atas dengan sanad yang shahih.5

Demikian halnya apabila sentuhan itu dari pihak istri, maka keduanya pun wajib berwudhu. Jadi, mana saja dari badan keduanya yang tersentuh pada yang lain, baik dari pihak laki-laki yang menyentuh kulit wanita atau wanita yang menyentuh kulit laki-laki, keduanya wajib berwudhu.6

Imam Syafi’i Rh menyampaikan; Apabila laki-laki menyentuhkan tangannya pada rambut wanita, namun tidak sampai menyentuh kulitnya, maka tidak wajib atas orang itu berwudhu, baik terdorong oleh nafsu birahi atau tidak. Demikian juga halnya bila ia bernafsu kepada istrinya, namun ia tidak menyentuhnya, maka tidak wajib baginya berwudhuk kembali. Nafsu tidak dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum, sebab ia hanya ada dalam hati. Bahkan yang mesti dijadikan pegangan adalah perbuatan, sementara rambut berbeda dengan kulit.7 Namun, Apabila seorang laki-laki memegang isterinya atau bersentuhan sebagian tubuhnya dengan sebagian tubuh isterinya, tanpa dinding kain, dengan syahwat atau tidak dengan syahwat, maka wajib atasnya dan isterinya berwudhu.8

Imam Syafi’I melanjutkan; Seandainya seseorang lebih berjaga-jaga dan berhati-hati, misalnya ketika ia menyentuh rambut wanita kemudian ia berwudhu, niscaya hal itu lebih saya sukai.9 Jika seseorang menyentuh dengan tangannya apa yang dikehendaki dari badan wanita, baik dilapisi kain tipis maupun yang tebal atau selainnya, disertai rasa nikmat ataupun tidak, dan hal itu diperbuat juga oleh wanita, maka tidak wajib bagi mereka untuk berwudhu, karena masing-masing dari keduanya tidak saling bersentuhan. Hanya saja, setiap salah seorang dari keduanya menyentuh lawan jenisnya.10

Pendapat Ulama Madzhab Asy-Syafi’I Rh:
Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, dalam kitab Al-Bajuri menyebutkan:

)لمس الرجل المرأة الاجنبية( غير المحرم ولو ميتة. والمراد بالرجل والمرأة ذكر وانثى بلغا حد الشهوة عرفا. والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مساهرة. وقوله من غير حائل يخرج مالو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ.11

Adapun maksud kalimat di atas adalah; Adapun yang membatalkan wudhu’ yang ke empat adalah menyentuh laki-laki akan perempuan yang ajnabiy (sah nikah), bukan seorang mahram, sekalipun dia adalah mayit. Adapun maksud dari “laki-laki” dan “perempuan” di sini adalah laki-laki atau perempuan yang sudah sampai pada batasan syahwat secara uruf (adat kebiasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan “mahram” di sini adalah laki-laki yang haram menikahi perempuan, baik itu karena sepersusuan (radha’ah) atau karena hubungan pernikahan (musaharah). Adapun bersentuhan disini adalah tanpa adanya batasan. Jika seandainya bersentuhan itu terdapat batasan (berlapik), maka tidak membatalkan wudhu’.

Imam an-Nawawi berkata; “Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan merupakan hal yang membatalkan wudhu’ kecuali mahram menurut fatwa yang dhahir. Orang yang disentuh sama hukumnya dengan yang menyentuh, menurut fatwa yang adhar. Dan tidak membinasakan wudhu’ jika bersentuhan dengan anak kecil, dengan rambut, dengan gigi dan kuku, menurut pendapat yang lebih shahih.”12 Imam Al-Mahalliy dalam mensyarah pernyataan imam An-Nawawi di atas, beliau menyampaikan; Adapun dalil dari apa yang disampaikan Imam An-Nawawi adalah firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6, yaitu أو لامستم النساء dan makna dari sebab yang membatalkan wudhu’ adalah dengan sebab bersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan. Karena hal tersebut merupakan hadhannah (berpotensi) ke hal kelezatan yang dapat mengarah kepada syahwat.13

Sayid Bakar Ibn Sayid Muhammad Syaththan al-Damiyathiyy di dalam kitab Hasyiyah I’anatuth Thalibin Pada Juz 1, memberi batasan bahwa bersentuhan kulit yang mengakibatkan batalnya wudhu’ itu adalah bahwa keadaanya antara laki-laki dengan perempuan, keadaannya dengan orang dewasa, dan bahwa yang bersentuhan itu bukanlah mahram diantara keduanya. Kemudian ia melanjutkan, bahwa keluarlah dari demikian (baca: tidak membatalkan wudhu’) kepada 4 hal: yaitu: 1. Bersentuhan dengan rambut, gigi dan kuku; 2. Bersentuhan antara 2 orang laki-laki atau dua orang perempuan atau 2 orang khuntsa, atau khuntsa dengan laki-laki, atau khuntsa dengan perempuan; 3. Bersentuhan antara anak kecil dengan orang dewasa yang tidak sampai pada batasan syahwat; dan 4. Bersentuhan dengan mahram, sekalipun dalam keadaan ihtimal.14

Dalil Al – Quran
Imam Syafii menyampaikan; “Allah Ta’alai berfirman dalam al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur”.

Ayat ini bermaksud; Allah Azza Wajalla menyebutkan wudhuk bagi orang yang berdiri hendak mengerjakan shalat. Maksud yang lebih dominan adalah orang yang berdiri (baca: bangun) dari tidur terlentang. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyebutkan bersuci dari janabah. Kemudian setelah menyebutkan bersuci dari janabah, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan jika kamu junub, maka mandilah; dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (toilet/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.15

Ayat yang sama dengan ayat di atas juga termaktub dalam Qs. An-Nisa pada ayat ke 43, sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Hai orang yang beriman, janganlah kamu shalat pada saat kamu sedang mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula dalam keadaan junub, kecuali lalu saja di masjid dibolehkan, hingga kamu mandi lebih dahulu. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau dating dari kakus (toilet) atau menyentuh kamu akan perempuan. Kemudian kamu tidak mendapat air (untuk berwudhu’), maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang bersih, maka sapulah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf dan Maha Pengampun”.

Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa dilarang shalat dalam keadaan mabuk. Shalat boleh dilaksanakan jika kita sudah mengetahui apa yang kita ucapkan. Ini juga berate dilarang shalat dalam keadaan hialng akal. Hilang akal yang disebabkan mabuk akan membatalkan wudhu’. Hal ini dikarenakan orang mabuk biasanya tidak tahu apakah ia sudah kencing atau sudah buang angin (baca: kentut) dalam mabuknya itu.

Ayat di atas juga memberi makna bahwa dilarang shalat setelah bersetubuh dengan wanita (istri), kecuali jika sudah mandi. Orang yang habis bersetubuh dibolehkan melalui masjid. Seumpama seseorang yang ingin pulang ke rumahnya yang terletak di belakang masjid. Yang tidak boleh adalah shalat dalam masjid dalam keadaan berjunub.

Dari ayat di atas juga melahirkan hukum bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan (musafir) yang tidak mendapat air, maka boleh bertayamum saja sesuai ketentuan yang telah ditentukan dalam fiqh. Begitu juga setelah buang air, besar atau kecil atau sesudah menyentuh wanita batal wudhu’ dan boleh bertayamum jika tidak mendapatkan air.

Jika dirangkumkan dari makna yang tergantung dalam ayat di atas terkait yang mebatalkan wudhu’ adalah sebagai berikut:
1. Hilang akal
2. Bersetubuh
3. Buang air besar atau kecil
4. Menyentuh wanita.16

Inilah dalil yang sangat kuat dari al-Quran yang menyatakan bahwa menyentuh wanita dapat membatalkan wudhu’, artinya tidak boleh melaksanakan shalat sebelum seseorang terlebih dahulu berwudhu’.

Di dalam madzhab Syafi’I ada 5 hal yang dapat mebatalkan wudhu’, yaitu:
1. Keluar sesuatu dari salah satu dua jalan, yaitu qubul dan dubur
2. Tidur dalam keadaan tidak tetap
3. Hilang akal karena mabuk, sakit atau gila dan lain-lain
4. Bersentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram
5. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan, baik itu menyentuh kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, masih kecil atau sudah dewasa, baik itu untuk orang hidup atau sudah meninggal.17

Tafsir Qs. An-Nisa Ayat 43 dan Qs. Al-Maidah Ayat 6

Pada Surat An-Nisa ayat 43 dan surat Al-Maidah ayat 6 di atas terdapat kata اولامستم النسآء yang artinya adalah; atau menyentuh kamu akan perempuan. Arti kalimat لمس menurut bahasa Arab adalah “bersentuh” bukan “bersetubuh” dan juga bukan “cium-ciuman” atau lainnya. Hal ini bisa dilihat diberbagai reference kamus arab.

Di dalam kitab Kamus al-Muhith, yaitu kamus yang dipercayai oleh Ulama-ulama Islam yang dikarang oleh orang Islam. Arti لمس adalah الجس باليدى yaitu menyentuh dengan tangan.18 Hal yang sama artinya terdapat dalam Kamus Al-Mu’atmad pada halaman 784 dan Kamus Munjid pada halaman 784.

Jika kita perhatikan di dalam al-quran juga terdapat kata لمس yang artinya juga menyentuh. Seperti pada surat al-An’am pada ayat 7:

وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ لَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ هَٰذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ

Artinya: “Dan andai kata Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan tangannya, tentulah orang-orang yang ingkar itu akan berkata juga bahwa itu hanyalah sihir yang nyata”.

Pada ayat ini kata لمس juga bermakna “menyentuh”, tidak ada arti yang lain. Hal ini juga tersebut di dalam hadits Nabi SAW., bahwa kata لمس juga berarti “menyentuh”. Seperti tersebut dalam hadits berikut:

.عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasannya Rasulullah SAW. melarang jual beli dengan cara “mulamasah” dan “munabadzah”.19 (HR. Bukhari no. 2000 dan Muslim No. 2780)

Adapun maksud jual beli “mulamasah” adalah: Si pembeli berkata; apabila engkau menyentuh kainku dan aku menyentuh kainmu maka terjadilah juabeli.20 Jual beli dengan cara sentuh-menyentuh ini dilarang oleh Nabi. Nyatalah dalam hadits ini bahwa arti لمس ialah menyentuh. Jika kata لمس diartikan dengan “bersetubuh” maka terjadilah ketimpangan kalimat di dalamnya, karena di dalam ayat ini juga disebutkan kalimat جنوبًا yang berarti “bersetubuh”. K.H Siradjuddin Abbas menambahkan; Allah memakai kalimat جنوبًا digunakan untuk “bersetubuh” dan kalimat لمس untuk penggunaan “menyentuh”.21

Dalil Hadits

Adapun dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum menyentuh laki-laki akan perempuan ini adalah terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwatha’ Juz I, pada halaman 65 seperti yang telah disebutkan di atas. Berikut dikutip kembali artinya:

22.عن سالم بن عبد الله عن أبيه عبد الله بن عمر، أنه كان يقول قبلة الرجل امرأته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أو جسها بيده فعليه الوضوء.

Artinya: “Mengabarkan kepadaku Yahya, dari Malik, dari ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari bapaknya Abdullah bin Umar, beliau berkata: Ciuman laki-laki atas istrinya dan menyentuh ia dengan tangannya adalah termasuk “mulamasah”, maka barang siapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangannya maka wajib ia berwudhu”. (HR. Imam Malik)

K. H Siradjuddin Abbas dalam bukunya 40 Masalah Agama Jilid 2 pada halaman 170 menyampaikan: Abdullah bin Umar bin Khattab ini adalah seorang sahabat Nabi yang utama yang banyak merawikan hadits dari Nabi. Dari hadist di atas. Beliau menyampaikan bahwa bersentuhan dengan perempuan mewajibkan wudhu’ jika hendak shalat. Dalam hadits itu beliau memberi makna kata لمس adalah bersentuhan.23

Dalil Hadits Yang Berkaitan

Jika dilihat dari hadits yang terdapat dalam kitab hadits, terdapat beberapa hadist lain yang berkaitan dengan permasalahan di atas. Namun pertanyaannya kenapa dalam madzhab Syafi’i tidak dijadikan rujukan dalam penetapan hukum ini? Berikut diakhir tulisan ini disampaikan haditsnya beserta tanggapan ulama dalam madzhab syafi’i berkaitan status haditsnya.

1. Terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

Artinya: “Dari Habib Ibnu Abi Tsabit, dari Urwah dari Sitti ‘Aisyah Rda. Bahwa Nabi Muhammad SAW mencium sebahgaian istrinya, kemudian beliau keluar pergi shalat dan beliau tidak berwudhu lebih dahulu.” (HR. Imam Ahmad)

Hadits Habib bin Abi Tsabit ini adalah hadits dha’if. Adapun yang menyampaikan adalah ulama hadits, seperti Sofyan Tsuri, Yahya bin Sa’id al-Qasim, Abu Bakar an-Naisaburi, Abu Hasan Daruquthni, Abu Bakar al-Baihaqi, dan lain-lain.

Imam Ahmad bin Hanbal yang merawikan hadist ini dan Abu Bakar an-Naisaburi berkata bahwa Habib bin Abi Tsabit telah tersalah dari “cium orang puasa” kepada “cium orang berwudhu’”.24 Imam Abu Daud berkata: Diriwayatkan oleh Sofyan Tsuri, bahwa Habib bin Abi Tsabit hanya merawikan hadits dari Urwah al-Muzni bukan Urwah bin Zuber. Urwah al-Muzni seorang tidak dikenal (majhul), bahwa hadits yang shahih dari Sitti ‘Aisyah adalah bahwa Nabi mencium istrinya ketika beliau berpuasa.25 Selanjutnya tersebut dalam kitab Mizanul I’tidal yang dikarang oleh Adz-Dzahabi, bahwa Urwah al-Muzni, guru Habib bin Abi Tsabit adalah seorang Yang tidak dikenal (majhul).26

2. Kemudian terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Rauq:

Artinya: “Dari Abu Rauq, diambil dari Ibrahim at-Taimi, diambilnya dari Sitti Aisyah Rda. beliau berkata: Bhawasannya Nabi Muhammad SAW adalah mencium (istrinya) sesudah berwudhu’. Kemudian beliau tidak mengulang wudhu’nya lagi.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Rauq, ia adalah orang yang dha’if. Beliau didhaifkan oleh Ibnu Mu’in.27 Dalam hadits ini dikatakan bahwa Ibrahim at-Taimi mengambil hadits dari Ummil Mu’minin Sitti ‘Aisyah. Ini adalah keliru, karena Ibrahim at-Taimi tidak pernah berjumpa dengan Sitti ‘Aisyah. Ia adalah seorang Tabi’ Tabi’in bukan Tabi’in. Jadi hadits ini adalah hadits “mursal, sama derajatnya dengan hadits dha’if, karena ada sanad yang hilang antara Ibrahim at-Taimi dengan Sitti ‘Aisyah. Imam Abu Hatim berkata; Ibrahim at-Taimi banyak mengeluarkan hadits mungkar. Berkata Imam Bukhari; Haditsnya tidak tsabit (tidak tetap). Selanjutnya Imam Daruquthni berkata Ia dha’if.28

3. Selanjutnya terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Artinya: “Dari Abu Qatadah al-Anshari, bahwasannya Rasulullah SAW shalat sedang memikul Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW. Manakala beliau sujud, beliau letakkan anak itu dan manakala beliau berdiri, beliau gendong anak itu.29 (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika dilihat dari hadits ini bahwa Nabi menggendong ana perempuan yaitu Umamah binti Zainab yang waktu itu dia masih kecil. Dan bersentuhan dengan anak kecil memang tidak membatalkan wudhu’. Kemudian anak ini adalah cucu Nabi, karena ibunya Zainab adalah anak Nabi Muhammad SAW. Dan bersentuhan dengan cucu tidak membatalkan wudhu’.

Selanjutnya jika dilihat lagi, menggendong anak kecil belum tentu Nabi bersinggungan dengan kulitnya, dan dimungkinkan anak itu terlapisi dengan kain. Dan bahkan sebahagian ulama ada yang menyatakan hadits ini tidak dipakai lagi, dalam arti sudah mansukh karena bekerja dalam sembahyang.30

4. Kemudian terdapat dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga disebutkan:

Artinya: “Dari Sitti ‘Aisyah Rda. beliau berkata: Adalah aku tidur di hadapan Rasulullah dan kakiku di pihak kiblat. Apabila beliau sujud ia tolak kakiku (dengan tangannya), maka saya tarik kakiku, dan apabila beliau telah berdiri saya luruskan kembali”.31 (HR. Bukhari)

K.H. Siradjuddin Abbas menyampaikan; pada hadits ini terdapat “ihtimal”, yatitu boleh jadi di dalamnya. Boleh jadi Nabi menolak kaki Ummulmu’minin di balik kain atau dibalik kaus kaki, karena kebiasaan wanita Arab memakai celana panjang kalau tidur. Tidak ada dalam hadits ini bahwa antara tangan Nabi dan kulit Sitti ‘Aisyah bersentuhan, yang ada bahwa beliau menolak kakinya.32

Karena hadits ini mengandung “ihtimal”, maka menurut ilmu ushul fiqh tidak bias dijadikan hujjah dalam penetapan hokum. Hal ini sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Imam An-Nawawi:

“Dan menurut fatwa jumhur ulama (ulama-ulama yang banyak dan kenamaan), bahwasannya bersentuhan wanita membinasakan wudgu’. Mereka meletakkan hadits ini, bahwa Nabi Muhammad SAW. menyentuh Sitti ‘Aisyah Rda. dibalik kain, maka hadits ini menjadi tidak membuktikan atas tidak batalnya wudhu’ apabila menyentuh kulit wanita”.33

Di dalam kaedah usuhul fiqh disebutkan:

الدليل اذا طرقة الإحتمال سقط به الإستدلال

Artinya: “Dalil-dalil yang mengandung “ihtimal” (boleh jadi) maka gugurlah (tidak boleh lagi dipakai) menjadi dalil”

5. Terdapat juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Artinya: “Dan Ummulmu’minin Sitti ‘Aisyah Rda. beliau berkata: Saya kehilangan Rasulullah SAW. ketika tidur, maka saya berdiri mencari beliau. Maka jatuhlah tangan saya pada jantung tumit beliau. Ketika beliau selesai shalat lantar berkata; Datang kepadamu syaithanmu.” (HR. Imam Muslim)

Hadits ini sama dengan hadits di atas, yaitu sama-sama mengantung “ihtimal”, tidak nash yang nyata, bahwa Sitti ‘Aisyah langsung menyentuh kulit Nabi. Boleh jadi persentuhan itu terjadi di balik kain atau terdinding oleh kain. Imam An-Nawawi menyampaikan tentang hadits ini sebagai berikut:

“Dan jawaban atas hadits Sitti ‘Aisyah ini, tentang jatuhnya tangan beliau ke tumit Nabi, bahwa hal itu boleh jadi berdinding dengan kain”.34

Demikian hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum menyentuh wanita bagi seorang laki-laki dalam keadaan berwudhu, yang dalam madzhab syafi’i tidak digunakan sebagai dalil hukum dalam penetapan hukum seorang suami menyentuh istrinya atau sebaliknya. Seperti telah disebutkan di atas, terdapat beberapa faktor sehiingga tidak dijadikan hujjah dalam penetapan hukum.

Demikian tulisan ini dibuat, hendaknya bermanfaat dan menambah wawasan kita terkait persoalan ini. Dan semoga tulisan ini tidak menjadikan kita berdebat akibat perbedaan pandangan dalam hal ini. In syaa Allah di artikel selanjutnya akan dibahas pandangan madzhab yang lain, terutama madzhab yang empat (Hanafi, Maliki dan Hanbali) terkait persoalan ini secara detail, serta apa dalil yang digunakan dalam penetapan hukumnya.

Akhirnya kepada Allah penulis mohon ampun, kepada saudaraku semua penulis mohon maaf. Semoga kita terus diberi hidayah oleh Nya, dan tentunya diberikan ilmu syariat yang bisa menghantarkan kita kepada Nya. Amin

والله اعلم بالصواب


__________________________________________________________________
Reference:
1. Imam Syafi’i kita ketahui bahwa beliau ini adalah sebagai Imam Mujtahid dan dijuluki Nashirus Sunnah, , yaitu orang yang menolong sunnah. Beliau juga digelar dengan Ahlul Ra’yu dan Hadits, karena bisa menggabungkan antara logika dengan hadits.
2. Lihat Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 25
3. Muhammad Ibn Idris Asy-Syafi’i Abu ‘Abdulah, Al-Umm, Juz I, Beirut: Darul Maghrifah, 1393 H, Hal. 15.
4. Imam Malik, al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Mesir, Juz. I, Hal. 43
5. Al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 30-31
6. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26. Lihat juga Lihat Tafsir Imam Syafii, Jilid II pada hal. 301
7. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
8. Syafi’i, Al-Umm, Juz I, Hal 14-16
9. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
10. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
11. Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qasim al-Ghaziy, Juz 1 Pada Bab Yang Membatalkan Wudhu, Hal. 69 - 70
12. Lihat dalam kitab Minhajut Thalibin pada bab Asbabul Hadats yang dikarang Imam An-Nawawi.
13. Jalaluddin al-Mahalli, al-Mahalli, dicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Juz. I, Hal. 32.
14. Sayid Bakar Ibn Sayid Muhammad Syaththan al-Damiyathiyy, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, Juz I, 1997, Hal. 79
15. Imam Asy-Syafi’i, Ringkasan Kitab Al Uum, Juz 1, Hal. 26
16. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 167
17. Asy-Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Al-Bajuri ‘Ala Ibnu Qasim al-Ghaziy, Juz 1 Pada Bab Yang Membatalkan Wudhu, Hal. 71
18. Lihat Kamus Al-Muhith, Juz II, Hal. 249
19. Lihat Syarah Muslim, Juz 10, Hal. 154
20. Lihat kitab hadits Lu’lu wal Marjan, Juz II, Hal. 150
21. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 169
22. Imam Malik, al-Muwatha’, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Mesir, Juz. I, Hal. 43. Hadits ini adalah hadits mauquf pada Ibnu Uma, sanadnya shahih. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiqnya terhadap sunan at-Tirmidzi. Lihat Tafsir Imam Syafii, Jilid II pada hal. 300. Lihat juga dalam Syifa’ al-‘Iyyi bi Tahqiq Musnad al-Imam Asy-Syafi’iyy, Jilid I, Hal. 101, hadits no. 86
23. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 170
24. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 32
25. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 32
26. Lihat Adz-Dzahabi, Mizanul I’tidal, Juz III, Hal. 65
27. Lihat Kitab Al-Majmu’, Juz II, Hal. 33
28. Lihat Mizanul I’tidal, Juz I, Hal. 55
29. Lihat Fathul Bari Juz II, Hal 137
30. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 173
31. Imam Bukhari, Fathul Bari, Juz II, Hal. 135
32. Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Jilid 2, Cet. 20, Jakarta: Pustaka Tarbiyah: 2006, Hal. 174
33. Lihat Syarah Muslim, Juz IV, Hal. 229-230
34. Lihat Syarah Muslim, Juz II, Hal. 33